News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Negara Mayoritas Penduduk Islam, Tajikistan Larang Warganya Pakai Hijab, ini Alasan dan Jumlah Denda Pelanggaran UU

Pemerintah Tajikistan mengeluarkan undang-undang larangan warganya menggunakan hijab. Meskipun menjadi salah satu negara Asia mayoritas penduduk Agama Islam.
Kamis, 27 Juni 2024 - 12:04 WIB
Ilustrasi penduduk kalangan perempuan Tajikistan menggunakan hijab
Sumber :
  • ANTARA/Flickr/Tribes of the World

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Tajikistan mengeluarkan undang-undang larangan warganya menggunakan hijab.

Tajikistan merupakan salah satu negara Asia mayoritas penduduknya Muslim kebanyakan memegang keyakinan Agama Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Majelis tinggi parlemen negeri Tajikistan mengesahkan undang-undang larangan menggunakan hijab dan pakaian tradisional Islam lain (pakaian asing).

Pengesahan undang-undang larangan pakai hijab untuk menggantikan undang-undang sebelumnya yang tertuang dalam Aturan Tradisi dan Perayaan.

Dikutip tvOnenews.com dari First Post, alasan Tajikistan memberlakukan undang-undang ini pemerintah menjalankan langkahnya secara teguas berdalih "melindungi nilai-nilai budaya nasional" dan "mencegah takhayul dan ekstremisme".


Ilustrasi dua perempuan Tajikistan mengenakan hijab sedang membaca buku. (ANTARA/Pxhere)

"(UU baru melarang) mengimpor, menjual, mempromosikan, dan menggunakan pakaian yang dianggap asing bagi kebudayaan nasional," demikian bagian isi singkat undang-undang baru tersebut terkait larangan pakai hijab.

Maka dari itu larangan ini mengacu kepada warga yang mencoba impor, menjual, mengiklankan, serta memakai hijab.

Hal itu beralasan agar negara bermayoritas 96 persen penduduk beragama Islam tersebut harus dibiasakan menggunakan pakaian nasional Tajikistan atau baju adat dari negara tersebut.

Presiden Tajikistan Emomali Rahmon menjelaskan larangan ini sebagai upaya pengurangan terhadap berbagai pengaruh agama dalam lingkup masyarakatnya.

Tak hanya itu, Rahmon mengatakan pemberlakuan undang-undang ini juga jadi bentuk perlindungan terhadap "budaya Tajik".

Hal ini mengingat baju adat Tajikistan mempunyai khas tersendiri karena memiliki daya tarik yang dipenuhi berbagai warna.

Baju adat Tajikistan pun berasal dari inovasi gaya mengenakan pakaian yang sering dilakukan oleh bangsa Persia.

7 Larangan Tindakan dari Pengesahan Undang-Undang di Tajikistan

1. Paksa Cukur Jenggot

Pemerintah Tajikistan mengambil langkah memaksakan warganya dari kalangan pria cukur jenggot untuk menghindari dan munculnya paham mengarah kepada radikal Islam.

Langkah ini bermula kurang lebih puluhan ribu kalangan pria di Tajikistan mencukur jenggotnya pada 2016 lalu.

2. Larangan Penggunaan Hijab dan Pakaian Muslim

Larangan ini menjadi salah satu alasan Pemerintah Tajikistan untuk mengenakan pakaian tradisional Tajikistan sebagai perlindungan nilai budaya Tajikistan.

Penggunaan atribut Muslim juga menjadi langkah upaya pemerintah khususnya keinginan Presiden Emomali Rahmon untuk mencegah tahayul dan tindakan ekstremisme.

Larangan menggunakan atribut bernuansa Islam berlaku di berbagai tempat, seperti tempat kerja maupun sekolah.

3. Tradisi Merayakan Idul Fitri

Salah satu isi poinnya melarang 96 persen umat Muslim di Tajikistan melakukan tradisi Hari Raya Idul Fitri sejak undang-undang ini diberlakukan awal bulan.

Larangan ini memiliki sebutan "iydgardak" yang di mana anak-anak tidak boleh merayakan Idul Fitri khususnya kunjungan ke rumah saudara mereka.

4. Penutupan Masjid Besar-besaran

Penutupan masjid besar-besaran di Tajikistan yang fungsinya diubah menjadi sekuler sejak awal 2018.

Hal itu berdasarkan laporan dari Komite Negara Urusan Agama dan Peraturan Tradisi, Upacara dan Ritual Tajikistan terkait penutupan sekitar kurang lebih dua ribuan masjid ditutup secara paksa.

Pemerintahan Rammon memberlakukan penutupan ribuan masjid dalam kurun waktu setahun.

5. Anak di Bawah 18 Tahun Dilarang Masuk Masjid

Undang-undang ini memberlakukan di mana anak-anak yang masih berusia di bawah 18 tahun tidak mendapat izin masuk tempat ibadah khususnya berlaku untuk masuk masjid.

6. Orang Tua Dapat Sanksi jika Anak Sekolah Agama ke Luar Negeri

Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Orang Tua memberlakukan larangan para orang tua yang menyekolahkan anak-anak mereka untuk mengenyam pendidikan agama di luar negeri.

Jika pemerintah mendapat laporan anak-anak Tajikistan sekolah agama di luar negeri maka orang tua mereka akan dijatuhkan sanksi yang sudah berlaku sejak 2011.

7. Masjid Berubah Menjadi Kedai

Terkini sebanyak dua ribu masjid ilegal berhasil ditutup dan berubah menjadi kedai teh.

Hal ini menunjukkan pengendalian pembangunan masjid dikelola oleh Pemerintah Tajikistan.

Tak hanya kedai teh, penutupan paksa masjid-masjid di sana juga beralih fungsi menjadi pusat kebudayaan, klinik medis, taman kanak-kanak hingga tempat pangkas rambut.

tvonenews

Denda Melanggar Larangan dari Undang-Undang Baru Tajikistan

Pemerintah secara tegas memberlakukan denda bagi warganya yang mencoba melanggar larangan undang-undang tersebut.

Bagi masyarakat Tajikistan yang melanggar undang-undang ini akan dikenai denda dari 7.920 somoni Tajikistan atau sekitar Rp12,1 juta.

Pejabat pemerintah yang melanggar undang-undang dikenakan denda sebesar 54.000 somoni Tajikistan atau sekitar Rp82,9 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan tokoh agama Tajikistan mendapat denda 57.600 somoni atau sekitar Rp88,4 juta.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Serukan Tahun Baru Hijriah Jadi Momentum Transformasi Sistem Kemasyarakat, Menag Pertegas Makna Hijrah

Serukan Tahun Baru Hijriah Jadi Momentum Transformasi Sistem Kemasyarakat, Menag Pertegas Makna Hijrah

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram, Menag bercerita bahwa hijrah sejatinya bukan sekadar dimaknai sebagai perpindahan fisik Rasulullah saja, melainkan juga transformasi sistem.
Pria Tusuk Tetangga hingga Tewas di Jakarta Pusat Karena Dendam, Polisi: Korban Meninggalkan Pelaku di Ponpes

Pria Tusuk Tetangga hingga Tewas di Jakarta Pusat Karena Dendam, Polisi: Korban Meninggalkan Pelaku di Ponpes

Pria berinisial AJ (35) dilaporkan menjadi korban penusukan tetangga sendiri yang berinisial TA (23) di Kemayoran, Jakarta Pusat. 
BMKG Ungkap Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 di Sulteng, Salah Satunya Kantor Bupati Sigi

BMKG Ungkap Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 di Sulteng, Salah Satunya Kantor Bupati Sigi

Gempa magnitudo 6,7 yang mengguncang sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah mengakibat sejumlah bangunan mengalami kerusakan.
Meresahkan Masyarakat, Jaringan Penadah Motor Curian di Tangerang Diburu

Meresahkan Masyarakat, Jaringan Penadah Motor Curian di Tangerang Diburu

Setelah menangkap seorang pelaku yang hendak menjual kendaraan curian di wilayah Lebak, Banten, pihak kepolisian langsung memburu jaringan penadah sepeda motor hasil curian.
Update Gempa Magnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah: Belasan Rumah di Parigi Moutong Rusak

Update Gempa Magnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah: Belasan Rumah di Parigi Moutong Rusak

Aktivitas pelayanan di RS Anuntaloko kini mulai berangsur normal setelah sebelumnya sempat terganggu akibat guncangan gempa bumi Magnitudo 6,7 yang melanda Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 
Ramalan Weton 17 Juni 2026: 5 Weton Beruntung vs 5 Weton Ketiban Sial

Ramalan Weton 17 Juni 2026: 5 Weton Beruntung vs 5 Weton Ketiban Sial

Berikut sepuluh weton yang diprediksi mengalami nasib baik (mujur) dan nasib kurang beruntung (apes) esok hari tanggal 17 Juni 2026. Weton Anda salah satunya?

Trending

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Mencuat kabar terkait Elza Syarief mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sontak
Baru juga Jadi Suami Istri, Unggahan Bek Timnas Indonesia Justin Hubner Buat Jennifer Coppen Kesal: Uji Kesabaran

Baru juga Jadi Suami Istri, Unggahan Bek Timnas Indonesia Justin Hubner Buat Jennifer Coppen Kesal: Uji Kesabaran

Satu unggahan Instagram pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner membuat sang istri, Jennifer Coppen mengamuk setelah sehari melaksanakan pernikahan di Bali.
Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Seorang wasit yang memiliki rekam jejak pernah memimpin pertandingan di kompetisi Liga Indonesia Shaun Evans sempat menjadi sorotan tajam di Piala Dunia 2026 ..
Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Kabar mengejutkan datang dari kontestan Piala Dunia 2026. Timnas Haiti terpaksa harus mengganti desain jersey yang sedianya bakal mereka gunakan sepanjang ... -
Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Pemain Keturunan Jerman dan Belanda Ini akan Gabung Timnas Indonesia

Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Pemain Keturunan Jerman dan Belanda Ini akan Gabung Timnas Indonesia

Media Vietnam mulai curiga Timnas Indonesia akan kedatangan dua pemain naturalisasi baru. Ada yang dari Jerman dan dari Belanda. Siapakah calon pemain tersebut?
Diskusi Publik UGM Ricuh Tiga Pejabat Sampai Dievakuasi Polisi, Ketum Serikat Mahasiswa: Pejabat Banyak Bohong!

Diskusi Publik UGM Ricuh Tiga Pejabat Sampai Dievakuasi Polisi, Ketum Serikat Mahasiswa: Pejabat Banyak Bohong!

Diskusi publik bertajuk "Pancasila Pemersatu Bangsa Indonesia" yang digelar di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM Yogyakarta berakhir ricuh. 
Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Skor akhir 0-0 membuat Tanjung Verde sukses mencuri perhatian dunia setelah menahan imbang raksasa Eropa, Spanyol pada laga Grup H, Senin (15/6/2026) waktu setempat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT