News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ternyata Ini yang Mau Dibangun oleh NU dan Muhammadiyah dari Hasil Kelola Tambang

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sepakat menerima tawaran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola tambang.
Senin, 29 Juli 2024 - 17:37 WIB
Ternyata Ini yang Mau Dibangun oleh NU dan Muhammadiyah dari Hasil Kelola Tambang
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sepakat menerima tawaran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola tambang.

Keputusan ini membuat beberapa pihak kaget. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini karena keduanya adalah ormas terbesar dan kedua yang dianggap sebagai paku bangsa Indonesia.

Sementara tambang, selama ini dianggap bisnis yang membahayakan, baik bagi yang menjalaninya dan terutama bagi kerusakan lingkungan.

Lalu apa yang menjadi dasar dari NU dan Muhammadiyah dalam menerima izin usaha pertambangan (IUP)?

PBNU Akan Gunakan Hasil Tambang untuk Ini…


Ternyata Ini yang Mau Dibangun oleh NU dan Muhammadiyah dari Hasil Kelola Tambang (Sumber: PBNU)

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil menegaskan, PBNU masih tetap memegang kaidah dan menjadikan organisasi Islam (ormas) yang profesional saat mengelola tambang dari pemberian pemerintah.

"NU akan menyelenggarakan dan melakukan penambangan ini dengan secara halal, mengikuti seluruh aturan, mengikuti yang profesional," jelasnya saat ditemui oleh tim tvOnenews.com usai acara Grand Syekh Al Azhar di  di Pullman Jakarta Central Park, Jakarta Barat, Rabu (10/7/2024).

Kemudian, Gus Ulil memaparkan alasan PBNU melakukan proses pengajuan IUP karena pemerintah mencari penggerak baru untuk konsesi tambang melibatkan ormas di Indonesia.

"PBNU seperti Anda tahu kita menerima tawaran pemerintah untuk melakukan menerima konsesi tambang dari pemerintahan Jokowi," terang Gus Ulil.

"Perlu saya tegaskan bahwa konsesi tambang ini bukan pemerintahan ormas, ini langkah afirmatif dari pemerintah," lanjutnya.

Ia menyebut pemerintah ingin tambang dikelola dilakukan oleh seluruh kelompok agar tidak hanya dialihkan ke suatu kelompok tertentu.

Gus Ulil mengingatkan, bahwa IUP bukanlah diminta, namun pemerintah yang menawari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita tidak minta, kita diberi oleh pemerintah dengan pertimbangan pemerintah selama ini bahwa tambang selama ini dikuasai kelompok tertentu, sekarang pemerintah tindak pengelolaan tambang lebih merata," tandasnya.

Maka, ia mengatakan tawaran IUP dari pemerintah menjadi salah satu cara halal demi kemaslahatan umat Islam dan bangsa Indonesia ke depannya dari kemajuan pengelolaan tambang oleh PBNU.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT