News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nemu Uang di Jalan Sebaiknya Disedekahkan atau Boleh Dipakai? Tak Disangka, Ustaz Adi Hidayat Bilang Harusnya...

Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya pernah menjelaskan sebaiknya apa yang harus kita lakukan saat menemukan uang maupun barang berharga di jalanan.
Kamis, 18 Juli 2024 - 09:35 WIB
Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube

tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramah pernah menjelaskan sebaiknya apa yang harus kita lakukan saat menemukan uang maupun barang berharga di jalanan.

Kita semua pasti pernah mengalami secara tidak sengaja menemukan uang yang terjatuh di jalanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika berada di situasi tersebut, kita pasti akan mencari tahu siapa pemilik uang tersebut.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (sumber: Antara)

Namun, ketika kita tidak bisa menemukan pemilik uang tersebut, terkadang bingung apa yang harus dilakukan.

Terkadang muncul pemikiran apakah kita harus menyimpan uang tersebut, menyedekahkan atau boleh menggunakannya.

Lantas bagaimana cara bertanggung jawab ke uang atau barang yang tidak ada pemiliknya?

Terkait hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat pun mengingatkan kalau kita sebagai kaum muslimin haruslah berhati-hati jika menemukan uang di jalan.

Dalam sebuah kesempatan saat sedang berdakwah, UAH pernah menjelaskan bagaimana hukum menemukan uang di jalan.

Kolase Ustaz Adi Hidayat dan Ilustrasi uang
Kolase Ustaz Adi Hidayat dan Ilustrasi uang (sumber: Kolase Tim tvOnenews)

Karena kita tahu, jika dalam Islam umatnya dilarang untuk mengambil segala sesuatu yang bukan miliknya.

Terlebih barang-barang berharga seperti uang, perhiasan ataupun kendaraan milik orang lain sudah pasti tidak boleh kita ambil.

Terdapat dalil terkait dengan larangan tersebut yang terdapat di dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 38,

"Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah,"

Lantas bagaimana jika kita terlanjur menemukan uang di jalanan namun tidak tahu siapa pemiliknya?

Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat (sumber: tangkapan layar YouTube)

Disampaikan jika ternyata Islam sudah mengatur adab dan juga hukum ketika seseorang menemukan uang di jalanan.

Para ulama menyebutkan bahwa sebaiknya umat Muslim membiasakan diri untuk tidak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, bila seorang muslim menemukan barang berharga di jalanan, maka harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Oleh karena itu, adab yang tepat ketika menemukan uang di jalan adalah tidak mengambilnya. 

Tetapi, apabila ada niatan untuk mengembalikan ke pemiliknya, maka uang tersebut dipersilahkan untuk diambil.

Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat (sumber: Istimewa)

"Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat.

Namun, Ustaz Adi Hidayat menekankan apabila kita tidak punya kemampuan untuk mengembalikan ke pemiliknya, maka ada dua pilihan.

Kita bisa meninggalkan barang berharga itu di tempat semula agar tidak ada beban mengembalikan ke pemiliknya.

UAH menganjurkan kita untuk mencoba mengembalikan barang tersebut dengan berbagai usaha, baik itu mencari alamat atau bertanya kepada orang sekitar.

"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ucapnya.

Selain itu, jika kita merasa tidak mampu untuk mengembalikan pada pemiliknya maka sebaiknya kita informasikan hal tersebut kepada orang lain.

Karena mungkin saja orang lain bisa lebih tahu dan mampu mencari pemilik dari uang maupun barang berharga tersebut.

"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak berwajib," imbuhnya.

Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Syarat Menggunakan Uang Temuan di Jalan

Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat (sumber: tangkapan layar YouTube)

Di sisi lain, apabila sudah berbulan-bulan bahkan tahunan sama sekali tidak ada titik terang siapa yang memiliki uang tersebut, maka temuan itu dinyatakan tak ada pemiliknya.

Setelah berbagai upaya dilakukan dan tak ada titik terang, barulah uang tersebut boleh kita digunakan.

Uang temuan tersebut boleh kita gunakan untuk kepentingan pribadi dan juga bersedekah.

"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," terangnya.

Ustaz Adi Hidayat mengingatkan kalau kita harus bersedekah dengan uang temuan tersebut dan jangan kita ambil semua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dua pertiga Anda sedekahkan, sepertiga Anda ambil, jangan diambil semua," sambungnya.

"Lebih baik kalau anda tidak mampu, lebih baik anda serahkan kepada yang punya kemampuan," tutupnya. (adk/akg)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wajahnya Indonesia Banget, Profil Kapten Sparta Rotterdam U-21 Liam Oetoehganal Siap Dinaturalisasi Timnas?

Wajahnya Indonesia Banget, Profil Kapten Sparta Rotterdam U-21 Liam Oetoehganal Siap Dinaturalisasi Timnas?

Gelandang muda potensial berdarah Indonesia Liam Oetoehganal yang saat ini menjabat sebagai kapten utama Sparta Rotterdam U-21 disinyalir Timnas kepincut untuk
300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

Venezuela masih dilanda situasi darurat setelah dua gempa bumi dahsyat mengguncang negara tersebut pada Rabu (24/6/2026).
Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT