"Tidak boleh memindahkan zakat kecuali jika orang yang menerima zakat di tempat yang akan pindah ke situ sangat membutuhkan," ujar Buya Yahya.
"Zakatnya orang Cirebon ya di Cirebon dong jangan dikirim ke Semarang, kecuali di Semarang tampak bahwa dia lebih butuh daripada di Cirebon," lanjutnya.
Maka jika tidak ada keadaan darurat, Buya Yahya mengatakan bahwa zakat fitrah dibayarkan di tempat orang tersebut berada.
"Wajib membayar zakat di tempat dia ada di situ," jelas Buya Yahya.
"Waktu keluarkan zakat fitrah kamu di mana, di situlah hendaknya zakat fitrah kamu keluarkan," kata Buya Yahya.
Maka dari itu, jika ingin mudik dan lebaran di kampung halaman maka sebaiknya zakat fitrah ditunaikan di kampung halamannya.
Load more