Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”
Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat memberi penjelasan tentang fidyah. Menurutnya, para ulama sepakat terkait fidyah mengacu pada tafsir Al Quran surat kedua ayat 184.
"Di sini hampir bersepakat para ulama mengacu pada Qur'an surah ke 2 ayat 184 karena bahasa ayatnya menggunakan kata makanan," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Bagi orang yang divonis tidak mampu puasa karena keterbatasan fisiknya maka berikan makanan pada orang miskin," sambungnya.
Dari penjelasan tersebut, menurut Ustaz Adi Hidayat hampir semua ulama sepakat apabila fidyah lebih baik dibayarkan dalam bentuk makanan, bukan uang atau barang lainnya.
"Hampir semua ulama sepakat untuk memberikan fidyah ini lebih baik dengan menggunakan bentuk makanan dibandingkan dengan uang atau sejenisnya," ucapnya.
Load more