Salat Berjamaah tetapi Shaf Makmum Terhalang Tiang Masjid, Tetap Sahkah Salatnya? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat…
- YouTube
tvOnenews.com - Salat berjamaah di masjid merupakan salah satu sunnah muakad bagi umat Muslim.
Sunnah muakad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Dalam sebuah kesempatan Ustaz Adi Hidayat mendapat pertanyaan soal salat berjamaah tetap sah atau tidak jika shaf makmum terhalang tiang masjid?
Pada dasarnya shaf (barisan) di dalam salat jamaah diperintahkan untuk rapat dan lurus.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abdullah bin Umar ra:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا الصُّفُوفَ، فَإِنَّمَا تَصُفُّونَ بِصُفُوفِ الْمَلاَئِكَةِ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ، وَلِينُوا فِي أَيْدِي إِخْوَانِكُمْ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ، وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا، وَصَلَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ [رواه أحمد].
Rasulullah SAW bersabda: “Luruskan shaf-shaf kalian karena sesungguhnya kalian itu bershaf seperti shafnya para malaikat. Luruskan di antara bahu-bahu kalian, isi (shaf-shaf) yang kosong, lemah lembutlah terhadap tangan-tangan (lengan) saudara kalian dan janganlah kalian menyisakan celah-celah bagi setan.
Barangsiapa yang menyambung shaf, niscaya Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya) dan barangsiapa yang memutuskannya, maka Allah akan memutuskannya (dari rahmat-Nya),” (HR Ahmad).
Meski begitu, tidak jarang di dalam sebuah masjid terdapat tiang yang menghalangi shaf salat.
Lantas apakah boleh hukumnya salat di antara dua tiang tersebut?
Dalam suatu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasannya soal perkara ini.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, dalam masalah ini maka harus dilihat bagaimana kondisi tiang masjid tersebut.
"Lihat kondisi tiang atau pilarnya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Jika tiang tersebut letaknya lebih merapat ke tembok masjid sehingga jarak keduanya begitu luas maka tidak masalah apabila makmum mengisi shaf tersebut.
"Kalau kondisi tiang atau pilarnya dia merapat ke arah tembok dengan lebih sempit, nggak ada masalah anda sambungkan di tengah-tengah," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Namun, jika jarak antara tiang tersebut begitu sempit dan membuat shaft menjadi terhalang maka sebaiknya tidak diisi shaf dan salat di shaf berikutnya.
"Tapi kalau memotong-motong anda, dan dimungkinkan pada shaf yang setelahnya tercukupi itu maka lebih baik pada shaf setelahnya," kata Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, jika dalam kondisi darurat maka boleh tetap diisi jarak antara tiang itu.
"Tapi kalau kondisinya darurat seperti sekarang dalam kondisi yang padat dan sebagainya, maka dalam keadaan darurat sesuatu yang terhalang bisa diperkenankan," terangnya.
Misalnya, saat melaksanakan salat Jumat yang biasanya akan butuh tempat lebih luas karena makmum lebih banyak.
Agar bisa menampung lebih banyak makmum, maka tiang yang menghalangi boleh diisi shaf.
"Jadi nggak ada masalah anda isi, maksimalkan, maka tiang itu bukan penghalang bagi anda tapi perapat shaf di antaranya," jelasnya.
Ustaz Adi Hidayat lalu mencontohkan keberadaan tiang-tiang di masjid Nabawi.
"Dan bukan cuma di tempat kita, di Masjid Nabawi silakan kunjungi anda lihat ada tiang-tiang pembatas di antaranya," pungkas Ustaz Adi Hidayat.
Meskipun ada perintah untuk meluruskan dan merapatkan shaf dalam salat jamaah, akan tetapi lurus dan rapatnya shaf bukan termasuk syarat sah salat.
Sehingga tidak masalah bila salat terhalang tiang, karena lurus dan rapatnya shaf merupakan kesempurnaan salat jamaah. (adk)
Load more