Ada Kucing Masuk ke Masjid Tolong Jangan Langsung Diusir Apalagi Disakiti, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hal ini, Ternyata…
- YouTube/AdiHidayatOfficial
Namun menurut Imam Al-Mutawalli dan ulama lainnya, membawa hewan peliharaan, seperti kucing, ke dalam masjid hukumnya makruh. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab sebagai berikut,
“Makruh memasukkan hewan peliharaan, orang gila, anak kecil yang belum tamyiz, ke dalam masjid. Hal ini karena mereka dikhawatirkan akan mengotori masjid. Namun hal itu tidak haram karena disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Muhammad Saw pernah salat membawa Umamah binti Zainab dan dia mengelilinginya untanya,”
Meski demikian, hal itu tidak lantas melunturkan bukti kasih sayang Rasulullah SAW kepada kucing dan seluruh hewan pada umumnya. Melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW pernah melarang untuk membunuh kucing karena ganjaran yang berat di akhirat kelak.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ. قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا، وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ
Artinya: Rasulullah SAW bersabda, "Seorang wanita disiksa disebabkan kucing yang dia kurung hingga mati kelaparan. Maka wanita itu masuk ke dalam neraka karena dia tidak memberinya makan, tidak pula memberinya minum ketika mengurung kucing tersebut, dan tidak pula membiarkannya memakan serangga-serangga tanah," (HR Bukhari dalam Kitab Al Anbiyaa). (adk)
Load more