News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nemu Barang atau Uang di Jalan, Sebaiknya Diambil atau Diamalin ke Masjid? Kata Buya Yahya Siap untuk ...

Kerap kali kita nemu barang atau uang di Jalan. Namun, rasa dilema di hatipun muncul ambil, jadi milik pribadi atau diamalkan ke Masjid? ini Buya Yahya agar tak
Selasa, 4 Juni 2024 - 03:35 WIB
Nemu Barang atau Uang di Jalan, Sebaiknya Diambil atau Diamalin.ke Masjid? Kata Buya Yahya Siap untuk...
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube/ilust freepik

Jakarta, tvOnenews.com- Secara umum kita kerap menemukan barang atau uang di jalan, baik nominal sangat receh sampai yang lumayan, simak penjelasan Buya Yahya.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, apa yang anda lakukan, diambil untuk kebutuhan sendiri atau langsung di masukin ke Kotak amal Masjid?.

 

Dalam penjelasannya di YouTube al-bahjah tv, Buya sebut kita semua perlu jadi orang amanah. 

 

"Pertama, pastikan adalah kita tak akan mau gunakan sesuatu yang bukan milik kita. Kita harus berlatih jadi orang yang amanah," ujar Buya Yahya dikutip, Selasa (4/6/3/2024)

 

"Kalau masalah diambil, itu babnya berbeda. Mengambil untuk apa? Untuk menyelamatkan, maka bila ada suatu tempat penyimpanan temuan jadi bisa diproses sehingga bisa dicari pemiliknya. Bukannya, untuk anda seketika, atau dibiarkan nanti diinjak orang lain/diambil orang yang tidak amanat/bila anda merasa amanat maka wajib selamatkan, ambil titipkan ke penitipan tersebut," jelas Buya 

 

Sehubungan dengan ini, saat anda terdorong untuk ingin tetap memiliki barang atau uang yang anda temuin di suatu lokasi.

 

 

"Tapi saya mau menikmatinya? Kalau anda mau menikmati tunggu dulu dong. Uang segitu, di tempat itu orang akan mencari atau tidak, biasanya mencari tidak langsung bisa dinikmati," kata Buya lagi

 

Namun bila tidak ada yang mencari. Maka anda wajib siarkan, siapa kehilangan uang gitu, secara rutin di tempat keramaian.

 

"Cara umumkannya juga bisa setiap hari di ruang lingkup, anda atau di tempat keramaian, dalam waktu seminggu setiap hari di Minggu pertama, lalu seminggu setiap bulannya, kemudian, ketemu hari raya. Setelah itu tidak ada yang mengambil anda boleh memanfaatkannya," terang Buya Yahya 

 

Dengan catatan, kaya Buya barang atau uang temuan dimanfaatkannya, ya. Apabila tidak ditemukan, sampai nanti siap-siap tapi resikonya. 

 

"Tiba-tiba datang maka wajib ganti. Sebab bukan milik anda. Atau juga bisa dititipkan ke Masjid," ucapnya lagi

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Bisa juga malah baik bisa, Masukkan ke kotak amal Masjid. Cuman suatu ketika orangnya ada, maka anda wajib menggantikannya, atau cerita bahwa uang anda saya masukkan ke kotak amal," pesan Buya

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT