News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-hati, Kegiatan Jual Beli ini Mirip Riba, Ini Transaksi yang Dilarang dalam Islam, Anda Sering Tak Sadar Sudah Lakukan?

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan kegiatan transaksi jual beli mirip riba yang dilarang dalam Agama Islam. Mengacu kepada sistem pertukaran uang dengan uang.
Rabu, 1 Mei 2024 - 05:05 WIB
Ilustrasi transaksi jual beli pakai uang mirip riba
Sumber :
  • Pexels/Ahsanjaya

tvOnenews.com - Riba merupakan bunga di dalam bahasa sederhananya.

Riba adalah suatu kegiatan transaksi jual beli kelebihan berbentuk uang maupun barang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip dari laman Kemenag, riba merupakan kegiatan ekonomi berbentuk pinjam meminjam menjadi bentuk bunga.

Keberadaannya, Islam pun melarang riba dari dalam Al-Quran dan hadits yang mengharamkan praktik tersebut.

Namun, zaman sekarang sudah banyak yang melakukan praktik transaksi jual beli mengarah ke sistem riba.

Seperti apa kegiatan transaksi jual beli mengacu ke sistem riba? Ustadz Ammi Nur Baits akhirnya menjelaskan tentang hal ini.

Dilansir dari kanal YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam, Ustadz Ammi Nur Baits mengisi kajian pembahasan transaksi uang.

Ustadz Ammi Nur Baits mengisahkan tabi'in bernama Abu Abdurrahman Thawus bin Kaisan al-Yamani al-Humairi al-Jundi bertanya kepada ahli sejarah Abdullah bin Abbas alias Ibnu Abbas.

Pertanyaan darinya kepada Ibnu Abbas tentang sistem pertukaran atau transaksi uang tanpa menghadirkan adanya barang.

"Karena hakikatnya yang terjadi adalah tukar menukar uang dengan uang barangnya gak ada," kata Ustadz Ammi Nur Baits.

Jika dari ilustrasi contoh pertukarannya, ia membeli semen sebanyak 10 sak seharga Rp50 ribu per sak di toko A.

Kemudian, ia mengelilingi kampung untuk menjual semen yang baru saja dibeli tetapi barangnya masih di toko A.

Kebetulan ia menemukan toko B butuh jumlah semen tersebut dan kemudian terjual seharga Rp60 ribu per saknya.

Padahal saat transaksi barangnya masih berada di toko sebelumnya.

Dalam arti ia menyimpan semen tersebut sebelum mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi uang dengan uang.

"Jadi kasus mikro kecil seperti ini dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, dan kata Ibnu Abbas irlahnya itu cuman duit dituker dengan duit, transaksi dua kali barangnya berpindah sekali," paparnya.

"Makanya yang seperti ini saja dilarang apalagi ketika orang yang melakukan transaksi jual beli tapi tidak ada underlying barang," tambahnya.

Penjelasan ini mengarah ke riba yang tercantum di dalam kitab hadits Imam Bukhari terhadap transaksi jual beli.

Hadits Bukhari Kitab Jual Beli Bab ke-25 terkait Riba

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasulnya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berkah atas pokok hartamu, Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan takutlah pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian setiap orang diberi balasan sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi (dirugikan).” (HR Bukhari)

Tak hanya itu saja, ia juga menganggap adanya praktik tersebut akan menyebabkan beberapa hal.

Salah satunya berpotensi memicu inflasi yang dapat menyebabkan pelemahan sisi perekonomian.

Hal itu akibat maraknya sistem transaksi menukar uang dengan uang tanpa menghadirkan barang saat proses jual beli.

"Dan ini kalau terjadi memicu bubble ekonomi, kita berbicara dari sisi kasus yang sangat kecil," tuturnya.

"Itu pemicu terbesar terjadinya inflasi, akhirnya banyak terjadi transaksi barangnya gak ada," sambungnya.

Lanjut, pendakwah tersebut menerangkan jika hal ini tidak berhenti di suatu negara akan sulit terbebas dari krisis ekonomi.

"Karena negara kita lebih banyak menekankan perbanyak transaksi barangnya gak ada," jelasnya.

Biasanya yang menggunakan sistem ini mulanya dari perbankan tapi sekarang sudah ada beberapa bisnis baru memakai sistem serupa.

"Bisnis saham, forex, features, fintech itu semua adalah penyumbang-penyumbang terbesar terjadinya bubble ekonomi," pungkasnya.

Jadi kesimpulannya kegiatan jual beli yang mengacu kepada riba ketika transaksi pertukaran uang tanpa adanya barang.

Kegiatan itu Islam sangat melarang jika adanya praktik riba sesuai dengan penjelasan di atas.

Jika merasa belum puas sebaiknya berkonsultasi kepada para ulama, tokoh agama, ustaz hingga kyai agar tidak salah menafsirkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PP Muhammadiyah: Jadikan Kritik sebagai Jalan Perbaikan

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PP Muhammadiyah: Jadikan Kritik sebagai Jalan Perbaikan

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, kritik merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi. Pemerintah perlu menerima sebagai masukan untuk memberikan dampak kemajuan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
32 Pendemo Sempat Diamankan saat Ricuh di DPRD DIY, Polda DIY: Sudah Dipulangkan

32 Pendemo Sempat Diamankan saat Ricuh di DPRD DIY, Polda DIY: Sudah Dipulangkan

Sebanyak 32 peserta aksi demonstrasi yang sempat diamankan oleh aparat kepolisian saat ricuh di kantor DPRD DIY pada Selasa (20/10/2026) malam telah dipulangkan.
Benarkah Kim Jong-un Meninggal Dunia Akibat Pendarahan Otak? Korea Utara Langsung Ungkap Fakta Sebenarnya

Benarkah Kim Jong-un Meninggal Dunia Akibat Pendarahan Otak? Korea Utara Langsung Ungkap Fakta Sebenarnya

Media resmi pemerintahan Korea Utara, Korean Central News Agency/KCNA merilis aktivitas terbaru pemimpinnya, Kim Jong-un untuk menepis rumor meninggal dunia.
Hasil French Open 2026: Takluk dari Wakil Chinese Taipei, Langkah Fajar/Fikri Langsung Kandas di Babak Pertama

Hasil French Open 2026: Takluk dari Wakil Chinese Taipei, Langkah Fajar/Fikri Langsung Kandas di Babak Pertama

Hasil French Open 2026 sektor ganda putra yang mempertemukan wakil Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri vs Chiu Hsiang Chieh/Wang Chi-Lin.
Reaksi KPK soal Kabar Nusron Wahid Berada di Malaysia Usai Mangkir Dua Kali Pemanggilan

Reaksi KPK soal Kabar Nusron Wahid Berada di Malaysia Usai Mangkir Dua Kali Pemanggilan

KPK memburu kebenaran informasi mengenai keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dikabarkan berada di
KUR BNI Pematangsiantar Salurkan Rp500 Juta untuk Bantu Pengusaha Mesin Kopi Naik Kelas

KUR BNI Pematangsiantar Salurkan Rp500 Juta untuk Bantu Pengusaha Mesin Kopi Naik Kelas

KUR BNI Pematangsiantar menyalurkan Rp500 juta untuk membantu pengusaha mesin kopi meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, dan mengembangkan usaha lokal.

Trending

Mengenal Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf, Penceramah yang Viral Berujung Diboikot MUI

Mengenal Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf, Penceramah yang Viral Berujung Diboikot MUI

Berikut profil Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf, penceramah yang viral akibat dinilai merendahkan santriwati dan perempuan lansia sehingga diboikot oleh MUI.
Tiba-tiba Garuda Calling! Wonderkid yang Dipanggil Hong Kong untuk Ajang FIFA Muncul di TC Timnas Indonesia Buat Piala Asia U-20 2027

Tiba-tiba Garuda Calling! Wonderkid yang Dipanggil Hong Kong untuk Ajang FIFA Muncul di TC Timnas Indonesia Buat Piala Asia U-20 2027

Sempat dipanggil ke skuad Hong Kong untuk ajang FIFA, nama pemain keturunan ini tiba-tiba muncul di pemusatan latihan Timnas Indonesia U-20.
Tim Gabungan Polri, BNN dan Bea Cukai Amankan Kapal Asing Diduga Angkut Satu Ton Sabu

Tim Gabungan Polri, BNN dan Bea Cukai Amankan Kapal Asing Diduga Angkut Satu Ton Sabu

Perairan Selat Malaka kembali memanas! Tim gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba terbesar tahun ini, Rabu (21/10/2026)
Kursi Bupati Bekasi Resmi Berganti, Kemendagri Angkat Asep Surya Atmaja Jadi Definitif

Kursi Bupati Bekasi Resmi Berganti, Kemendagri Angkat Asep Surya Atmaja Jadi Definitif

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan keputusan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Siapa Briptu Asky Rizal Toding? Ajudan Gubernur Kaltim yang Senggol Mahasiswa di Demo Karhutla

Siapa Briptu Asky Rizal Toding? Ajudan Gubernur Kaltim yang Senggol Mahasiswa di Demo Karhutla

Sosok ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yakni Briptu Asky Rizal Toding menjadi sorotan setelah aksi arogannya yang menyenggol mahasiswa dalam demo karhutla.
Anak Diduga Mutilasi-Rebus Ayahnya di Brebes, Polisi: Potongan Tubuh Korban Direbus Dua Hari hingga Hancur

Anak Diduga Mutilasi-Rebus Ayahnya di Brebes, Polisi: Potongan Tubuh Korban Direbus Dua Hari hingga Hancur

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus anak mutilasi hingga rebus ayahnya sendiri di Brebes, Jawa Tengah. Anak itu mengaku merebus potongan tubuh ayahnya selama dua hari sebelum dibuang ke Sungai Kluwut. Sementara itu, tulang belulang ayahnya dibakar hingga menjadi abu.
Mitsubishi Resmi Luncurkan Pajero Terbaru di Thailand, Kapan Masuk Indonesia?

Mitsubishi Resmi Luncurkan Pajero Terbaru di Thailand, Kapan Masuk Indonesia?

Mitsubishi resmi meluncurkan Pajero terbaru di Thailand dan menyiapkan ekspansi ke 100 negara. Lantas, kapan SUV legendaris ini akhirnya dijual di Indonesia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT