Meski Sedikit, Utang Belum Lunas sampai Meninggal Dunia, Siapa yang Harus Membayarnya? Buya Yahya Tegaskan kalau itu Kewajibannya...
- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik
Sontak, siapa yang harus melunaskan utangnya? Bagaimana cara seseorang mengetahui bahwa orang yang meninggal duniaĀ telah punya utangĀ belum lunas?
Buya Yahya menjelaskan bahwasanya penagih atau pengirim utang akan langsung meminta kepada ahli waris.
Nantinya ahli waris harus membayar atau melunaskan utang terhadap orang yang sudah meninggal tersebut.
Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa, ahli waris tidak punya kewajiban untuk mengurus perkara tersebut.
Terutama orang tersebut sudah meninggal dunia maka ahli waris tidak hak menjalani kewajiban melunaskan utang.
Buya Yahya mengetahui masih banyak ahli waris sampai rela mengeluarkan dan tertatih-tatih mencari uang demi melunaskan utang sanak keluarga/saudara/kerabat yang sudah meninggal dunia.
"Ahli waris tidak wajib membayar utang dari gocehnya sendiri," ujar Buya Yahya.
Meski orang yang sudah meninggal dunia merupakan orang tua/adik/kakak/keluarga/teman tetap tidak kewajiban untuk membayar utangnya.
"Karena itu, utang orang tua maka Anda tidak punya kewajiban membayar utang," katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa, pendapat tersebut bukan berarti menghalangi seseorang untuk membayar utang.
Hanya saja berdasarkan hukumnya tidak ada kewajiban untuk melunaskan utang orang lain.
Ia mengatakan jika seorang anak ingin berbakti dan orang tua menunjukkan rasa sayang kepada anaknya lewat bayar utang tidak menjadi permasalahan utama.
"Kecuali dalam irama bakti. Tetapi, yang wajib anda keluarkan adalah ini yang harus pahami," terangnya.
Ia pun membagikan bahwa, orang yang bersangkutan menjadi kewajibannya sendiri untuk membayar utang.
Misalnya jika orang tersebut sudah meninggal dunia maka bisa menggunakan dari perhitungan harta peninggalannya selama hidup di dunia.
"Wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, dikeluarkan dari harta tersebut," jelasnya.
Setelah membayar dari perhitungan harta peninggalan maka sisanya diberikan kepada ahli waris.
"Sehingga harta waris tidak boleh dibagi kecuali utangnya dibayar dulu," tuturnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu berpesan sebelum harta peninggalan diberikan kepada ahli waris sebaiknya sudah diperhitungkan dengan kebutuhan lain.
Misalnya perhitungan tersebut untuk kebutuhan membayar utang seseorang jika sudah meninggal dunia.
Load more