Jasa Tukar Uang Baru untuk Lebaran Apakah Termasuk Riba? Hati-hati, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya: Mengajak Perang Allah!
- YouTube
tvOnenews.com - Penukaran uang baru sudah menjadi tradisi saat menjelang momen Lebaran. Penukaran uang ini dilakukan untuk memudahkan membagi THR kepada saudara hingga tetangga.
Jika dilihat dari sisi penyedia jasa, maka praktik penukaran uang dengan maksud dan tujuan tertentu mubah menurut syariat.
Kemudian apakah menggunakan jasa penukaran uang hukumnya dalam Islam sama dengan riba?
Perbedaan memandang hukum menukar uang muncul karena ketidaksamaan akad penukaran uang. Sebagian menggunakan sudut pandang uang sebagai barang yang dipertukarkan.
Mengetahui hukum menukar uang sangat penting agar jangan sampai niat baik berbagi tapi ternyata menggunakan cara riba yang diharamkan Allah SWT. Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan hukum menukar uang dalam Islam.
Buya Yahya menegaskan menukar uang lama dengan uang recehan baru akan menjadi riba jika terdapat selisih di dalamnya.
“Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang lama satu juta, kemudian diberikan uang baru 900 ribu, maka ini ada riba, ada selisih 100 ribu,” kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Kamis (4/4/2024).
Menurutnya, tukar uang yang semacam ini termasuk riba, kemudian antara pelanggan dan penyedia jasanya sama-sama berdosa di hadapan Allah SWT.
“Menukar uang baru dengan uang lama dengan selisih nilai tetap dianggap riba. Kalau sudah riba ya riba dan dosa dihadapan Allah biarpun rela,” tegas Buya Yahya.
Cara Menukar Uang Baru agar Tidak Dianggap sebagai Riba
Kemudian Buya Yahya memberikan solusi agar jasa tukar uang receh ini bisa menjadi halal. Menurutnya, menukar uang harus dilakukan secara terpisah agar tak dianggap sebagai riba.
“Dia bekerja, misal tukar uang satu juta, diberikan juga satu juta. Tinggal berkata uang jasanya karena sudah membantu menukarkan uang. Jadi selesai serah terima, lakukan transaksi lain dengan akad uang jasa,” jelasnya.
Menurut Buya Yahya, tak masalah jika orang itu meminta imbalan sebagai jasa menukarkan uang, tetapi uang yang diberikan tetap sesuai dengan yang ditukarkan.
“Atau ini uang satu juta tolong tukar dengan satu juta, nanti kita memberikan lebih, lebihnya adalah uang jasa, tapi kalau dalam penukaran langsung dikurangi maka masuk wilayah riba,” imbuhnya.
Load more