News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Suami Istri Sudah Wudhu Tak Sengaja Bersentuhan, Siapa yang Batal? Ternyata Kata Buya Yahya Wudhunya...

Apakah sentuhan suami istri membatalkan wudhu? Jika tak sengaja sentuhan, siapa yang batal wudhunya? Buya Yahya jelaskan tentang sentuhan suami istri dan wudhu.
Sabtu, 22 Juni 2024 - 19:15 WIB
Buya Yahya, sentuhan suami istri yang sudah wudhu
Sumber :
  • youtube

tvOnenews.com - Ketika suami istri sudah punya wudhu kemudian tak sengaja bersentuhan, siapakah yang batal wudhunya?

Perkara batal wudhu wajib diketahui karena berkaitan dengan sah tidaknya ibadah lain seperti shalat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila wudhu tidak sah maka shalat pun tak sah.

Oleh karena itulah, penting untuk memahami kondisi-kondisi yang membatalkan wudhu.

Salah satu yang sering terjadi dan menjadi pertanyaan adalah apakah sentuhan suami dan istri bisa membatalkan wudhu.

Siapa yang batal wudhu, apakah keduanya atau yang menyentuh duluan. 

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang wudhu.

Menurut Buya Yahya, perkara batal tidaknya wudhu karena sentuhan suami istri ditanggapi beragam oleh para ulama.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait masalah ini.

Lalu apa yang harus dilakukan?

Buya Yahya mengingatkan bahwa dalam menggunakan madzhab itu tidak boleh sembarangan.

Sebaiknya gunakan madzhab yang digunakan oleh masyarakat.

Misalnya di dalam masyarakat Indonesia yang digunakan mayoritas adalah madzhab Syafi'i maka ikutilah madzhab Syafi'i.

Jika berada di negara lain dan yang digunakan mayoritas adalah madzhab Hanafi maka gunakanlah madzhab Hanafi.

Lantas bagaimana pandangan madzhab Syafi'i dalam perkara sentuhan suami istri?

"Di dalam madzhab masyarakat Indonesia Raya semuanya adalah pendapat yang dikukuhkan madzhab Syafi'i adalah membatalkan (wudhu)," jelas Buya Yahya.

"Baik yang menyentuh atau disentuh, sengaja atau tidak sengaja," lanjutnya.

Walaupun tidak sengaja, tetap dianggap batal keduanya.

Lain hal dalam madzhab Maliki, yang membatalkan wudhu hanya ketika sentuhan tersebut mengandung syahwat.

"Adapun dalam madzhab Maliki, ada rinciannya, kalau syahwat baru anda batal," ujar Buya Yahya.

Sementara menurut madzhab Hanafi, walau ada syahwat tetap tidak batal jika belum sampai tindakan percumbuan.

"Madzhab Hanafi ekstrim, biarpun syahwat enggak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa baru batal," terang Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan bahwa dalam keadaan tertentu boleh menggunakan madzhab yang beda dari mayoritas.

Misalnya dalam keadaan sakit.

"Kalau orang itu ada dalam kasus tertentu, mungkin anda bolehlah ikut madzhab Maliki," ujar Buya Yahya.

"Misalnya dalam keadaan anda lagi keadaan enggak enak badan sering demam lagi punya wudhu, istrimu centil colak-colek, aduh masa saya nyentuh air lagi, saya ikut Maliki," sambungnya.

Wallahua'lam.

(far)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MAKA Sabet Gold di Infini-T Awards 2026, Ini Kunci Sukses HR Induk Toko Kopi Tuku

MAKA Sabet Gold di Infini-T Awards 2026, Ini Kunci Sukses HR Induk Toko Kopi Tuku

MAKA keluar sebagai pemenang pada kategori Integration of Sustainability Practices in HR Transformation, mengungguli sejumlah perusahaan di tingkat regional.
Pemprov Jawa Tengah Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemprov Jawa Tengah Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas.
Reaksi Netizen Thailand atas kemenangan Timnas Futsal Indonesia, Layak Bertemu di Final Piala AFF 2026

Reaksi Netizen Thailand atas kemenangan Timnas Futsal Indonesia, Layak Bertemu di Final Piala AFF 2026

Timnas Futsal Indonesia menang 3-2 dari Australia di Nonthaburi, Bangkok, Rabu (8/4/2026). Brace dari Andres Dwi Persada dan gol Muhammad Sanjaya memastikan Timnas Futsal Indonesia finis sebagai juara Grup B. 
Dinkes Ungkap Penyebab Sementara Keracunan MBG di Jakarta Timur

Dinkes Ungkap Penyebab Sementara Keracunan MBG di Jakarta Timur

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melakukan evaluasi terkait insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Oplos 4 Tabung Gas Melon Subsidi Jadi LPG 12 Kg Seharga Rp180 Ribu, Pria di Bantul Ditangkap Polisi Usai 10 Kali Beraksi

Oplos 4 Tabung Gas Melon Subsidi Jadi LPG 12 Kg Seharga Rp180 Ribu, Pria di Bantul Ditangkap Polisi Usai 10 Kali Beraksi

Seorang pria di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mengoplos gas melon berukuran 3 kg ke ke dalam tabung LPG 12 kg non subsidi. 
Prabowo Pangkas Tenggat Jadi 7 Hari, Ratusan IUP Tambang Bermasalah Siap Dicabut Tanpa Kompromi

Prabowo Pangkas Tenggat Jadi 7 Hari, Ratusan IUP Tambang Bermasalah Siap Dicabut Tanpa Kompromi

Prabowo ultimatum cabut ratusan IUP tambang bermasalah dalam 7 hari. Tak ada kompromi untuk izin ilegal di hutan lindung.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
KOVO Resmi Rilis Daftar 20 Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Red Sparks Terbanyak, Ada Yeum Hye-seon Hingga Jung Ho-young

KOVO Resmi Rilis Daftar 20 Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Red Sparks Terbanyak, Ada Yeum Hye-seon Hingga Jung Ho-young

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) telah resmi merilis daftar pemain yang berstatus agen bebas (free agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT