News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Walau Hamster Lucu dan Menggemaskan, Tolong Mulai Sekarang Tak Perlu Lagi Pelihara Hewan Mungil itu, Buya Yahya Bilang...

Buya Yahya menjelaskan bahwa hamster termasuk dalam kategori tikus, dan oleh karena itu, ia masuk ke dalam bab memelihara tikus. Dalam Islam, hewan tikus itu boleh dibunuh
Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:05 WIB
Walau Hamster Lucu dan Menggemaskan, Tolong Mulai Sekarang Tak Perlu Lagi Pelihara Hewan Mungil itu, Buya Yahya Bilang...
Sumber :
  • YouTube Buya Yahya / istockphoto

tvOnenews.com - Bagi sebagian orang, hobi memelihara hewan bisa menjadi aktivitas yang menyenangkan dan membawa kebahagiaan. 

Namun, dalam ajaran Islam, tidak semua hewan diperbolehkan untuk dipelihara. Ada beberapa jenis hewan yang meskipun terlihat lucu dan menggemaskan, justru hukumnya dilarang dalam agama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu contohnya adalah hamster. Meski hewan kecil ini sering kali dipelihara di rumah karena penampilannya yang menarik, ternyata ada hukum Islam yang tidak mengizinkan pemeliharaan hewan ini. 

Apakah hamster tidak boleh dipelihara di rumah dalam aturan hukum Islam? Lantas jika benar, apa yang menjadi alasan di balik larangan tersebut? Berikut penjelasan dari Buya Yahya.

Dalam sebuah ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 16/9/18, Buya Yahya menjawab pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hukum memelihara hamster. 

"Apa hukum memelihara hamster?" tanya jamaah tersebut. Buya Yahya kemudian memberikan penjelasan mendalam tentang hukum memelihara hewan tersebut dalam Islam.

Hamster adalah hewan pengerat yang bisa ditemukan di berbagai negara dan sering dipelihara karena penampilannya yang lucu dan menggemaskan, terutama saat makan atau bermain. 

Banyak orang yang menyediakan berbagai mainan dalam kandang hamster untuk menambah kesenangan melihat tingkah laku hewan tersebut. 

Meskipun demikian, ada aspek lain yang perlu dipertimbangkan dalam perspektif Islam.

Buya Yahya menjelaskan bahwa hamster termasuk dalam kategori tikus, dan oleh karena itu, ia masuk ke dalam bab memelihara tikus. 

Sebelum melanjutkan, Buya Yahya merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW, yang menyebutkan ada lima jenis binatang yang boleh dibunuh, bahkan disarankan untuk dibunuh jika membahayakan.

“Nabi Muhammad SAW menyebutkan lima golongan binatang yang boleh dibunuh,” ujar Buya Yahya. 

Lima hewan tersebut adalah burung gagak, kalajengking, burung elang, tikus, dan anjing yang membahayakan. 

Dalam sebuah riwayat hadist Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ، وَالْحُدَيَّا

Artinya: "Ada lima hewan yang boleh dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram: ular, burung gagak belang, tikus, anjing galak, dan burung elang." (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut memiliki potensi membahayakan, sehingga tidak dilarang untuk dibunuh. 

Dalam konteks ini, tikus termasuk dalam kategori yang boleh dibunuh karena dapat menjadi sumber penyakit dan merusak.

Buya Yahya menegaskan bahwa jika suatu hewan dianggap membahayakan, maka sebaiknya tidak dipelihara. 

Ilustrasi Hamster, termasuk hewan yang sebaiknya tidak dipelihara menurut aturan Islam. Sumber: istockphotoIlustrasi Hamster, termasuk hewan yang sebaiknya tidak dipelihara menurut aturan Islam. Sumber: istockphoto

"Kalau membahayakan harus dibunuh, ya jangan dipelihara," kata Buya Yahya. Hal ini sejalan dengan pandangan ulama yang menyatakan bahwa hewan-hewan yang diizinkan untuk dibunuh sebaiknya tidak dijadikan peliharaan karena potensi bahayanya.

Dalam pandangan Buya Yahya, memelihara hewan seperti hamster atau tikus tidak memiliki manfaat yang jelas dan bisa dianggap sebagai tindakan sia-sia.

"Tidak ada gunanya, untuk apa memelihara hewan seperti itu?" ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa memelihara hewan-hewan seperti kalajengking, yang juga berpotensi membahayakan, adalah tindakan yang tidak bermanfaat.

Para ulama juga menyarankan untuk menghindari memelihara hewan yang masuk dalam kategori tersebut. 

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jika suatu hewan diperbolehkan untuk dibunuh, itu berarti hewan tersebut memiliki potensi bahaya dan oleh karenanya, haram untuk dipelihara. 

Sebagai alternatif, Buya Yahya menyarankan untuk memelihara hewan yang bermanfaat, seperti ayam atau kambing, yang tidak hanya aman, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan spiritual, seperti berkurban.

"Lebih baik memelihara hewan yang bermanfaat seperti ayam yang bisa beranak-pinak atau kambing yang bisa dijadikan hewan kurban," jelasnya.

Buya Yahya menegaskan bahwa memelihara hamster atau tikus putih dan sejenisnya bukanlah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam. 

"Melihara bagaimana? Tidak dianjurkan, bukan sesuatu yang baik, rugi, sia-sia, mubadzir duit," pungkasnya.

Dalam kesimpulannya, hukum memelihara hamster atau hewan sejenisnya dalam Islam dianggap tidak dianjurkan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para ulama menyarankan agar umat Islam lebih berhati-hati dalam memilih hewan peliharaan, memastikan bahwa hewan tersebut tidak hanya aman tetapi juga memberikan manfaat yang jelas bagi pemiliknya. 

Sebaiknya, pilihlah hewan yang memberikan nilai tambah, baik dari segi ekonomi maupun spiritual, sehingga hobi memelihara hewan dapat menjadi berkah, bukan malah mendatangkan kerugian. (udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rapat RUU Perampasan Aset Memanas, Chandra Hamzah Ingatkan: Jangan Ujug-ujug Rampas Tanpa Delik

Rapat RUU Perampasan Aset Memanas, Chandra Hamzah Ingatkan: Jangan Ujug-ujug Rampas Tanpa Delik

Mantan Pimpinan KPK Chandra Hamzah mengingatkan agar RUU ini tidak diberlakukan untuk semua jenis tindak pidana, terutama yang tidak berkaitan dengan kepentingan negara.
Dapat Tandem Pemain Asing Baru di Jakarta Pertamina Enduro, Ini Kata Megawati Hangestri Soal Irina Voronkova

Dapat Tandem Pemain Asing Baru di Jakarta Pertamina Enduro, Ini Kata Megawati Hangestri Soal Irina Voronkova

Pada babak final Four Proliga 2026, tim juara bertahan yakni Jakarta Pertamina Enduro melakukan perubahan susunan pemain asingnya.
Selat Hormuz Dibuka 2 Minggu, DPR Sentil Diplomasi RI: Jangan Sampai Hanya Formalitas

Selat Hormuz Dibuka 2 Minggu, DPR Sentil Diplomasi RI: Jangan Sampai Hanya Formalitas

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, menilai momentum ini sebagai ujian nyata bagi diplomasi Indonesia yang selama ini kerap digembar-gemborkan.
Siswa SMK di Sleman Tewas Usai Kena Lemparan Batu, Diduga Salah Sasaran Akibat Emosi Terima Tantangan

Siswa SMK di Sleman Tewas Usai Kena Lemparan Batu, Diduga Salah Sasaran Akibat Emosi Terima Tantangan

Seorang siswa SMK di Sleman, DI Yogyakarta, meninggal dunia pasca menjadi korban salah sasaran pelemparan batu oleh dua orang yang terprovokasi tantangan dari orang yang tak dikenal. 
Performa AI Melejit di 2026, Dari Kerja hingga Hiburan Kini Serba Cepat

Performa AI Melejit di 2026, Dari Kerja hingga Hiburan Kini Serba Cepat

Performa AI 2026 makin canggih untuk kerja dan hiburan. Simak manfaatnya dan rekomendasi perangkat AIO terbaik untuk produktivitas modern.
Di Tengah Lonjakan Avtur Global, Prabowo Turunkan Biaya Haji 2026 Rp2 Juta: Kebijakan Berani Lindungi Rakyat

Di Tengah Lonjakan Avtur Global, Prabowo Turunkan Biaya Haji 2026 Rp2 Juta: Kebijakan Berani Lindungi Rakyat

Prabowo turunkan biaya haji 2026 Rp2 juta meski harga avtur melonjak global. Kebijakan ini dinilai bentuk keberpihakan pada rakyat kecil.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT