Faktor Ekonomi, Mama AK Terang-terangan Cabuli Putranya di Bekasi, Ini Pandangan Buya Yahya soal Ibu Bersetubuh dengan Anak Kandung
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Tim tvOnenews
"Namun kali ini dengan laki-kaki, namun tersangka menolak permintaan tersebut," imbuhnya.
Meski begitu, Mama AK telah melakukan pencabulan atau zina yang tidak dibenarkan dalam ajaran Agama Islam.
Lantas, apa hukum ibu dan anak kandung melakukan zina dalam ajaran Agama Islam? Buya Yahya menjelaskan hal tersebut.
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan soal hukum zina akibat ibu kandung melakukan pencabulan dengan anak kandung.
Buya Yahya mengatakan bahwa, seorang ibu dan anak kandung tidak akan pernah bisa menikah.
"Seorang anak dalam mahram bagi ibunya tidak boleh menikah sampai kapan pun," ungkapnya.
Ia menyebut tindakan tersebut masuk dalam kategori zina yang paling besar karena dilakukan oleh ibu dan anak kandung.
"Zina yang paling besar dosanya adalah zina al maharim dan zinanya seorang anak dengan ibunya," jelasnya.
"Hina di atas zina dan kekejian di atas kekejian, masya Allah," sambungnya.
Menurutnya, tindakan pencabulan tersebut didasari seorang ibu yang tidak memiliki iman.
Sehingga AK secara terang-terangan membuat video asusila saat mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Kadang seorang ibu yang tidak memiliki iman dan sebagainya, ngerusak anaknya sendiri tidak sadar," tuturnya.
Dari kasus AK, ia menyatakan bahwa, ibu kandungnya telah menghancurkan masa depan anaknya karena sudah diajari oleh tindakan yang diharamkan Agama Islam.
"Kalau orang sudah pernah seperti itu berduaan menjadi haram dan harus menghindar," tandasnya. (hap)
Load more