News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Syar'i

Dalam fiqih haji, sejumlah keringanan diterapkan agar kaum muslimin yang sudah lanjut usia (lansia) atau ada uzur tetap bisa beribadah dan hajinya tetap sah.
Rabu, 1 Mei 2024 - 11:41 WIB
Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih
Sumber :
  • dok tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Haji adalah impian dari seluruh umat Muslim.

Namun jumlah umat Muslim dan adanya kuota haji dari Arab Saudi maka tak sedikit yang harus menunggu lama untuk berhaji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan banyak yang akhirnya mendapat giliran haji saat usianya lanjut atau lansia.

Sementara, dalam beribadah tentunya setiap Muslim ingin maksimal. Apalagi jika sudah berada di Tanah Suci.

Namun setiap Muslim sebaiknya selalu ingat, Allah SWT tidak pernah membebani hamba-Nya. 

Sejumlah keringanan diterapkan agar kaum muslimin tetap bisa beribadah. Hal ini juga termasuk bagi jemaah lansia dalam melakukan ibadah haji.

Keringanan beribadah itu disebut dengan rukhsah. 

Dasar mengenai adanya rukhsah ini tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 185.

... يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ...

Artinya: "... Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran ..."

Sementara Abu Hurairah RA berkata bahwa Nabi SAW bersabda:

"Tinggalkanlah aku apa yang seharusnya kalian tinggalkan, sungguh terjadinya kebinasaan orang-orang sebelum kamu karena mereka banyak pertanyaan dan perselisihan mereka atas para Nabi mereka. Maka ketika aku perintahkan kepada kalian untuk mengerjakan sesuatu laksanakanlah sesuai kesanggupannya, dan jika aku melarang kalian mengerjakan sesuatu maka tinggalkanlah." (HR Muslim)

Lantas, apa saja keringanan atau rukhsah yang diberikan bagi para jemaah haji lansia? 

Berikut keringanan bagi jemaah haji lansia yang sesuai Syar'i yakni Al-Qur'an dan hadits, sebagaimana dilansir dari Solusi Hukum Manasik Jamaah Udzur susunan Ahmad Kartono.

Niat Ihram Bersyarat


Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih (Sumber: Istimewa)

Hal pertama, jemaah lansia sebaiknya niat ihram bersyarat.

Hal ini sebagai langkah antisipasi terjadinya halangan dalam perjalanan haji.

Terutama bagi para jemaah lansia, risiko tinggi dan mereka yang fisiknya lemah dianjurkan meniatkan ihram dengan bersyarat.

Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia terbitan Kementerian Agama (Kemenag RI), niat ihram bersyarat atau isytirath adalah niat yang disertai dengan syarat akan membatalkan ihram haji atau umrah ketika terhalang suatu kesulitan. 

Sementara menurut Ibn Qudamah dalam kitab al-Mughni, ihram bersyarat memiliki sejumlah manfaat.

Pertama, jika jemaah haji yang sedang ihram terhalang karena ada musuh, sakit, kehilangan perbekalan dan harta atau sejenisnya, jemaah bisa melakukan tahallul. 

Kedua, ketika jemaah haji tahallul dalam kondisi ihram bersyarat, maka baginya tidak dikenakan dam dan puasa.

Dalil mengenai ihram bersyarat didasarkan pada perintah Nabi Muhammad SAW kepada Dhuba'ah binti Zubair dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim. 

Dari Aisyah, dia berkata Nabi SAW datang ke rumah Dhuba'ah binti Zubair bin Abdul Muthalib.

Lalu, Dhuba'ah berkata,

"Ya Rasulullah, aku bermaksud hendak menunaikan ibadah haji, tetapi aku sakit, bagaimana itu?"

Maka Rasulullah SAW pun bersabda, "Berhajilah dan syaratkan dalam niatmu akan tahallul (berhenti) jika tak sanggup meneruskannya karena sakit."

Boleh Thawaf Meski Kondisi Tidak Suci


Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih (Sumber: dok tvOnenews.com)

Fiqih haji bagi lansia yang kedua adalah diizinkannya thawaf meski kondisi tidak suci.

Thawaf yang dikerjakan oleh jemaah haji lansia yang terkena najis misalnya, penderita wasir, beser, istihadhah atau darah keluar terus di luar masa haid bagi wanita, buang angin terus-menerus.

Jika ini terjadi pada jemaah lansia, maka thawaf yang dilakukan tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi.

Thawaf dengan Kursi Elektrik atau Skuter


Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih (Sumber: Kemenag)

Fiqih haji lansia lainnya adalah mengenai hukum thawaf menggunakan kursi elektrik atau skuter.

Ketiga ulama mazhab membolehkan thawaf dengan skuter bagi jemaah haji yang uzur, termasuk lansia.

Namun, bagi jemaah haji tanpa uzur, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Mazhab Syafi'i, tidak melarang orang yang tanpa uzur melaksanakan thawaf dengan naik kendaraan, sekalipun dipandang kurang utama.

Namun mazhab Hanafi menuturkan bahwa thawaf wajib dengan berjalan kaki kecuali dalam keadaan uzur, jika dilakukan tanpa ada uzur tentu harus mengulang tawaf selagi masih di Makkah. 

Kemudian jika sudah kembali di Tanah Air, ia harus membayar dam. Begitupun dengan orang yang tawafnya ditandu, didorong, atau digendong.

Sementara mazhab Maliki memandang, thawaf tidak boleh dilakukan dengan menaiki kendaraan, kursi atau skuter kecuali karena uzur.

Tidak Perlu Shalat Tiap Waktu di Masjidil Haram


Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih (Sumber: Istimewa)

Semua Muslim pastilah ingin selalu ibadah di Masjidil Haram.

Namun sebaiknya bagi jemaah lansia, terutama yang memiliki risiko tinggi tidak melakukannya di semua waktu shalat.

Hal ini dimaksudkan agar mereka bisa tetap menjaga kesehatan untuk menghadapi puncak ibadah haji.

Dimana puncak haji adalah saat wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, dan melontar jumrah.

Jemaah lansia boleh melaksanakan shalat di hotel atau masjid terdekat dengan hotel. 

Jemaah tak perlu takut tidak mendapatkan pahala seperti shalat di Masjidil Haram.

Hal ini karena pahala shalat di seluruh tanah haram Makkah sama dengan pahala shalat di Masjidil Haram.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam kitab Akhbaru Makkah.

Ibnu Abbas menjelaskan, 

"Seluruh tanah haram Makkah adalah Masjidil Haram."

Dr Wahbah az Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami mengemukakan, para ulama seperti Imam Nawawi dan Zarkasyi menyatakan bahwa tanah haram Makkah sama seperti Masjidil Haram dalam pelipatgandaan pahala shalat.

Bahkan seluruh ketaatan kepada Allah SWT.

Keringanan saat Melakukan Sa'i


Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih (Sumber: Istimewa)

Imam Hanafi mengemukakan solusi bagi jemaah haji yang mengalami halangan atau kesulitan karena kondisi fisiknya sehingga tidak dapat menyelesaikan sa'i sebanyak 7 kali perjalanan.

Menurut Imam Hanafi, jika sa'i seorang jemaah haji hanya 4 perjalanan atau lebih, maka hajinya sah namun wajib membayar Dam.

Namun, apabila sa'i dari seorang jemaah haji hanya 3 perjalanan atau kurang dari itu, ia diwajibkan membayar denda setiap satu perjalanan sebesar 1,2 kg beras.

Tidak Diwajibkan Mabit di Muzdalifah


Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih (Sumber: dok tvOnenews.com)

Keringanan yang lainnya bagi jemaah lansia adalah mengenai kewajiban mabit di Muzdalifah.

Meski termasuk ke dalam wajib haji, dalam pengerjaannya, sering kali ada berbagai halangan yang tidak dapat dihindari.

Misalnya, seluruh jalan menuju Muzdalifah dalam keadaan macet total.

Maka hal ini dapat menyebabkan jemaah tersesat atau terpisah rombongan, hingga sakit.

Oleh karenanya, kewajiban mabit di Muzdalifah bagi jemaah lansia dan risiko tinggi yang mengalami kesulitan menjadi gugur.

Dalam sebuah hadits, Aisyah RA pernah menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengizinkan dirinya untuk tidak mabit.

"Saudah adalah seorang wanita yang gemuk, lamban, dan susah bergerak, lalu dia minta izin kepada Rasulullah SAW untuk bertolak meninggalkan mabit di Muzdalifah, kemudian beliau mengizinkan kepadanya, dan saya (Aisyah) sangat senang permintaan izin Saudah untuk tidak mabit dipenuhi oleh Nabi SAW, lalu beliau pun mengizinkan kepada saya." (HR As-Syaikhoni dan Ahmad).

Tidak Diwajibkan Mabit di Mina

Keringanan lainnya bagi jemaah yang lansia, uzur, sakit, berisiko tinggi, demensia, dan difabel adalah tidak mabit di Mina.

Meski wajib haji, namun kewajiban mabit di Mina menjadi gugur seperti mabit di Muzdalifah bagi jemaah yang disebutkan di atas.

Ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al Kafi Jilid 1.

Melontar Jumrah Boleh Diwakilkan

Dalam pelaksanaan haji, melontar jumrah hukumnya wajib.

Namun bagi jemaah haji lansia, maka lontar jumrah dapat diwakilkan kepada orang lain.

Adapun yang boleh mewakilkan, antara lain keluarga, ketua rombongan, atau orang yang mau membadalkannya.

Jemaah Lansia Tidak Diwajibkan Thawaf Wada'

Thawaf wada adalah thawaf perpisahan.

Kewajiban thawaf wada dapat gugur bagi jemaah haji lansia.

Dalam Kitab al-Ifshah 'ala Mashail al-Idhah dijelaskan, sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas RA.

"Mereka yang termasuk mendapat keringanan seperti orang yang sedang dalam keadaan haid yaitu: wanita yang nifas, wanita yang istihadhah (keluar darah penyakit), orang yang kencing terus-menerus (beser), anak kecil, orang yang dalam keadaan lemah, orang yang kena luka darahnya keluar terus menerus yang tidak mungkin dia masuk ke dalam masjid, orang yang dalam tekanan/paksaan, orang yang takut dari perbuatan orang zalim, dan orang yang tertinggal dari rombongannya. Mereka itulah orang-orang yang tergolong berhalangan (udzur syar'i) sehingga tidak wajib melaksanakan tawaf wada' dan gugur dari kewajiban membayar Dam dan mereka tidak berdosa." (HR Bukhari dan Muslim)

Itulah penjelasan fiqih tentang keringanan bagi jemaah haji lansia. 

Semoga artikel ini bermanfaat dan semoga siapapun yang berhaji akan dimudahkan oleh Allah SWT.

Namun alangkah baiknya jika Anda bertanya langsung kepada para ulama atau ahli agama Islam, agar senantiasa mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

 

Wallahu’alam

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan bakal cerah berawan pada Rabu pagi.
Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT