News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Benarkah Pakai Sajadah Termasuk Syarat Sah Shalat? Kata Buya Yahya Begini...

Saat Buya Yahya mengisi kajian bicara topik fungsi sajadah saat shalat karena banyak yang bertanya sajadah bikin shalat sah terhindar dari kotor dan tetap suci.
Jumat, 3 Mei 2024 - 15:16 WIB
Kajian Pendakwah, Buya Yahya tentang fungsi sajadah saat shalat
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Sajadah memiliki fungsi untuk shalat bukan hal yang asing bagi umat Muslim.

Sajadah menjadi salah satu alas untuk umat Muslim saat sujud shalat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tujuan mereka menggunakan sajadah saat shalat agar terhindar dari permukaan yang kotor atau tidak suci.

Namun masih banyak yang bertanya-tanya terkait sajadah harus diwajibkan ketika shalat.

Pertanyaannya, apakah syarat shalat harus menggunakan sajadah? Pendakwah, Buya Yahya menjelaskan terkait hal tersebut.


Ilustrasi sujud saat shalat di atas sajadah. (Pexels/RDNE Stock project)

Seperti apa penjelasan Buya Yahya menanggapi fungsi sajadah dengan shalat? Mari simak di sini agar tidak salah menafsirkannya.

Dilansir tvOnenews.com dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya sedang mengisi kajian tentang penggunaan sajadah saat shalat.

Buya Yahya mengungkapkan sajadah tidak jadi patokan untuk shalat.

"Jangan menjadikan shalat itu harus pakai sajadah, maka nya kadang kami itu kalau diberi sajadah di sebuah tempat yang sedikit kotor misalnya shalat di tanah," kata Buya Yahya.

"Kalau dikasih sajadah khawatir dikira oleh orang lain shalat harus pakai sajadah kadang harus kita singkirkan untuk memberi contoh," sambungnya.

Pendakwah itu menganggap seseorang bisa shalat tanpa pakai sajadah di berbagai kondisi manapun.

"Anda bisa shalat dimana pun tanpa sajadah,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia menilai kalau seluruh tempat di bumi sebagai ciptaan Allah SWT yang masih suci.

"Sebab bumi Allah bersih. Bisa di padang pasir, padang rumput, di mana saja tidak pakai sajadah. Sah," lanjutnya.

Bagi perempuan yang berpakaian tertutup juga tidak masalah jika tak menggunakan mukena.

"Ibu-ibu dengan baju Muslimahnya, sudah sangat cocok oke, tidak harus pakai mukena. Ini himbauan agar tidak meninggalkan shalat, ternyata mendapatkan keutamaan berkali lipat," jelasnya.

Menurutnya, penggunaan sajadah termasuk bentuk akhlak, bentuk menghormati orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun harus ada tujuan baik jika ingin melakukan kebaikan dengan memberikan sajadah kepada orang yang sedang shalat.

"Ingin menghormati orang dengan memberikan sajadah. Cuman kadang memberikan tanpa perasaan, dikasih yang bekas kaki, atau sajadah sudah tidak dicuci sebulan," paparnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT