Sampai Kapan Batas Aqiqah Anak? Buya Yahya Jawab Tegas Batasnya, Ternyata Kalau Lewat Masa Ini, Kesunnahannya Sudah Kadaluarsa
- Kolase foto tim tvOnenews.com
"Sudah haid bagi perempuan dan keluar mani bagi laki-laki, maka saat itu orang tua lepas, tidak dituntut aqiqah," kata Buya Yahya.
Sementara, jika belum sempat aqiqah sampai anak sudah baligh, maka kesunnahan bagi orang tua sudah kadaluarsa.
"Berarti sudah kadaluarsa, seperti shalat dhuha mulai terbit matahari sudah meninggi sampai sebelum lurus di atas kita. Kalau sudah kelewat, ya sudah kelewat," kata Buya Yahya.
"Berarti kesunnahannya sudah kelewat. Karena anak sudah baligh. Sampai disitu batasnya. Selagi anak belum baligh maka orang tua sunnah untuk mengaqiqahi," sambungnya.
Buya Yahya juga menjelaskan jika anak sudah terlanjur baligh, maka anak tersebut boleh mengaqiqahi diri sendiri.
Orang tua boleh memberi kambing kepada anaknya agar anaknya mengaqiqahi diri sendiri. Jika anak sudah mampu, boleh mengaqiqahi diri sendiri.
Namun, sebagian ulama menyebut jika hal tersebut sudah bukan lagi disebut sebagai aqiqah.
Bagi Buya Yahya, menyembelih kambing dan dibagikan kepada orang sekitar masih boleh dilakukan karena bernilai sedekah.
Aqiqah untuk diri sendiri diperbolehkan, namun tidak ada tuntutan dalam Islam untuk melakukan hal tersebut.
"Biarpun sebagian ulama mengatakan jatuhnya bukan aqiqah. Tapi yang jelas dengan menyembelih kambing itu seperti sedekah," kata Buya Yahya.
"Jadi boleh mengaqiqahi diri sendiri, tapi tidak ada tuntutan," pungkasnya.
(gwn)
Load more