News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-hati, Kegiatan Jual Beli ini Mirip Riba, Ini Transaksi yang Dilarang dalam Islam, Anda Sering Tak Sadar Sudah Lakukan?

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan kegiatan transaksi jual beli mirip riba yang dilarang dalam Agama Islam. Mengacu kepada sistem pertukaran uang dengan uang.
Rabu, 1 Mei 2024 - 05:05 WIB
Ilustrasi transaksi jual beli pakai uang mirip riba
Sumber :
  • Pexels/Ahsanjaya

tvOnenews.com - Riba merupakan bunga di dalam bahasa sederhananya.

Riba adalah suatu kegiatan transaksi jual beli kelebihan berbentuk uang maupun barang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip dari laman Kemenag, riba merupakan kegiatan ekonomi berbentuk pinjam meminjam menjadi bentuk bunga.

Keberadaannya, Islam pun melarang riba dari dalam Al-Quran dan hadits yang mengharamkan praktik tersebut.

Namun, zaman sekarang sudah banyak yang melakukan praktik transaksi jual beli mengarah ke sistem riba.

Seperti apa kegiatan transaksi jual beli mengacu ke sistem riba? Ustadz Ammi Nur Baits akhirnya menjelaskan tentang hal ini.

Dilansir dari kanal YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam, Ustadz Ammi Nur Baits mengisi kajian pembahasan transaksi uang.

Ustadz Ammi Nur Baits mengisahkan tabi'in bernama Abu Abdurrahman Thawus bin Kaisan al-Yamani al-Humairi al-Jundi bertanya kepada ahli sejarah Abdullah bin Abbas alias Ibnu Abbas.

Pertanyaan darinya kepada Ibnu Abbas tentang sistem pertukaran atau transaksi uang tanpa menghadirkan adanya barang.

"Karena hakikatnya yang terjadi adalah tukar menukar uang dengan uang barangnya gak ada," kata Ustadz Ammi Nur Baits.

Jika dari ilustrasi contoh pertukarannya, ia membeli semen sebanyak 10 sak seharga Rp50 ribu per sak di toko A.

Kemudian, ia mengelilingi kampung untuk menjual semen yang baru saja dibeli tetapi barangnya masih di toko A.

Kebetulan ia menemukan toko B butuh jumlah semen tersebut dan kemudian terjual seharga Rp60 ribu per saknya.

Padahal saat transaksi barangnya masih berada di toko sebelumnya.

Dalam arti ia menyimpan semen tersebut sebelum mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi uang dengan uang.

"Jadi kasus mikro kecil seperti ini dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, dan kata Ibnu Abbas irlahnya itu cuman duit dituker dengan duit, transaksi dua kali barangnya berpindah sekali," paparnya.

"Makanya yang seperti ini saja dilarang apalagi ketika orang yang melakukan transaksi jual beli tapi tidak ada underlying barang," tambahnya.

Penjelasan ini mengarah ke riba yang tercantum di dalam kitab hadits Imam Bukhari terhadap transaksi jual beli.

Hadits Bukhari Kitab Jual Beli Bab ke-25 terkait Riba

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasulnya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berkah atas pokok hartamu, Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan takutlah pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian setiap orang diberi balasan sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi (dirugikan).” (HR Bukhari)

Tak hanya itu saja, ia juga menganggap adanya praktik tersebut akan menyebabkan beberapa hal.

Salah satunya berpotensi memicu inflasi yang dapat menyebabkan pelemahan sisi perekonomian.

Hal itu akibat maraknya sistem transaksi menukar uang dengan uang tanpa menghadirkan barang saat proses jual beli.

"Dan ini kalau terjadi memicu bubble ekonomi, kita berbicara dari sisi kasus yang sangat kecil," tuturnya.

"Itu pemicu terbesar terjadinya inflasi, akhirnya banyak terjadi transaksi barangnya gak ada," sambungnya.

Lanjut, pendakwah tersebut menerangkan jika hal ini tidak berhenti di suatu negara akan sulit terbebas dari krisis ekonomi.

"Karena negara kita lebih banyak menekankan perbanyak transaksi barangnya gak ada," jelasnya.

Biasanya yang menggunakan sistem ini mulanya dari perbankan tapi sekarang sudah ada beberapa bisnis baru memakai sistem serupa.

"Bisnis saham, forex, features, fintech itu semua adalah penyumbang-penyumbang terbesar terjadinya bubble ekonomi," pungkasnya.

Jadi kesimpulannya kegiatan jual beli yang mengacu kepada riba ketika transaksi pertukaran uang tanpa adanya barang.

Kegiatan itu Islam sangat melarang jika adanya praktik riba sesuai dengan penjelasan di atas.

Jika merasa belum puas sebaiknya berkonsultasi kepada para ulama, tokoh agama, ustaz hingga kyai agar tidak salah menafsirkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Honda Resmi Promosikan David Alonso ke Kelas MotoGP Musim Depan, Juara Moto3 2024 itu Bakal jadi Duet Fabio Quartararo?

Honda Resmi Promosikan David Alonso ke Kelas MotoGP Musim Depan, Juara Moto3 2024 itu Bakal jadi Duet Fabio Quartararo?

Honda akhirnya mengumumkan promosi David Alonso ke kelas MotoGP mulai musim 2027 mendatang dengan kontrak berdurasi multi-tahun.
Rekam Jejak Mondy Tatto, Selebgram yang Dulu Viral Ingin Hijrah Kini Tersangka Pembunuhan Sesama Anak Punk di Cikarang

Rekam Jejak Mondy Tatto, Selebgram yang Dulu Viral Ingin Hijrah Kini Tersangka Pembunuhan Sesama Anak Punk di Cikarang

Mondy Tatto menjadi tersangka kasus pembunuhan anak punk di Cikarang, Bekasi. Hal ini mengingatkan kisah viral yang dulu ingin hijrah dan jejak kontroversinya.
Kementerian UMKM Perkuat Kelompok Tani Jagung dengan Dukungan KUR

Kementerian UMKM Perkuat Kelompok Tani Jagung dengan Dukungan KUR

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong petani membangun skala ekonomi melalui penguatan kelembagaan usaha secara berkelompok guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kesejahteraan.
Dorong Kurikulum Adaptif, Peradi Profesional Perluas Kolaborasi Pendidikan Hukum

Dorong Kurikulum Adaptif, Peradi Profesional Perluas Kolaborasi Pendidikan Hukum

Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi menyepakati kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). 
Bos Mercedes Buka Suara Jelaskan Penyebab George Russell Bisa Langsung Tersingkir di Lap Pembuka F1 GP Belgia 2026

Bos Mercedes Buka Suara Jelaskan Penyebab George Russell Bisa Langsung Tersingkir di Lap Pembuka F1 GP Belgia 2026

Kepala Tim Mercedes, Toto Wolff, akhirnya menjelaskan penyebab George Russell gagal menyelesaikan F1 GP Belgia 2026 setelah tersingkir pada lap pembuka.
KPK Ungkap Ada Dugaan Pengkondisian Audit BPK di Daerah Lain Selain Muara Enim

KPK Ungkap Ada Dugaan Pengkondisian Audit BPK di Daerah Lain Selain Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dugaan pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di daerah lain selain di Kabupaten Muara Enim. 

Trending

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski sudah menyatakan mundur dari jabatan Kepala BGN, Nanik S. Deyang berkomitmen tetap mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Sumbu Filosofi Yogyakarta yang merupakan tata ruang ikonik gagasan Sri Sultan Hamengkubuwana I di abad ke-18 menjadi inspirasi bagi 34 desainer muda Yogyakarta
Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan zodiak keuangan 23 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Leo paling cuan hari ini sementara Virgo disarankan evaluasi dompet dulu.
Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Viral seorang pria mengabadikan dirinya sedang dalam perjalanan ke tempat kerja naik Commuter Line atau biasa disebut KRL.
Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Adalah pelatih fisik asal Kroasia, Karlo Reinholz yang tertantang untuk merasakan sendiri kejamnya kompetisi di Indonesia. 
Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (RM Napitupulu) yang meninggal dunia usai terjatuh dari lantai 46 apartemen di Jaksel merupakan keponakan Hotman Paris.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT