News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Sedikit, Utang Belum Lunas sampai Meninggal Dunia, Siapa yang Harus Membayarnya? Buya Yahya Tegaskan kalau itu Kewajibannya...

Akhirnya Buya Yahya mengungkap sosok yang berhak bayar utang orang sudah meninggal dunia sampai lunas akibat terlilit utang selama di hidupnya. Kira-kira siapa?
Kamis, 20 Juni 2024 - 05:02 WIB
Buya Yahya ungkap orang yang berhak wajib bayar dari utang seseorang sudah meninggal dunia
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik

Sontak, siapa yang harus melunaskan utangnya? Bagaimana cara seseorang mengetahui bahwa orang yang meninggal duniaĀ telah punya utangĀ belum lunas?

Buya Yahya menjelaskan bahwasanya penagih atau pengirim utang akan langsung meminta kepada ahli waris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nantinya ahli waris harus membayar atau melunaskan utang terhadap orang yang sudah meninggal tersebut.

Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa, ahli waris tidak punya kewajiban untuk mengurus perkara tersebut.

Terutama orang tersebut sudah meninggal dunia maka ahli waris tidak hak menjalani kewajiban melunaskan utang.

Buya Yahya mengetahui masih banyak ahli waris sampai rela mengeluarkan dan tertatih-tatih mencari uang demi melunaskan utang sanak keluarga/saudara/kerabat yang sudah meninggal dunia.

"Ahli waris tidak wajib membayar utang dari gocehnya sendiri," ujar Buya Yahya.

Meski orang yang sudah meninggal dunia merupakan orang tua/adik/kakak/keluarga/teman tetap tidak kewajiban untuk membayar utangnya.

"Karena itu, utang orang tua maka Anda tidak punya kewajiban membayar utang," katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa, pendapat tersebut bukan berarti menghalangi seseorang untuk membayar utang.

Hanya saja berdasarkan hukumnya tidak ada kewajiban untuk melunaskan utang orang lain.

Ia mengatakan jika seorang anak ingin berbakti dan orang tua menunjukkan rasa sayang kepada anaknya lewat bayar utang tidak menjadi permasalahan utama.

"Kecuali dalam irama bakti. Tetapi, yang wajib anda keluarkan adalah ini yang harus pahami," terangnya.

Ia pun membagikan bahwa, orang yang bersangkutan menjadi kewajibannya sendiri untuk membayar utang.

Misalnya jika orang tersebut sudah meninggal dunia maka bisa menggunakan dari perhitungan harta peninggalannya selama hidup di dunia.

"Wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, dikeluarkan dari harta tersebut," jelasnya.

Setelah membayar dari perhitungan harta peninggalan maka sisanya diberikan kepada ahli waris.

"Sehingga harta waris tidak boleh dibagi kecuali utangnya dibayar dulu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu berpesan sebelum harta peninggalan diberikan kepada ahli waris sebaiknya sudah diperhitungkan dengan kebutuhan lain.

Misalnya perhitungan tersebut untuk kebutuhan membayar utang seseorang jika sudah meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kena Skandal Paspor, FC Emmen Ungkap Alasan Tim Geypens Bisa Kembali Bela Klub

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kena Skandal Paspor, FC Emmen Ungkap Alasan Tim Geypens Bisa Kembali Bela Klub

Tim Geypens akhirnya diizinkan kembali bermain untuk timnya, FC Emmen sampai akhir musim nanti. Ini akan menjadi momen kembalinya Tim Geypens sejak ditepikan pada 25 Maret 2026 lalu.Ā 
Pengusaha Tembakau Haji Her Ngaku Tak Kenal Tersangka di Kasus Bea Cukai

Pengusaha Tembakau Haji Her Ngaku Tak Kenal Tersangka di Kasus Bea Cukai

Pengusaha tembakau asal Madura, Haji Khairul Umam alias Haji Her mengaku tidak kenal para tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Serius dengan Aturan Tanpa KTP, Dedi Mulyadi Kejar 5 Juta Penunggak Pajak Kendaraan: Samsat Bisa Tiru Perbankan

Serius dengan Aturan Tanpa KTP, Dedi Mulyadi Kejar 5 Juta Penunggak Pajak Kendaraan: Samsat Bisa Tiru Perbankan

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) menargetkan 5 juta penunggak bisa bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) usai adanya SE tanpa KTP pemilik pertama.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Lewati Wakil Tuan Rumah Straight Game, Fajar/Fikri Melangkah Mulus ke Babak Perempat Final

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Lewati Wakil Tuan Rumah Straight Game, Fajar/Fikri Melangkah Mulus ke Babak Perempat Final

Hasil Kejuaraan Asia 2026 sektor ganda putra antara wakil Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri menghadapi pasangan tuan rumah Chen Bo Yang/Liu Yi.
Teks Khutbah Jumat 10 April 2026: Orang yang Meninggalkan Shalat Akan Disiksa di Yulamlam

Teks Khutbah Jumat 10 April 2026: Orang yang Meninggalkan Shalat Akan Disiksa di Yulamlam

Teks khutbah Jumat 10 April 2026 singkat padat berjudul 'Orang yang Meninggalkan Shalat Akan Disiksa di Yulamlam'.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Hajar Tunggal Putra Jepang, Jonatan Christie Amankan Tempat di Babak Perempat Final

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Hajar Tunggal Putra Jepang, Jonatan Christie Amankan Tempat di Babak Perempat Final

Hasil Kejuaraan Asia 2026 pada sektor tunggal putra yang mempertemukan wakil Indonesia, Jonatan Christie menghadapi Yudai Okimoto dari Jepang, Kamis (10/4/2026)

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilaiĀ oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT