GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkaca dari Betrand Peto Diberi ASI oleh Sarwendah, Apa Kata Islam? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya sampai 2 Tahun yang..

Hal ini pun sudah dijelaskan Sarwendah soal pemberian ASI kepada anak angkatnya, Betrand Peto yang usianya tak lagi bayi, remaja sekitar 19 tahunan. Sarwendah??
Kamis, 15 Agustus 2024 - 00:26 WIB
Berkaca dari Betrand Peto Diberi ASI oleh Sarwendah, Apa Kata Islam? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Dibawa 2 Bulan yang...
Sumber :
  • dok.kolase tvOne /Instagram

Jakarta, tvOnenews.com-- Artis Indonesia, Sarwendah masih sorotan karena pengakuannya belum lama ini soal ASI (air susu ibu), dan bahasa cinta atau sayang anak angkatnya ke dia. 

Hal ini pun sudah dijelaskan Sarwendah soal pemberian ASI kepada anak angkatnya, Betrand Peto yang usianya tak lagi bayi tapi remaja sekitar 19 tahunan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sarwendah menjelaskan kalau Betrand atau Onyo minta ASI karena diminta langsung oleh sang anak.

"Pada saat aku nyusuin Thania, kakak (Betrand Peto) bilang 'Seneng ya Thania bisa disusuin sama bundanya'," ucap Sarwendah dikutip dari YouTube Melaney Ricardo beberapa waktu lalu.

"Aku spontan tanya 'Kan kakak juga?'," tanya Sarwendah kepada Betrand.

"Nggak aku, kakak dari umur 8 bulan minumnya langsung teh," tutur Sarwendah menirukan jawaban dari Betrand 

"Akhirnya pada saat makan, kakak bilang 'Bunda kakak mau minum ASI-nya bunda dong. Dia yang minta sendiri, jadi bukan aku yang 'Kakak harus minum ASI aku ya'," ungkap Sarwendah.

 

Hal inilah yang menuai pro-kontra di tengah masyarakat, terutama bagi warganet (netizen) di media sosial (Medsos), apakah boleh suami ikut minum ASI?. 

Berikut soal ASI masuk dalam pandangan Islam. Dalam penjelasan Pendakwah Indonesia, Buya Yahya batas usia anak minum ASI hanya sampai 2 tahun.

Kata Buya Yahya ini bukan aturan manusia, tapi anjuran agama Islam yang sudah ditulis dalam Al Qur'an.

"Menyusui itu batasnya hanya usia 2 tahun, itu hak anak. Artinya kalau ingin menyempurnakan masa persusuannya sampai umur 2 tahun," ujar Buya dalam YouTubenya Al-Bahjah tv.

Sebab dalam Islam batas usia pemberian ASI, sebagaimana disampaikan oleh Allah SWT dalam firman-Nya sebagai berikut:

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

 

Wal-wālidātu yurḍi‘na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā‘ah(ta), wa ‘alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rūf(i), lā tukallafu nafsun illā wus‘ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik(a), fa'in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim minhumā wa tasyāwurin falā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi‘ū aulādakum falā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma‘rūf(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha bimā ta‘malūna baṣīr(un).

 

Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah ayat ke 233), dikutip dari laman Al-Qur'an Kementerian Agama).

 

Sementara, bagaimana hukumnya bila suami yang tidak sengaja atau sengaja meminum ASI istrinya?. 

 

Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan apabila suami minum ASI dimasa istri masih menyusui anak atau tidak, sebenarnya tidak masalah. 

"Sebenarnya boleh berebutan sama anaknya, tapi yang kita bahas apakah menjadi mahram atau tidak?," jawab Buya dalam YouTubenya.

"Seorang bapak kalau mengisap, atau seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan," sambungnya.

Namun yang dikhawatirkan, apakah akan jadi saudara persusuan atau mahrammya istri, dalam hal ini jadi anak bukan suami?. 

Kemudian, jawab Buya dengan tegas tidak mempengaruhi status suami. Sekalipun suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri, terkecuali suaminya berusia di bawah 2 tahun. 

"Sebab mahram susuan itu adalah mahram susuan nanti langsung bercerai nggak boleh. Menyusui itu yang menjadikan mahram adalah jika menyusui bayinya umur kurang dari 2 tahun," terang Buya Yahya.  

"Kecuali suaminya umur kurang dari dua tahun,” ucap Buya Yahya disambut gelak tawa jamaah . 

Lebih lanjut, syarat bila dianggap persusuan, atau bayi mahram karena telah disusui adalah sebanyak lima kali susuan. 

 

Dengan demikian, ia (bayi) tidak boleh menikah dengan ibu susu maupun anak kandungnya. 

“Misalnya ibu melihat anak tetangga nangis, ibu kasih susu, itu susuan pertama. Minggu depan nangis lagi karena ibunya ke pasar, Anda kasih susu lagi, itu dua kali. Terus jika berulang sampai lima kali maka itu anak susu Anda,” terang Buya menegaskan.

"Saya tambahi keterangan bahwa susu diambil saat ibu hidup, biar pun yang memberikan sudah mati (mengingat adanya teknologi penyimpanan ASI),” sambungnya lagi.

"Jadi jelas ya. Bapak itu (suami yang menyusu) tidak akan menjadi anak susuan istrinya,” tutur Buya Yahya (Klw).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Waallahualam 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad Resmi Jabat Wakil Komandan Puspomal

Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad Resmi Jabat Wakil Komandan Puspomal

Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad resmi menjabat Wakil Komandan (Wadan) Puspomal. Dengan jabatan barunya tersebut, dia akan mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya.
Pemprov DKI Pastikan Seluruh Hewan Kurban di Jakarta Bebas Penyakit Antraks hingga PMK

Pemprov DKI Pastikan Seluruh Hewan Kurban di Jakarta Bebas Penyakit Antraks hingga PMK

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta memastikan seluruh hewan kurban yang masuk ke Jakarta bebas dari berbagai penyakit.
Purbaya Ungkap Dua Raksasa CPO Diduga Akali Harga Ekspor

Purbaya Ungkap Dua Raksasa CPO Diduga Akali Harga Ekspor

Kementerian Keuangan membuka tabir dugaan praktik manipulasi besar-besaran dalam ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah eksportir raksasa.
Insentif EV Molor, Pemerintah Akui Masih Hitung Ulang Skema Subsidi 200 Ribu Unit Kendaraan Listrik

Insentif EV Molor, Pemerintah Akui Masih Hitung Ulang Skema Subsidi 200 Ribu Unit Kendaraan Listrik

Penundaan ini menjadi sinyal bahwa desain insentif kendaraan listrik masih dalam tahap finalisasi, di tengah ambisi pemerintah mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan BBM.
Kapuspen TNI: Panglima Beri Izin Jajarannya Bantu Polisi Ikut Tangani Begal

Kapuspen TNI: Panglima Beri Izin Jajarannya Bantu Polisi Ikut Tangani Begal

'Lampu hijau' sudah diberikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bagi para prajuritnya untuk ikut menangani aksi begal.
KPK Dalami Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok, ASN hingga Pihak Swasta Kembali Diperiksa

KPK Dalami Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok, ASN hingga Pihak Swasta Kembali Diperiksa

KPK kembali memeriksa empat saksi dalam kasus suap eksekusi lahan PN Depok. Penyidikan menyoroti permohonan eksekusi hingga pengurusan perkara.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT