News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sheila On7 Gelar Konser di Berbagai Kota, Bagaimana Pandangan Ustaz Adi Hidayat dan Ahli Agama Lain terkait Musik?, Berikut Penjelasannya

Beragam jenis aliran musik di dunia ini, mulai dari pop seperti Sheila On7 hingga aliran jazz dsb. Cukup menuai pro dan kontra bila dilihat dari kacamata agama.
Kamis, 2 Mei 2024 - 09:56 WIB
Adi Hidayat jelaskan persoalan musik dari pandangan islam
Sumber :
  • Tangkapan layar dari Youtube Cahaya Insan

Jakarta, tvonenews.com- Musik di Indonesia sangat diminati dan cukup mudah diterima oleh berbagai kalangan status ekonomi dan kepercayaan pendengar. Salah satunya, musik pop yang populer seperti Sheila On7 yang dikabarkan akan mengadakan konser musik di beberapa Kota bahkan tiketnya sudah sold out.

Melihat musik dari perspektif agama islam, cukup menuai pro dan kontra. Namun, sebagai penikmat tentu perlu memahami apa itu musik hingga hukumnya dari berbagai pandangan ahli agama, contohnya Ustaz Adi Hidayat dan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Pandangan pertama, Ustaz Adi menerangkan dari sejarah musik, katanya sudah ada sejak jaman jahiliah.

Ia mengatakan kalau musik ialah syi'ir dalam bahasa arabnya arti syair (musik), kemudian outputnya bisa beragam, contohnya qosidah ataupun puisi-puisi yang dilantunkan jadi musik.

"Syi'ir disebut Syi'ir kalau dia memenuhi 4 unsur diantara 4 unsur itu ada alfa, shoha, alkhayal dan uslud, keempat adalah musik yang memiliki 16 rumus," ujar Ustaz Adi dalam Youtube Cahaya Insan

 

Ternyata dalam sejarahnya, zaman nabi Muhammad SAW pun juga sudah ada penyair atau musik dengan banyak bentuk, ada bikin qosidah, ada bikin puisi untuk berzina itu namanya gosal.


"Dan ada juga yang menggunakan syiir untuk bermabuk dan akan dicela oleh quran. 'Hey para pujangga pemusik itu kebanyakan mereka tidak bermanfaat waktunya datang ke lembah-lembah cari inspirasi tapi hasilnya bermaksiat', maka turunlah ayat tentang para pujangga para pemusik," jelasnya


"Tapi sisi lain ternyata ada orang mencela nabi pakai musik, datang kemudian sahabat nabi untuk membela maka nabi pun punya pemusik dan penyair disampingnya," sambung Ustaz Adi


Kemudian, dikatakan UAH turunlah ayat Illal-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti. Sehingga  para ulama menyimpulkan tradisi musik berkembang dibagi beberapa bagian, jika ada berkaitan nilai kebaikan membawa syiar-syiar kemuliaan tidak berlebihan dan tidak memberikan dampak maksiat, maka diperbolehkan dengan batas-batas tertentu.


Namun, jika membawa hanyut sesuatu, sehingga lupa terhadap sesuatu nilai kebaikan. Maka bisa bersifat makruh hingga haram.


“Prinsipnya kembali kepada panduan surah ke 26 khususnya ayat 226 sampai ayat 227. Dianjurkan bagi setiap muslim untuk beradaptasi dengan setiap perkembangan budaya yang ada di sekitarannya. Terkait dengan musik, Al Quran memberikan toleransi sepanjang semua unsur yang terkait di dalamnya, satu disertai dengan nilai keimanan,” ucap Ustaz yang akrab disapa UAH.

tvonenews

Sementara itu, menurut Ustaz Buya Yahya perlu berhati-hati soal halal dan haram alat musik."Ternyata ada alat yang tidak diharamkan. Generang untuk perang, sebagian seruling untuk diperkennankan  termasuk alat al-habasah yang dibunyikan di masjid nabi diperkenankan," ujar Buya

 

Menurut Buya, hukumnya menyenandungkan syair lagu, hukumnya selagi untuk tidak maksiat, dan pujian kepada nabi dan Allah SWT. Serta berani untuk berjuang di jalan Allah SWT itu boleh. 

 

"Seperti untuk berani berjuang dijalan Allah SWT, contohnya solawatan tapi ada wanita geol-geol ya nggak jadi, seharusnya kalau solawat ya lakukan secara wibawa. Lalu ada unsur Siapa yang menyenandungkan lalu, di mana tempatnya dan kapan waktunya," jelas Ustaz Buya dalam Yotube Al-Bahjah TV


Melansir dari laman resmi Kementerian Agama, terkait musik ini memang sudah terjadi sejak lama. Ada membolehkan, ada juga yang mengharamkan.

tvonenews


Patokannya, apabila musik melenakan orang hingga lupa kepada Allah, maka hukumnya haram. Namun,  jika musik sebagai salah satu media hiburan untuk menenangkan jiwa, hukumnya boleh (mubah).


Sementara itu, ahli fikih berbeda pendapat soal ini. Bagi sebagian fuqaha (ahli fikih), musik adalah sarana yang dilarang (diharamkan) oleh Islam karena dianggap melalaikan, perbuatan sia-sia, dan bisa menumbuhkan kemunafikan (Abdullah Ibn Muhammad Ibn Abi an-Dunya, Dham al-Malih: 38).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Pendapat tersebut didukung empat Imam Mazhab, yaitu Imam Abu Hanifah (w. 150 H), Imam Malik (w. 179 H), Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), dan Imam al-Syafi’i (w. 204 H).


Namun demikian, ada para Imam Mazhab menghargai pendapat, membolehkan penggunaan musik untuk kepentingan positif. Keputusan soal pro atau kontra terhadap musik, kembali pada keputusan anda masing-masing. Wallahualam Bissawab. (klw)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Menjelang lomba agustusan 2026, muncul kabar di media sosial soal biaya pendaftaran lomba agustusan hukumnya haram. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan  ESDM

Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan ESDM

Penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri diduga perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI)
Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni jadi lokasi penggeledahan
Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran

Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran

Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan, dengan video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menyita perhatian publik dan berbagai pihak hingga viral
Atasi Kekeringan, Korsel Kerahkan Damkar dan Militer

Atasi Kekeringan, Korsel Kerahkan Damkar dan Militer

Kekeringan yang terjadi di Provinsi Gyeongsang Selatan, Korea Selatan, semakin parah. Guna mengatasi hal itu, truk tangki air pemadam kebakaran dan kendaraan militer dari seluruh penjuru negeri dikerahkan.

Trending

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara juga turut menyita aset milik Gembong Narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap sejumlah serikat buruh akan melakukan studi banding ke empat negara bahas isu ketenagakerjaan.
John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

Bek Timnas Indonesia, Mees Hilgers, resmi kembali menjalani latihan bersama FC Twente usai berbulan-bulan mangkir dari tim
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT