Memberikan Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri Memangnya Boleh? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...
- youtube
tvOnenews.com - Apakah boleh seseorang membayar zakat fitrah ke orang tua sendiri, bukan ke fakir miskin?
Pemberian zakat fitrah umumnya dilakukan kepada orang-orang yang membutuhkan sehingga mereka bisa merasakan suka cita di hari raya Idul Fitri.
Karena pada hakikatnya zakat fitrah selain untuk mensucikan jiwa, juga untuk menanamkan nilai kepedulian kepada sesama manusia.
Lantas apa hukumnya memberikan zakat fitrah ke orang tua sendiri?
![]()
Misalnya, orang tua hidup serba kekurangan di kampung, apakah boleh memberikan zakat fitrah kepadanya?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang zakat fitrah.
Berkaitan dengan hal ini, Buya Yahya menerangkan bahwa pemberian zakat, fidyah itu diperuntukkan untuk fakir miskin.
"Fidyah untuk fakir miskin, kemudian pingin bayar zakat juga kalau Anda punya zakat atau fitrah dan sebagainya apakah zakat dari suami Anda itu bisa diberikan kepada orang tua Anda," ujar Buya Yahya.
Lalu bagaimana hukumnya memberikan zakat fitrah untuk orang tua sendiri?
Buya Yahya menerangkan kebolehan memberikan zakat fitrah untuk orang tua sendiri.
Namun ada syarat serta kondisi yang harus terpenuhi.
"Jika orang tua Anda tidak hidup dibawah naungan Anda tanggungan Anda maka zakat boleh diberikan kepada orang tua Anda," jelas Buya Yahya.
"Jadi, zakat diberikan kepada orang yang tidak hidup di bawah naungannya sebab kalau dibawah naungannya dia langsung bersama Anda mampu seperti Anda," lanjutnya.
Oleh sebab itu, jika orang tua tidak tinggal atau hidup di bawah naungan anak, maka sang anak boleh memberikan zakat fitrah kepada orang tuanya.
"Kalau beliau tidak hidup bersama Anda dalam naungan Anda. Maka zakat suami Anda boleh diberikan kepada ayah anda dan Beliau adalah sudah masuk fakir karena kerjanya pun adalah ngurusin kambingnya orang," ujar Buya Yahya.
Load more