News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-hati, Kegiatan Jual Beli ini Mirip Riba, Ini Transaksi yang Dilarang dalam Islam, Anda Sering Tak Sadar Sudah Lakukan?

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan kegiatan transaksi jual beli mirip riba yang dilarang dalam Agama Islam. Mengacu kepada sistem pertukaran uang dengan uang.
Rabu, 1 Mei 2024 - 05:05 WIB
Ilustrasi transaksi jual beli pakai uang mirip riba
Sumber :
  • Pexels/Ahsanjaya

tvOnenews.com - Riba merupakan bunga di dalam bahasa sederhananya.

Riba adalah suatu kegiatan transaksi jual beli kelebihan berbentuk uang maupun barang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip dari laman Kemenag, riba merupakan kegiatan ekonomi berbentuk pinjam meminjam menjadi bentuk bunga.

Keberadaannya, Islam pun melarang riba dari dalam Al-Quran dan hadits yang mengharamkan praktik tersebut.

Namun, zaman sekarang sudah banyak yang melakukan praktik transaksi jual beli mengarah ke sistem riba.

Seperti apa kegiatan transaksi jual beli mengacu ke sistem riba? Ustadz Ammi Nur Baits akhirnya menjelaskan tentang hal ini.

Dilansir dari kanal YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam, Ustadz Ammi Nur Baits mengisi kajian pembahasan transaksi uang.

Ustadz Ammi Nur Baits mengisahkan tabi'in bernama Abu Abdurrahman Thawus bin Kaisan al-Yamani al-Humairi al-Jundi bertanya kepada ahli sejarah Abdullah bin Abbas alias Ibnu Abbas.

Pertanyaan darinya kepada Ibnu Abbas tentang sistem pertukaran atau transaksi uang tanpa menghadirkan adanya barang.

"Karena hakikatnya yang terjadi adalah tukar menukar uang dengan uang barangnya gak ada," kata Ustadz Ammi Nur Baits.

Jika dari ilustrasi contoh pertukarannya, ia membeli semen sebanyak 10 sak seharga Rp50 ribu per sak di toko A.

Kemudian, ia mengelilingi kampung untuk menjual semen yang baru saja dibeli tetapi barangnya masih di toko A.

Kebetulan ia menemukan toko B butuh jumlah semen tersebut dan kemudian terjual seharga Rp60 ribu per saknya.

Padahal saat transaksi barangnya masih berada di toko sebelumnya.

Dalam arti ia menyimpan semen tersebut sebelum mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi uang dengan uang.

"Jadi kasus mikro kecil seperti ini dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, dan kata Ibnu Abbas irlahnya itu cuman duit dituker dengan duit, transaksi dua kali barangnya berpindah sekali," paparnya.

"Makanya yang seperti ini saja dilarang apalagi ketika orang yang melakukan transaksi jual beli tapi tidak ada underlying barang," tambahnya.

Penjelasan ini mengarah ke riba yang tercantum di dalam kitab hadits Imam Bukhari terhadap transaksi jual beli.

Hadits Bukhari Kitab Jual Beli Bab ke-25 terkait Riba

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasulnya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berkah atas pokok hartamu, Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan takutlah pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian setiap orang diberi balasan sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi (dirugikan).” (HR Bukhari)

Tak hanya itu saja, ia juga menganggap adanya praktik tersebut akan menyebabkan beberapa hal.

Salah satunya berpotensi memicu inflasi yang dapat menyebabkan pelemahan sisi perekonomian.

Hal itu akibat maraknya sistem transaksi menukar uang dengan uang tanpa menghadirkan barang saat proses jual beli.

"Dan ini kalau terjadi memicu bubble ekonomi, kita berbicara dari sisi kasus yang sangat kecil," tuturnya.

"Itu pemicu terbesar terjadinya inflasi, akhirnya banyak terjadi transaksi barangnya gak ada," sambungnya.

Lanjut, pendakwah tersebut menerangkan jika hal ini tidak berhenti di suatu negara akan sulit terbebas dari krisis ekonomi.

"Karena negara kita lebih banyak menekankan perbanyak transaksi barangnya gak ada," jelasnya.

Biasanya yang menggunakan sistem ini mulanya dari perbankan tapi sekarang sudah ada beberapa bisnis baru memakai sistem serupa.

"Bisnis saham, forex, features, fintech itu semua adalah penyumbang-penyumbang terbesar terjadinya bubble ekonomi," pungkasnya.

Jadi kesimpulannya kegiatan jual beli yang mengacu kepada riba ketika transaksi pertukaran uang tanpa adanya barang.

Kegiatan itu Islam sangat melarang jika adanya praktik riba sesuai dengan penjelasan di atas.

Jika merasa belum puas sebaiknya berkonsultasi kepada para ulama, tokoh agama, ustaz hingga kyai agar tidak salah menafsirkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ditpolairud Polda NTT Antar Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Besar

Ditpolairud Polda NTT Antar Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Besar

Polda NTT melalui Ditpolairud Polda NTT menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak gempa bumi di Pulau Besar, Dusun Labantour. Direktur Polairud Polda
Mendagri Tinjau Program Bedah Rumah di Bukit Duri, Ajak Pemda Dukung Percepatan Perbaikan Hunian

Mendagri Tinjau Program Bedah Rumah di Bukit Duri, Ajak Pemda Dukung Percepatan Perbaikan Hunian

Mendagri Tito Karnavian meninjau pelaksanaan Program Bedah Rumah di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/9/2026).
Siap-Siap Mobil Tak Bawa QR Code Bakal Disingkirkan dari Antrean BBM Subsidi

Siap-Siap Mobil Tak Bawa QR Code Bakal Disingkirkan dari Antrean BBM Subsidi

Ia mengatakan, masih ditemukan masyarakat yang mengantre BBM subsidi tanpa membawa dokumen pendukung seperti QR Code di lapangan.
Sudah Diperkuat Megawati Hangestri, Pemain Senior Hyundai Hillstate Ini Ungkap Kunci Bersaing di Liga Voli Korea

Sudah Diperkuat Megawati Hangestri, Pemain Senior Hyundai Hillstate Ini Ungkap Kunci Bersaing di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate melakukan perubahan besar menjelang Liga Voli Korea 2026/2027 dengan merombak skuad mereka untuk menghadapi musim baru.
Cegah Karhutla Makin Meluas, Inpres Larangan Membakar Dorong Gotong Royong Pemerintah hingga Masyarakat Adat

Cegah Karhutla Makin Meluas, Inpres Larangan Membakar Dorong Gotong Royong Pemerintah hingga Masyarakat Adat

Inpres 11/2026 memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Akademisi dan pelaku usaha mendorong pelibatan masyarakat adat serta kearifan lokal untuk cegah karhutla.
Super League 2026/2027: Ditahan Imbang Bhayangkara FC, Pelatih Persebaya Keluhkan Cuaca dan Angin jadi Biang Kerok

Super League 2026/2027: Ditahan Imbang Bhayangkara FC, Pelatih Persebaya Keluhkan Cuaca dan Angin jadi Biang Kerok

Persebaya Surabaya harus puas akhiri laga pertama mereka di Super League 2026/2027 dengan hasil imbang saat bertamu ke markas Bhayangkara FC, Sabtu 5 September.

Trending

Viral Video CCTV Tak Senonoh Kepala Sekolah dan Guru SD di Pekalongan, Disdik: Informasinya Awal Agustus 2026

Viral Video CCTV Tak Senonoh Kepala Sekolah dan Guru SD di Pekalongan, Disdik: Informasinya Awal Agustus 2026

Dinas Pendidikan (Disdik) Pekalongan bertindak tegas terhadap oknum kepala sekolah (kepsek) dan guru SD yang viral melakukan asusila dan terekam video CCTV.
Penampakan Aset Mewah Milik Eks Pimpinan BGN Terkait Dugaan Mega Korupsi MBG

Penampakan Aset Mewah Milik Eks Pimpinan BGN Terkait Dugaan Mega Korupsi MBG

Dugaan mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terus didalami pihak Kejagung.
Viral Video Mesum Kepsek dan Guru SD Pekalongan, Berujung Dipindah

Viral Video Mesum Kepsek dan Guru SD Pekalongan, Berujung Dipindah

Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengambil tindakan terhadap kedua tenaga pendidik tersebut.
Polda NTT Kembali Beraksi, Kini Melalui Dirpolairud Distribusi Bantuan ke Warga Terdampak Gempa di Flores

Polda NTT Kembali Beraksi, Kini Melalui Dirpolairud Distribusi Bantuan ke Warga Terdampak Gempa di Flores

Polda NTT kembali beraksi, kini melalui Dirpolairud NTT untuk mendistribusikan bantuan ke warga terdampak gempa di Flores. Hal ini atas perintah Kapolda NTT
Pria Ngamuk Bawa Celurit di Jalan Sudirman Jaksel Ternyata Hendak Mencuri, Hendak Ambil Tas Korban saat Istirahat

Pria Ngamuk Bawa Celurit di Jalan Sudirman Jaksel Ternyata Hendak Mencuri, Hendak Ambil Tas Korban saat Istirahat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pria ngamuk bawa celurit di Jaksel ternyata diduga hendak mencuri barang milik seseorang.
Suara Dentuman Misterius di Bandung Buat Kaca dan Pintu Rumah Bergetar, Warga Pertanyakan Sumber Suara

Suara Dentuman Misterius di Bandung Buat Kaca dan Pintu Rumah Bergetar, Warga Pertanyakan Sumber Suara

Warga di wilayah Bandung, Jawa Barat dihebohkan dengan fenomena misterius dari suara dentuman yang dirasakan cukup lama. Warga mempertanyakan sumber suaranya
Trump Banggakan Jalur Pipa Gantikan Peran Selat Hormuz, Pakar Turki Ragukan Bakal Terwujud

Trump Banggakan Jalur Pipa Gantikan Peran Selat Hormuz, Pakar Turki Ragukan Bakal Terwujud

Mantan Kepala Pengadaan BOTA (perusahaan energi negara Turki), Ali Arif Akturk, menilai pengiriman minyak mentah melalui jalur darat Suriah tidak dapat menggantikan peran strategis Selat Hormuz
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT