Ayah Punya Anak Perempuan Remaja tapi Suka Cium dan Peluk, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?, Begini Jawaban Buya Yahya
- Tangkapan layar dari Youtube
Jakarta, tvonenews.com- Secara umum bagi orang tua peluk dan cium anak perempuan dinilai wajar, begitu juga sebaliknya anak ke orang tua. Begini jawaban Buya Yahya.
Namun, masih ada yang mempertanyakan bagaimana jika anak perempuannya sudah berusia remaja atau tumbuh dewasa?, simak penjelasannya.
Ustaz Buya Yahya mengatakan memang benar hal untuk cium ataupun peluk anak perempuan wajar dan diperbolehkan. Tetapi tidak diwajarkan, bila orang tua dari anak tersebut memiliki hobi atau berperilaku kurang baik, seperti menonton film dewasa 'pornografi'.
Dikatakan wajar, Buya tegaskan karena mahramnya atau hubungan yang tidak dilarang dalam agama, cium dan peluk bentuk kasih sayang.
"Masalah mencium kening, pipi dan memeluk (anak) itu wajar bagi orang yang wajar. Hal ini karena mahram nggak akan mikir macam-macam," ujar Ustaz Buya dalam Youtube Buya Yahya, Senin (6/5/2024)
Sementara, ada yang perlu diperhatikan seorang anak perempuan maupun laki-laki kepada orang tuanya. Buya ingatkan banyaknya kasus pelecehan seksual yang tidak diduga dilakukan oleh orang tua kepada anak-anaknya, ataupun anak ke orang tua..
Menurutnya, orang tua baik Ayah atau Ibu yang hobi nonton konten dewasa akan lenih mudah nafsu terhadap siapapun, sekalipun anaknya.
"Coba zaman ini, perlu diperhatikan dulu ayah yang seperti apa?. Apabila dia hobi nonton film porno maka otak dan pikirannya akan rusak," kaya Buya
"Manusia itu otaknya isinya binatang. Sekarang ini banyak macam kejadian seperti, seorang anak dengan ibunya, anak merusak saudaranya, seorang ayah merusak anaknya karena tontonan itu. Karena apa? sebab otaknya sudah dijejeli dengan itu (pornografi)," tegasnya
Kendatinya, Ustaz Buya Yahya kembali mengingatkan kepada seluruh anak untuk tetap mewaspadai dan mengawasi orang tuanya. Memastikanapakah ayah dan ibu itu normal atau tidak? itu penting sebagai pencegahan.
"Tapi kalau sudah anak tidak normal dan ayahnya juga tidak normal maka tidak boleh. Misalnya, anak pernah mengintip ayah nonton film 'kotor-kotor' maka hati-hatilah, jangan didekati karena apa yang dilihatnya akan sama di film itu. Sama halnya dengan seorang ibu juga gitu akan hati-hati juga." pesan Buya
Sebagai tambahan informasi, kata mahram dimaksud Ustaz Buya bisa dipahami dari surah An-Nisa, berikut penejelasannya.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء: 23]
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. an-Nisa (4): 23]. (klw)
Load more