tvOnenews.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim pada bulan Ramadhan. Biasanya zakat fitrah dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Umumnya pembayaran zakat fitrah berupa makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter bagi setiap orang.
Rasulullah SAW sendiri sudah menjelaskan dalam hadis bahwa zakat fitrah diwajibkan bagi orang-orang yang berpuasa. Dalam hadis riwayat Abu Daud disebutkan;
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk sedekah biasa,” (HR Abu Daud).
Namun ada juga yang membayar zakat fitrah dengan uang tunai yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang sendiri harus menyesuaikan dengan harga beras yang sehari-hari dikonsumsi.
Dalam sebuah ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan terkait zakat fitrah dengan uang. Menurutnya, mayoritas ulama telah mengutamakan zakat fitrah dengan makanan, bukan uang.
"Mayoritas ulama memberikan pandangan karena zakat menggunakan makanan pokok, maka yang diutamakan makanan bukan uang," kata Ustaz Adi Hidayat dikutip Kamis (28/3/2024).
"Bahkan ada sebagian yang menolak zakat dengan uang khusus untuk zakat fitrah karena dikhawatirkan keluar dari konteksnya," imbuhnya.
Dikhawatirkan ketika memberikan uang sebagai zakat fitrah, uang tersebut malah digunakan untuk hal lainnya yang tidak ada kaitannya dengan makanan. Oleh karena itu, Ustaz Adi Hidayat berpegang dengan mazhab para ulama yang telah menyepakati zakat fitrah dengan makanan.
"Saya ingin ambil dari bentuknya, jumhur ulama, khususnya di madzhab Malikiyah Imam Maliki, mazhab Syafi'i, Hambali, jumhur sepakat zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan," terangnya.
"Karena tujuan pokoknya untuk memberikan kesempatan pada orang yang tak dapat makanan supaya bisa makan dan membatalkan puasanya saat masuk hari raya," sambungnya.
Ustaz Adi Hidayat kemudian memberikan saran kepada para panitia penerima zakat fitrah. Jika memang ada orang yang tetap membayar zakat dengan uang, maka sebaiknya uang tersebut dibelanjakan dalam bentuk makanan sebelum dibagikan.
"Jadi dalam konteks ini panitia penerimaan kalau ingin ikut yang jumhur, Anda bisa saja dari orang yang ngasih zakat fitrah dalam bentuk uang, tapi saat dikeluarkan kepada orang yang memerlukan sesuai kualifikasi maka keluarkan dalam bentuk makanan," tutup Ustaz Adi Hidayat. (adk)
Load more