News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awas Jangan Sembarangan Shalat Qobliyah Magrib, Kata Ustaz Adi Hidayat Justru Sebaiknya...

Ternyata tidak boleh sembarangan shalat qobliyah magrib, Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang catatan khusus dalam pelaksanaan shalat sunnah qobliyah magrib.
Sabtu, 1 Juni 2024 - 23:05 WIB
Ustaz Adi Hidayat, hukum shalat qobliyah magrib
Sumber :
  • youtube

tvOnenews.com - Biasanya orang-orang sembari menunggu iqomat magrib akan mendirikan shalat sunnah qobliyah terlebih dahulu.

Namun ternyata ada catatan penting dalam pelaksaan shalat sunnah qobliyah magrib.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mengamalkan shalat sunnah tersebut.

Sehingga tidak bisa sembarangan atau asal-asalan dalam mengamalkan shalat sunnah qobliyah magrib.

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang arahan dalam shalat sunnah qobliyah magrib.

Shalat sunnah qobliyah dan ba'diyah sendiri merupakan amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar.

Bahkan bila seseorang rutin mengerjakan shalat sunnah qobliyah ba'diyah mulai dari subuh, dzuhur, magrib, dan isya sebanyak 12 rakaat maka Allah akan berikan istana di surga.

Namun ada catatan khusus terkait shalat sunnah qobliyah magrib.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, di dalam hadis sudah diterangkan secara khusus tentang shalat sunnah sebelum shalat magrib.

"Shalatlah kalian sebelum magrib 2 rakaat, cuma bedanya dalam hadits tentang sunnah qobliyah magrib ini ada catatan di ujungnya," kata Ustaz Adi Hidayat.

Catatan khusus apakah yang dimaksud di dalam hadis tersebut?

"Tapi jangan dibiasakan kata para ulama hadits," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Bukankah shalat qobliyah itu bagus, tapi kenapa di waktu magrib malah disebut jangan dibiasakan?

"Catatan ini memberikan kesan kepada kita bahwa 2 raka'at sebelum magrib ini karena waktu Magrib sangat singkat mepet ke isya," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Agar lebih mudah dipahami, Ustaz Adi Hidayat menerangkan lebih lanjut apa maksud dari hadis tersebut.

"Ini yang dimaksudkan adalah, kalau memang dalam jangka waktu menunggu Iqamah itu ada kegiatan-kegiatan lain yang sekiranya dengan kegiatan itu menjadikan jeda magrib semakin panjang," kata Ustaz Adi Hidayat.

"Misal ada orang tawaf di Masjidil haram, menunggu ke arah Iqamahnya mereka mesti rapi dulu, sambil menunggu  itu," lanjutnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dilihat dulu bagaimana kondisi pada saat akan melaksanakan shalat qobliyah magrib.

"Karena menunggu orang selesai kemudian dikondisikan masanya masih cukup jauh, daripada melakukan tindakan yang tidak penting, tidak banyak manfaat lebih baik tunaikan shalat qobliyah magrib 2 raka'at," terang Ustaz Adi Hidayat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT