Memangnya Sah dan Boleh Jika Wudhu dengan Cara Tangan Dimasukkan ke Dalam Gayung? Ini Penjelasan Buya Yahya
- Kolase tvOnenews.com / Istock Photo
tvOnenews.com - Dalam sebuah ceramahnya, Pendakwah kondang Buya Yahya menjelaskan soal hukum jika seseorang melakukan wudhu dengan cara memasukkan tangan ke dalam gayung untuk mengambil airnya. Apakah boleh atau tidak?
Wudhu adalah syarat sah dari shalat dan salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan menggunakan air.
Hal ini berkaitan juga dengan seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat.![]()
Pendakwah, Buya Yahya.
Salah satu cara wudhu yang kerap dilakukan oleh banyak orang adalah menggunakan gayung.
Hari ini, kita memasuki hari ke-13 puasa, bulan ramadhan penuh berkah dan penuh ampunan bagi umat Islam, Buya Yahya menjelaskan soal hukum mengambil air di dalam gayung untuk wudhu.
Ramadhan merupakan waktu yang istimewa bagi umat Muslim seluruh dunia, di mana berlomba-lomba untuk meningkatkan ibadah dan tentunya mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Menjalankan ibadah sebaik-baiknya dengan puasa, untuk mendapatkan berkah dan ampunan di bulan suci ramadhan ini.
Lantas bagaimana hukum Wudhu dengan cara memasukkan tangan ke dalam gayung berisi air, apakah sah dan benar?
Sebagaimana dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan lebih lengkap soal hukum wudhu dengan cara memasukkan tangan ke dalam gayung berisi air.
Dari kesempatan ceramahnya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah mengatakan terdapat banyak kesalahpahaman terkait wudhu menggunakan gayung.
Menurutnya, ada pandangan ketika berwudhu, air tersentuh langsung menjadi tidak suci lagi.
Lainnya yakni pandangan bahwa ketika air wudhu tersentuh tangan, menjadi air musta'mal, maksudnya sudah digunakan untuk membasuh bagian tubuh yang wajib disucikan.
Air musta'mal adalah air yang sudah digunakan untuk menghilangan hadas, baik hadas kecil maupun besar. Lantaran air bekas wudhu dan mandi besar itu disebut sebagai air musta'mal,
Hal ini karena keduanya telah digunakan untuk menghilangkan hadas.
Adapun jika air menjadi musta'mal maka air itu pun tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Lantas bagaimana jika air di dalam gayung itu tersentuh tangan untuk mengambil air wudhu?
Load more