News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Santriwati Dinikahi Pengasuh Ponpes Lumajang Tanpa Izin Orang Tua, Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum Wanita Menikah Tanpa Wali

Viral santriwati dinikahi pengasuh pondok pesantren Lumajang tanpa izin orang tua, Ustaz Abdul Somad ungkap hukum wanita menikah tanpa izin orang tua.
Minggu, 30 Juni 2024 - 01:40 WIB
Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum perempuan nikah tanpa izin orang tua
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews

tvOnenews.com - Baru-baru ini, viral kabar seorang santriwati di Lumajang yang dinikahi pengasuh pondok pesantren tanpa seizin orang tuanya.

Seorang pengasuh ponpes di Lumajang dilaporkan ke polisi oleh ayah santriwati karena menikahi putrinya tanpa izin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya sang ayah terkejut karena anaknya dikabarkan hamil dan menjadi perbincangan warga.

tvonenews

Setelah ditelusuri, ternyata sang putri yang masih di bawah umur sudah dinikahi secara siri oleh pengasuh ponpes.

Sang ayah menangis mengetahui fakta bahwa putri kecilnya sudah dinikahi orang tanpa seizinnya.

Lantas, bagaimana hukumnya perempuan menikah tanpa diketahui oleh orang tua yang masih hidup?

Pada salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum anak perempuan menikah diketahui oleh orang tua.

"Apa hukumnya apabila anak perempuan menikah tanpa diketahui oleh orang tuanya?" ucap Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan jamaah, dikutip dari YouTube Tsaqofah TV.

ustaz abdul somad
Ustaz Abdul Somad ungkap hukum perempuan menikah tanpa diketahui orang tua. Sumber: istimewa
 

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, tidak sah menikah (perempuan) kecuali dengan izin dari wali dan dua orang saksi.

"Tidak sah nikah, kecuali dengan izin wali dan saksi dua orang," kata Ustaz Abdul Somad.

"Hai janda-janda muda, jangan mau kalian nikah tanpa wali, jangan," sambungnya.

Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan beberapa kerugian jika menikah secara siri.

Jika menikah siri, wanita tidak bisa menuntut harta warisan, sebab tidak ada surat secara resmi.

"Jangan mau kalian nikah siri. Kalau kalian nikah siri, yang pertama kalau laki kalian mati, kalian tidak dapat harta warisan, kalau kalian menuntut, tidak ada surat hitam di atas putih," ujar Ustaz Abdul Somad.

"Kalau kalian nanti ditinggalkan sama suami, iya kalau suaminya baik, kalau Fir'aun, begitu habis nikah dia pergi, tidak diceraikannya kalian. Kalian tidak bisa menuntut ke pengadilan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misal, seorang istri ditinggalkan oleh suaminya selama tiga bulan dan tidak memberi nafkah lahir batin, maka boleh melaporkan ke Pengadilan Agama. 

"Kalau istri saya, saya tinggalkan tiga bulan lamanya tidak membayar nafkah lahir dan batin, lalu dia datang ke Pengadilan Agama, hakim menjatuhkan talak satu kepadanya," kata Ustaz Abdul Somad. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Israel Masih Gempur Gaza, Lima Orang Tewas dan 30 Lainnya Terluka

Israel Masih Gempur Gaza, Lima Orang Tewas dan 30 Lainnya Terluka

Kementerian Kesehatan Gaza pada Senin melaporkan lima warga Palestina tewas dan 30 lainnya terluka akibat serangan Israel di Jalur Gaza dalam 24 jam terakhir. 
ISI Chat Tak Wajar Guru SMAN 1 Pamanukan Subang kepada Murid, Panggil Dirinya "Ayah"

ISI Chat Tak Wajar Guru SMAN 1 Pamanukan Subang kepada Murid, Panggil Dirinya "Ayah"

AT diamankan pihak kepolisian setelah ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan menggelar aksi unjuk rasa dan meminta klarifikasi guru tersebut pada hari Senin kemarin.
SMAN 1 Pamanukan Subang Didesak DPRD Jabar Agar Terbuka Soal Dugaan Pelecehan Murid oleh Guru

SMAN 1 Pamanukan Subang Didesak DPRD Jabar Agar Terbuka Soal Dugaan Pelecehan Murid oleh Guru

Pihak SMAN 1 Pamanukan dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jabar di wilayah tersebut harus bertindak lebih cepat sehingga masalah ini dapat dikanalisasi.
Kapolri Ancam Pelaku Karhutla dengan 3 Undang-undang

Kapolri Ancam Pelaku Karhutla dengan 3 Undang-undang

pihak yang terbukti menyebabkan karhutla dapat menghadapi jerat hukum dari sejumlah ketentuan sekaligus, tergantung hasil penyidikan dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui hal tersebut.
Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Terima Dua Mobil dari Pengusaha Terkait Suap Proyek

Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Terima Dua Mobil dari Pengusaha Terkait Suap Proyek

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan satu unit mobil bermerek Mitsubishi atas nama sang legislator Vinna Ledy Anggraheni.

Trending

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Terima Dua Mobil dari Pengusaha Terkait Suap Proyek

Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Terima Dua Mobil dari Pengusaha Terkait Suap Proyek

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan satu unit mobil bermerek Mitsubishi atas nama sang legislator Vinna Ledy Anggraheni.
SMAN 1 Pamanukan Subang Didesak DPRD Jabar Agar Terbuka Soal Dugaan Pelecehan Murid oleh Guru

SMAN 1 Pamanukan Subang Didesak DPRD Jabar Agar Terbuka Soal Dugaan Pelecehan Murid oleh Guru

Pihak SMAN 1 Pamanukan dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jabar di wilayah tersebut harus bertindak lebih cepat sehingga masalah ini dapat dikanalisasi.
Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui hal tersebut.
HEBOH Ratusan Siswa SMAN 1 Pamanukan Subang Kejar Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan

HEBOH Ratusan Siswa SMAN 1 Pamanukan Subang Kejar Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan

Upacara bendera tiba-tiba berubah menjadi unjuk rasa ratusan siswa yang menuntut klarifikasi oknum guru SMAN 1 Pamanukan yang diduga telah melakukan pencabulan.
UU Polri Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Satpam di Bawah Kewenangan Kapolri

UU Polri Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Satpam di Bawah Kewenangan Kapolri

UU Polri tersebut digugat oleh Syamsul Jahidin selaku pemohon perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026 yang menyoal tentang petugas Satpam menjadi kewenangan Kapolri.
Total 2.961 Penerbangan Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Total 2.961 Penerbangan Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Akibat erupsi Gunung Anak Krakatau tersebut sebanyak tujuh bandara ditutup sementara sehingga tidak ada jadwal penerbangan. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT