News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Shalat Berjamaah Memang Boleh Dzikir Bersama Sambil Kencangkan Suara? Ustaz Khalid Basalamah Sebut itu Acuan Hadits...

Ustaz Khalid Basalamah mengungkap soal baca dzikir bersama setelah shalat berjamaah dengan mengencangkan suara dari acuan berbagai hadits perihal tentang ini.
Selasa, 25 Juni 2024 - 20:15 WIB
Ustaz Khalid Basalamah jelaskan hadits dzikir bersama setelah shalat berjamaah sambil mengencangkan suara
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official & Tim tvOnenews

Artinya: "Sesungguhnya Ibnu Abbas RA memberitahu pelayannya bernama Abu Ma’bad, ia pun berkata: Bahwa mengerasakan suara dalam berdzikir ketika orang-orang selesai shalat, maktubah itu, sudah ada pada masa Nabi SAW. Ibnu Abbas berkata: Saya mengetahui bahwa mereka telah selesai melaksan akan shalat ketika saya mendengarnya." (HR. Al-Bukhari Nomor 841)

Ustaz Khalid Basalamah pun menyatakan hadits tersebut dianggap sahih terkait dzikir bersama sambil mengencangkan suara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini hadits sahih memang gitu kan, dan boleh seseorang habis shalat mengeraskan suara," terangnya.

Ia berpatokan ada penjelasan Rasulullah SAW diikuti oleh para sahabatnya ketika beliau membaca dzikir sesuai penjelasan dari salah satu hadits.

Kala itu para sahabat mengikuti lantunan dzikir Rasulullah SAW bersama-sama sangat terdengar dari berbagai arah penjuru.

"Namun riwayatnya ada yang menerangkan terkait pengerasan suara di sini adalah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam membaca, para sahabat membaca, dan suara mereka terdengar, itu yang ada," jelasnya.

Kendati demikian, ia tidak cepat membenarkan perihal pengencangan suara ketika dzikir bersama.

Menurutnya pendakwah 49 tahun itu, belum ada hadits yang menerangkan suara dikencangkan oleh Rasulullah SAW saat berzikir berjamaah.

"Tapi tidak ada riwayat yang menjelaskan kepada kita kalau itu Nabi SAW melakukan secara berjamaah," imbuhnya.

"Nabi Muhammad SAW yang baca ayat kursi, semua sahabat ikut, bukan begitu yang dimaksud," lanjutnya.

Dari kisah di atas, ia pun berpendapat bahwa ada hadits menerangkan para sahabat mengikuti bacaan dzikir Rasulullah SAW.

"Kedua, ada riwayat lain menjelaskan selain riwayat Ibnu Abbas ini, kalau Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam membaca dan sahabat membaca," tuturnya.

Meski begitu, ia menyampaikan hadits tersebut tidak mengikat dan bersifat bebas mengisahkan tak harus ikut sesuai ucapan yang dilontarkan Rasulullah SAW.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Misal di sini baca ayat kursi di sana baca al-Ikhlas, sana baca Subhanallah 33 kali, bebas tidak terikat dengan satu panduan itu yang ada," jelasnya.

Ia mengharapkan umat Muslim tidak cepat percaya dan terkena fitnah karena belum ada penjelasan pengencangan suara setelah shalat berjamaah dari hadits yang pasti.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT