News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pernah Makan di Warung tapi Bayarnya saat Sudah Selesai Makan? Ternyata Kata Buya Yahya Itu...

Apakah boleh makan di sebuah warung tapi bayarnya saat sudah selesai makan? Buya Yahya jelaskan tentang transaksi dalam Islam, apa yang boleh dan tidak boleh.
Kamis, 27 Juni 2024 - 15:56 WIB
Buya Yahya, bolehkah makan tapi bayar belakangan?
Sumber :
  • youtube

tvOnenews.com - Apa hukumnya jika makan di sebuah warung tetapi pembayarannya dilakukan setelah makannya selesai?

Di dalam Islam, diatur secara ketat segala hal di dalam kehidupan, termasuk hal kecil seperti transaksi makan di warung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan ini harus dipandang sebagai sebuah panduan dari Allah agar kehidupan di dunia bisa tertib dan terhindar dari kecurangan.

Lantas bagaimana dengan transaksi di warung ketika proses pembayaran dilakukan setelah makan selesai?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum makan dulu bayar kemudian. 

Menurut Buya Yahya, memang di dalam madzhab Syafi'i diatur secara ketat persoalan jual beli.

"Ada di dalam fiqih dibahas, dalam madzhab Syafi'i jual beli agak ketat sekali," tegas Buya Yahya.

Sehingga jangan sembarangan dalam proses transaksi jual beli karena sudah ada aturannya.

Jangan sampai melanggar aturan tersebut karena bisa membuat transaksinya tidak sah dan mendapatkan dosa.

Lalu bagaimana dengan transaksi makan di warung yang bayarnya belakangan?
 
Buya Yahya menerangkan bahwa masalah ini bisa dilihat dari dua sisi penjelasan yaitu jumhur ulama dan madzhab Syafi'i.

Menurut Buya Yahya, transaksi semacam itu hanya boleh dilakukan apabila pembeli sudah mengetahui harganya.

"Apakah kita ambil madzhab jumhur atau pendapat dalam madzhab Syafi'i, jual beli seperti itu sah dengan catatan kita sudah tahu harganya," terang Buya Yahya.

Jika harga tak disebutkan di awal, setidaknya pembeli sudah mengetahui kisarannya.

"Atau paling tidak kita sudah mengerti perkiraan harganya, naik turunnya tidak terlalu jauh supaya tidak dipentung itu," kata Buya Yahya.

"Makanya kalau anda makan di warung yang anda baru, enggak ngerti, enggak tanya harganya, anda dipentung, salahnya sendiri anda masuk ke sana," lanjutnya.

Transaksi-transaksi semacam ini menurut Buya Yahya sebenarnya adalah hal-hal yang kecil sehingga dianggap sah.

"Tapi kalau sudah tetangga kita, tempenya 2.500, kerupuknya 1.000, ini sudah jelas, itu sah, makan dulu tapi dibayar nanti, itu sah," ujar Buya Yahya.

"Intinya itu boleh tapi dengan catatan kita harus tahu harganya atau perkiraan harganya, apalagi kalau di warung-warung sudah ada tulisannya, itu sudah enak, ya sudah makan, pesan, enggak bayar dulu, enggak ada transaksi, enggak ada akad, itu boleh ya," lanjutnya.

Lain hal jika memang harga tidak diketahui dan ada unsur penipuan di dalamnya.

Atau jika transaksi tersebut menyangkut barang yang mahal, seperti kendaraan ataupun emas.

"Tapi kalau barangnya mahal, ambil mobil 6 unit," tegas Buya Yahya.

"Kalau hal-hal yang mahal, mobil, emas, ya jangan," lanjutnya.

Wallahua'lam.


(far)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Setelah periode Ramadan dan Idul Fitri yang menjadi puncak aktivitas e-commerce pada kuartal pertama
Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan yang
Dukung Transisi Energi, SPKLU Terbesar di Indonesia Ada di Bekasi, Isi Daya Hanya 20 Menit

Dukung Transisi Energi, SPKLU Terbesar di Indonesia Ada di Bekasi, Isi Daya Hanya 20 Menit

Seiring dengan pesatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia, kebutuhan akan infrastruktur pengisian daya yang mumpuni menjadi hal yang krusial. 

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT