News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berbagi Peralatan Makan Non-Muslim karena Tinggal Serumah, Bagaimana Hukumnya di Islam? Buya Yahya Ungkap Perlu...

Ini Penjelasan Buya Yahya soal berbagi wadah dengan non muslim
Rabu, 5 Juni 2024 - 04:05 WIB
Berbagi Peralatan Makan Non-Muslim karena Tinggal Serumah, Bagaimana Hukumnya di Islam? Buya Yahya Ungkap Perlu....
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube

Jakarta, tvOnenews.com-  Alat makan bersifat private, yang digunakan karena berdasarkan kebutuhan pribadi. Ini kata Buya Yahya secara umum.

Ketika punya teman atau keluarga yang beragama non-muslim, seperti nasrani. Bahkan juga satu rumah, artinya makan dan minum pun akan bersama-sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Hal ini dijawab oleh ahli agama Buya Yahya dalam YouTubenya Buya Yahya, kalau agama islam itu indah dan memahami. Sehingga diperbolehkan Allah swt, tapi bersifat makruh.


"Kita boleh gunakan wadahnya atau piringnya orang kafir itu makruh," kata Buya dikutip, Rabu (5/6/2024)


"Biarpun kita tahu orang kafir tidak mengerti Bagaimana mencuci 3/7kali," sambungnya

 

Menurutnya,  sudah biasa jika terkadang soal ini buat seseorang muslim bingung. "Dinilai karena tidak cuci tangan sebanyak 7kali berarti najis, terus contoh lainnya, dia itu sudah pegang tombol itu, dan basah saya bisa kena najis kalau kaya gitu bisa gila atau stres lama-lama," katanya lagi

 

Hal ini pun sudah  digambarkan dalam hadist riwayat Abu Daud, no. 3839, ‘Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di anic-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah itu).” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).


Sehubungan dengan ini, ia pun menegaskan sudah dikatakan oleh Nabi Muhammad saw. Sehingga tidak diragukan.

 

"Ulama sudah menjelaskan, itu pun dari Baginda Nabi Muhammad Saw. Kita boleh pakai wadah atau piring orang kafir, hukumnya makruh. Hendaknya dihindari," jelas Buya


Lantas bagi yang serumah dengan non muslim, apakah perlu mencuci terlebih dahulu wadah atau piring?. begini kata Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya menjawab, tidak perlu sejauh itu. Selama wadah non-muslim gunakan terlihat bersih saat itu, tak perlu ragukan.  

Terkecuali, jika saat digunakan, anda melihat ada kotoran.  Anda tahu karena diberitahukan pemilik habis makan babi, baru boleh dibersihkan sebanyak 7 kali.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.
Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Berikut profil & rekam jejak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang diisukan dugaan perselingkuhan dengan konsultan politik, Basri Kajang.
Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Unhan NTT untuk melihat peluang karier di luar jalur TNI, Polri, dan ASN. 
Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT