GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengenal Hukum Qishas dalam Islam yang Dinilai Beri Efek Jera Pelaku Pembunuhan, Ini Penjelasan Jelas Khalid Basalamah

Maraknya kasus pembunuhan akhir-akhir ini, membangun berbagai opini di tengah masyarakat. Bagaimana pandangan islam untuk hukuman ke pelaku pembunuhan, qishas?.
Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:18 WIB
Mengenal Hukum Qishas dalam Islam yang Dinilai Beri Efek Jera Pelaku Pembunuh, Ini Penjelasan Singkat dan Jelas Khalid Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan layar dari Youtube

Jakarta, tvonenews.com- Mengenal qishas (qishash) dalam islam, hukum eksekusi mati yang dituju untuk pelaku pembunuhan dengan sengaja. Berikut penjelasan ustaz Khalid Basalamah yang katanya bisa beri efek jera.


Secara umum, Qishas dipahami suatu hukum pidana islam yang memberikan hukuman setimpal, dengan istilah “nyawa dibayar dengan nyawa”.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Dalam penjelasannya di Youtube Khalid Basalamah Official, disebut Qishas terjadi bila pihak keluarga korban yang dibunuh tidak beri isyarat memaafkan. Ketika pelaksaan Qishas dilakukan algojo.


"Seseorang laki-laki yang membunuh seorang muslim dengan cara sengaja maka ia juga dibunuh. Tentu ini ada tatacaranya ya," kata Ustaz Khalid dalam Youtube, Sabtu (18/5/2024)

 

"Apakah orang ini akan diqishas? pernah saya ceritakan kan di Saudi kalau mau diqishas, di sebelah kanan algojo, sebelahnya lagi ada walinya orang yang dibunuh. Misalnya si A membunuh si B, lalu si B sudah dikubur, lalu sekarang mau diqishas, nah algojonya sudah mengangkat pedang dan balik ke arah wali dan 3-4 langkah sambil melihat ke arah walinya atau keluarga orang yang dibunuh, keluarga dari si B atau salah satu keluarganya memberikan isyarat memaafkan maka tidak jadi qishas," jelasnya

 


Sehubungan dengan ini, Qishas esensinya kata Ustaz Khalid untuk memberikan efek jera ke pelaku pembunuhan.

 

Selain itu, juga mengadili secara adil dan mencegah agar tidak adanya perselisihan dengan antar keluarga korban dan pelaku.

 

"Walaupun yang lainnya mau tetap diqishas itu tapi walinya korban memaafkan ya tidak jadi (qishas), karena memang hikmahnya bukan penggal saja, tapi beri syok terapi," sambung Ustaz Khalid
 


"Antum bayangkan seseorang akan dibunuh dipakaikan kain hitam di kepalanya, dan diikat tangan dan kakinya dan diduduki di tanah, kita nggak tahu dari arah mana pedang itu datang. Sebab sudah pasti dia akan dieksekusi, tentunya ini syok terapi yang luar biasa, kalau pun tidak jadi dibunuh pasti dia akan bertobat secara otomatis," ucapnya lagi

 

"Makanya diberikan kesempatan bertemu walinya orang yang dibunuh (anakmu,istrimu dan atau anakmu). Ini tidak ada hubungannya dengan kelaurganya ya, jangan perang suku, perang keluarga, ini orangnya (si tersangka) yang salah," katanya menjelaskan lagi  


Sebagaimana diketahui, Allah SWT telah menganjurkan qishash di dalam Al-Qur’an pada QS. Al-Baqarah: 179 yang artinya:

 

وَ لَـكُمۡ فِى الۡقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓـاُولِىۡ الۡاَلۡبَابِ لَعَلَّکُمۡ تَتَّقُوۡنَ‏ ١٧٩

 

"Dalam kisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa".

 

Ditasfirkan: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatukeringan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampui batas sesudah itu maka baginya siksa yang sangat pedih”.


Kendatinya, Ustaz Khalid juga mengatakan ketika keluarga atau wali dari korban pembunuhan memberi maaf. Maka qishas batal, tapi wajiblah pelaku membayar denda ke walinya korban atau disebut diat (diyat).

 

Melansir dar beberapa jurnal terkait Qishas yakni HUKUM QISHASH DIYAT:
Sebuah Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta dan PENERAPAN HUKUM QISHASH UNTUK MENEGAKKAN KEADILAN dari Universitas Negeri Jakarta.

 

Inti dari adanya Qishas dalam islam, dengan tujuan dapat menghindari kemarahan dan dendam dari keluarga korban yang terbunuh, supaya dendam tersebut tidak berkelanjutan yang dapat menyebabkan saling bunuh antar keluarga.

 

Selain itu, hikmah dari adanya hukuman diyat untuk kepentingan dua belah pihak.

 

Dengan membayar denda secara damai kepada keluarga terbunuh, maka pembunuh akan merasakan kehidupan baru yang aman dan bertaubat ke jalan yang benar, serta dapat menyadari betapa berharganya kehidupan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Dengan adanya, penjelasan di atas, semoga kasus pembunuhan yang tengah hangat, seperti kasus Vina Cirebon yang juga diangkat jadi Film Vina segera teratasi dan menemukan titik terang. Dalam implementasi qishas, penulis tidak dapat menyimpulkan, apakah layak atau tidak diterapkan di Indonesia?, Wallahu A'lam Bishawab. (klw)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terlalu Pede, Sean Strickland Ngaku Hanya Dirinya yang Bisa Kalahkan Khamzat Chimaev

Terlalu Pede, Sean Strickland Ngaku Hanya Dirinya yang Bisa Kalahkan Khamzat Chimaev

Sean Strickland ngaku hanya dirinya yang bisa mengalahkan Khamzat Chimaev, sambil mengkritik kurangnya aktivitas sang juara kelas menengah UFC menjelang UFC.
Hasil Proliga 2026 Putri: Bantai Bandung BJB Tandamata, Gresik Phonska Resmi Lolos ke Babak Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Bantai Bandung BJB Tandamata, Gresik Phonska Resmi Lolos ke Babak Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, Gresik Phonska berhasil mengamankan tiket menuju babak final four usai sukses membantai Bandung BJB Tandamata.
Belum Genap Setahun Ditinggal Megatron, Red Sparks Justru Ambruk ke Dasar Klasemen V-League

Belum Genap Setahun Ditinggal Megatron, Red Sparks Justru Ambruk ke Dasar Klasemen V-League

Kontras antara perjalanan Megatron dan kondisi Red Sparks begitu mencolok. Sepuluh bulan setelah ditinggal sang opposite andalan, Red Sparks justru terjerembap di dasar klasemen
Dalih SPPG Bumdes Sejahtera Pamekasan Usai Beri Ribuan Siswa Menu MBG Kelapa Utuh hingga Telur Mentah

Dalih SPPG Bumdes Sejahtera Pamekasan Usai Beri Ribuan Siswa Menu MBG Kelapa Utuh hingga Telur Mentah

SPPG Bumdes Sejahtera Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, yang menyalurkan makan bergizi gratis (MBG) pada ribuan siswa melanggar aturan BGN..
Polisi Tangkap Dua Remaja di Bekasi Diduga Terlibat Tawuran, Sajam Jenis Celurit Disita

Polisi Tangkap Dua Remaja di Bekasi Diduga Terlibat Tawuran, Sajam Jenis Celurit Disita

Dua remaja diduga terlibat tawuran diamankan Tim 1 Serigala Jaga Jakarta Polres Metro Bekasi Kota di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (15/02/2026) dini hari.
Sempat Dipermalukan, Dricus Du Plessis Tantang Khamzat Chimaev untuk Rematch di UFC

Sempat Dipermalukan, Dricus Du Plessis Tantang Khamzat Chimaev untuk Rematch di UFC

Dricus Du Plessis siap membalas kekalahan dari Khamzat Chimaev dan merebut kembali sabuk kelas menengah UFC, setelah kalah dalam pertarungan dominan di UFC 319

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT