"Jadi dalam konteks ini panitia penerimaan kalau ingin ikut yang jumhur, Anda bisa saja dari orang yang ngasih zakat fitrah dalam bentuk uang, tapi saat dikeluarkan kepada orang yang memerlukan sesuai kualifikasi maka keluarkan dalam bentuk makanan," tutup Ustaz Adi Hidayat. (adk)
Load more