Makmum Baca Al Fatihah di Belakang Imam atau Tidak saat Shalat Berjamaah? Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan, Ternyata yang Benar...
- Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official
tvOnenews.com - Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam saat shalat berjamaah? Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah berikut ini.
Shalat berjamaah lebih diutamakan dibandingkan dengan shalat sendiri.
Selama ini, masih banyak pertanyaan tentang apakah makmum harus membaca Al-Fatihah di belakang imam atau tidak.
![]()
Ustaz Khalid Basalamah jelaskan tentang bacaan Al-Fatihah saat shalat berjamaah. Sumber: YouTube Khalid Basalamah Official
Makmum membaca surah Al-Fatihah atau tidak di belakang Imam? Pertanyaan tersebut dijawab oleh Ustaz Khalid Basalamah dalam salah satu ceramahnya.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan ada beberapa perbedaan pandangan ulama tentang hal tersebut.
Ada yang berpendapat bahwa jika shalatnya sirr atau tidak mengeraskan suara, maka makmum wajib membaca Al-Fatihah.
Tapi jika makmum terlambat dan tiba-tiba imam sudah rukuk, maka jumhur ulama mengatakan untuk tetap mengikuti imam, karena dia sudah membaca namun belum selesai.
"Yang disepakati oleh ulama, jika shalatnya sirr atau tidak mengeraskan suara, seperti dzuhur, ashar, rakaat ketiga maghrib dan dua rakaat terakhir isya, maka wajib makmum membaca Al-Fatihah," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Tapi jika terlambat, tiba-tiba imam sudah rukuk, maka jumhur ulama mengatakan ikuti imam, karena dia sudah baca tapi tidak selesai," sambungnya.
"Sama seperti imam masbuk, kita baru baca Al-Fatihah, sudah rukuk, jumhur ulama mengatakan rukuk saja," lanjut Ustaz Khalid Basalamah.
Namun, menurut pandangan Imam Syafi'i harus tetap membaca Al-Fatihah. Makmum boleh mengejar ketertinggalan membaca Al-Fatihah sampai tiga gerakan.
Misal rukuk, gerakan i'tidal, hingga sujud pertama maka makmum masih boleh membaca bacaan Al-Fatihah kemudian mengejar imam.
Namun, jika shalat jahr atau mengeraskan suara, menurut jumhur ulama tidak perlu ada bacaan Al-Fatihah lagi bagi makmum. Kecuali imam memberikan jeda waktu.
"Tapi kalau shalatnya jahr, mengeraskan suara, subuh, dua rakaat pertama maghrib, dua rakaat pertama isya, maka ini hukumnya ini jumhur tidak ada bacaan bagi makmum, kecuali imam memberikan jeda waktu," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Dalam hadits yang shahih, disebuhkan bahwasanya ketika Nabi SAW setelah membaca Al-Fatihah dan diaminkan oleh para sahabat, lalu sahabat di belakang berlomba-lomba membaca Al-Fatihah.
Sehingga terdengar suara bergemuruh dan Nabi SAW merasa terganggu, makmum juga tidak konsentrasi mendengar bacaan ayat Rasulullah SAW.
"Beliau begitu salam mengatakan 'Kenapa Saya tadi diganggu dengan bacaan kalian'," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Menurut salah satu perawi hadits, menyebutkan sejak saat itu dirinya tidak pernah lagi membaca Al-Fatihah di belakang Nabi SAW jika shalatnya jahr.
Sementara, pendapat lain seperti Imam Syafi'i menyebutkan bahwa orang wajib membaca surah Al-Fatihah, baik shalat secara jahr atau sirr.
Pendapat itu berasal dari hadits Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.
"Ulama-ulama seperti Imam Syafi'i melihat bahwasanya orang yang membaca Al-Fatihah, baik shalatnya jahr atau sirr wajib (baca Al-Fatihah) beranjak dari hadits Nabi SAW yang berbunyi 'Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah'," kata Ustaz Khalid Basalamah.
"Maka beliau tidak membedakan antara shalat berjamah atau shalat sendiri," sambungnya.
Dari pendapat-pendapat ulama tersebut, Ustaz Khalid Basalamah menyimpulkan bahwa jika imam membaca Al-Fatihah dengan suara keras dan makmum mendengar, maka dengarkan baik-baik.
"Saya melihat kalau seandainya imamnya membaca Al-Fatihah dengan suara keras, jelas, kita dengar, seperti pakai mic. Lain lagi kalau mati lampu gelap misal tidak dengar, terlalu jauh dari imam, walaupun shalat jahr tetap harus baca Al-Fatihah," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Karena para ulama berpegang pada ayat ini 'Kalau Al-Quran dibacakan, dengarkan baik-baik dan telitilah'," tambahnya.
"Berarti kasusnya kalau dengar, kita nggak boleh berkata yang lain," lanjutnya.
Misal shalat maghrib, tapi di shaf belakang atau perempuan berada di shaf belakang dan tidak dengar, maka tetap baca Al-Fatihah.
"Tapi jika dengar bacaan itu dan pada saat mengatakan waladhollin, dan semua mengatakan Aamin, begitu selesai aamin, imamnya langsung baca surah, yang lebih dekat pendapat ulama tidak lagi baca Al-Fatihah," kata Ustaz Khalid Basalamah.
"Kembali kepada hadits, bacaan imam adalah bacaan makmum," sambungnya.
Ustaz Khalid Basalamah mengatakan, jika imamnya lebih paham tentang fikih menjadi imam, maka setelah membaca Al-Fatihah akan diberi jeda tujuh ayat untuk imam membaca Al-Fatihah.
"Tapi kalau imamnya jeli dan dia lebih paham masalah fikih masalah imam, setelah baca wadhallin... imamnya jeda tujuh ayat. Maka makmum silahkan baca ayat," katanya.
(gwn)
Load more