Salat Berjamaah tetapi Shaf Makmum Terhalang Tiang Masjid, Tetap Sahkah Salatnya? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat…
- YouTube
tvOnenews.com - Salat berjamaah di masjid merupakan salah satu sunnah muakad bagi umat Muslim.
Sunnah muakad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Dalam sebuah kesempatan Ustaz Adi Hidayat mendapat pertanyaan soal salat berjamaah tetap sah atau tidak jika shaf makmum terhalang tiang masjid?
Pada dasarnya shaf (barisan) di dalam salat jamaah diperintahkan untuk rapat dan lurus.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abdullah bin Umar ra:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا الصُّفُوفَ، فَإِنَّمَا تَصُفُّونَ بِصُفُوفِ الْمَلاَئِكَةِ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ، وَلِينُوا فِي أَيْدِي إِخْوَانِكُمْ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ، وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا، وَصَلَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ [رواه أحمد].
Rasulullah SAW bersabda: “Luruskan shaf-shaf kalian karena sesungguhnya kalian itu bershaf seperti shafnya para malaikat. Luruskan di antara bahu-bahu kalian, isi (shaf-shaf) yang kosong, lemah lembutlah terhadap tangan-tangan (lengan) saudara kalian dan janganlah kalian menyisakan celah-celah bagi setan.
Barangsiapa yang menyambung shaf, niscaya Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya) dan barangsiapa yang memutuskannya, maka Allah akan memutuskannya (dari rahmat-Nya),” (HR Ahmad).
Meski begitu, tidak jarang di dalam sebuah masjid terdapat tiang yang menghalangi shaf salat.
Load more