Suami Istri Sudah Wudhu Tak Sengaja Bersentuhan, Siapa yang Batal? Ternyata Kata Buya Yahya Wudhunya...
- youtube
tvOnenews.com - Ketika suami istri sudah punya wudhu kemudian tak sengaja bersentuhan, siapakah yang batal wudhunya?
Perkara batal wudhu wajib diketahui karena berkaitan dengan sah tidaknya ibadah lain seperti shalat.
Apabila wudhu tidak sah maka shalat pun tak sah.
Oleh karena itulah, penting untuk memahami kondisi-kondisi yang membatalkan wudhu.
![]()
Salah satu yang sering terjadi dan menjadi pertanyaan adalah apakah sentuhan suami dan istri bisa membatalkan wudhu.
Siapa yang batal wudhu, apakah keduanya atau yang menyentuh duluan.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang wudhu.
Menurut Buya Yahya, perkara batal tidaknya wudhu karena sentuhan suami istri ditanggapi beragam oleh para ulama.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait masalah ini.
Lalu apa yang harus dilakukan?
Buya Yahya mengingatkan bahwa dalam menggunakan madzhab itu tidak boleh sembarangan.
Sebaiknya gunakan madzhab yang digunakan oleh masyarakat.
Misalnya di dalam masyarakat Indonesia yang digunakan mayoritas adalah madzhab Syafi'i maka ikutilah madzhab Syafi'i.
Jika berada di negara lain dan yang digunakan mayoritas adalah madzhab Hanafi maka gunakanlah madzhab Hanafi.
Lantas bagaimana pandangan madzhab Syafi'i dalam perkara sentuhan suami istri?
"Di dalam madzhab masyarakat Indonesia Raya semuanya adalah pendapat yang dikukuhkan madzhab Syafi'i adalah membatalkan (wudhu)," jelas Buya Yahya.
"Baik yang menyentuh atau disentuh, sengaja atau tidak sengaja," lanjutnya.
Walaupun tidak sengaja, tetap dianggap batal keduanya.
Lain hal dalam madzhab Maliki, yang membatalkan wudhu hanya ketika sentuhan tersebut mengandung syahwat.
"Adapun dalam madzhab Maliki, ada rinciannya, kalau syahwat baru anda batal," ujar Buya Yahya.
Sementara menurut madzhab Hanafi, walau ada syahwat tetap tidak batal jika belum sampai tindakan percumbuan.
"Madzhab Hanafi ekstrim, biarpun syahwat enggak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa baru batal," terang Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan bahwa dalam keadaan tertentu boleh menggunakan madzhab yang beda dari mayoritas.
Load more