News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Punya Kewajiban untuk Memuaskan tapi Suami Minta ASI pada Istri, Apa Hukumnya dalam Islam? Buya Yahya Tegaskan Kalau...

Dalam praktiknya, sering kali ada diskusi di antara suami dan istri, soal cara untuk memuaskan satu sama lain. Seperti suami minta ASI apakah boleh dalam Islam?
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:54 WIB
Punya Kewajiban untuk Memuaskan tapi Suami Minta ASI pada Istri, Apa Hukumnya dalam Islam? Buya Yahya Tegaskan Kalau ...
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

Jakarta, tvOnenews.com-- Memuaskan pasangan, sangatlah dianjurkan dalam Islam, seperti istri melayani suami. Kalau beri ASI, apakah boleh?

Dalam praktiknya, sering kali ada diskusi di antara suami dan istri, soal cara untuk memuaskan satu sama lain

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti halnya, suami yang merasa penasaran terhadap air susu atau ASI yang dimiliki istri. Apakah boleh diminum dalam Islam?

 

Tangkapan layar YouTube 

 

Hal ini dijelaskan oleh Buya Yahya dalam ceramahnya di YouTube Al Bahjah Tv, dikutip Sabtu (24/8/2024).

Menurut Buya Yahya apabila suami minum ASI dimasa istri masih menyusui anak atau tidak, sebenarnya tidak masalah.     

"Sebenarnya boleh berebutan sama anaknya, tapi yang kita bahas apakah menjadi mahram atau tidak?," kata Buya Yahya.

"Seorang bapak kalau mengisap, atau seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan," sambungnya.

Sehubungan dengan ASI, yang dikhawatirkan, apakah akan jadi saudara persusuan atau mahrammya istri, dalam hal ini jadi anak bukan suami?. 

Jawaban Buya Yahya dengan tegas tidak mempengaruhi status suami. Sekalipun suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri.

"Sebab mahram susuan itu adalah mahram susuan nanti langsung bercerai nggak boleh. Menyusui itu yang menjadikan mahram adalah jika menyusui bayinya umur kurang dari 2 tahun," terang Buya Yahya.

"Kecuali suaminya umur kurang dari dua tahun,” ucap Buya Yahya disambut gelak tawa jamaah. 

Dengan demikian, soal suami minum ASI tidak masalah dalam Islam.

"Jadi jelas ya. Bapak itu (suami yang menyusu) tidak akan menjadi anak susuan istrinya,” ungkap Buya Yahya. 

Namun, untuk merubah status anak yang diangkat atau diadopsi jadi se-mahram dengan istri ialah dengan disusui. 

Diberi ASI saat anak usia di bawah 2 tahun. Apabila diambil sudah dewasa atau remaja, seperti Sarwendah dan Betrand Peto, maka statusnya bukanlah mahram. 

“Misalnya ibu melihat anak tetangga nangis, ibu kasih susu, itu susuan pertama. Minggu depan nangis lagi karena ibunya ke pasar, Anda kasih susu lagi, itu dua kali. Terus jika berulang sampai lima kali maka itu anak susu Anda,” terang Buya Yahya.

 

Perlu diketahui, kewajiban istri dalma menyusui anak dalam Islam sudah diatur yaitu sampai usia 2 tahun. 

Hal ini bukan kata Buya Yahya, tetapi disampaikan oleh Allah SWT dalam firman-Nya sebagai berikut:

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

 

Wal-wālidātu yurḍi‘na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā‘ah(ta), wa ‘alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rūf(i), lā tukallafu nafsun illā wus‘ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik(a), fa'in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim minhumā wa tasyāwurin falā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi‘ū aulādakum falā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma‘rūf(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha bimā ta‘malūna baṣīr(un).

 

Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah ayat ke 233), dikutip dari laman Al-Qur'an Kementerian Agama). (klw)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Waallahualam 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BI Beberkan 7 Jurus Jaga Nilai Rupiah, Batasi Peredaran Dolar hingga Turunkan Tekanan Pasar

BI Beberkan 7 Jurus Jaga Nilai Rupiah, Batasi Peredaran Dolar hingga Turunkan Tekanan Pasar

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan ada tujuh strategi yang telah dirancang untuk memperkuat nilai tukar rupiah baik dari sisi domestik maupun global.
Dapur MBG Unhas Disebut jadi Model Ideal, Bentuk Penyatuan Riset, Inovasi, dan Praktik

Dapur MBG Unhas Disebut jadi Model Ideal, Bentuk Penyatuan Riset, Inovasi, dan Praktik

SPPG Tamalanrea yang menjadi dapur MBG pertama di lingkungan kampus milik Unhas, digadang sebagai dapur ideal yang patut dijadikan percontohan dalam program prioritas Pemerintah.
Bandara Internasional Supadio Siap Layani Keberangkatan 1.861 Jemaah Haji asal Kalimantan Barat Menuju Embarkasi Batam

Bandara Internasional Supadio Siap Layani Keberangkatan 1.861 Jemaah Haji asal Kalimantan Barat Menuju Embarkasi Batam

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio memastikan kesiapan fasilitas dan layanan untuk menyambut keberangkatan ribuan Jemaah Haji asal Kalimantan Barat.
Belum Jadwalkan Pemanggilan Terhadap Dua Tersangka Baru di Kasus Haji, KPK: Fokus Pemeriksaan PIHK Dulu

Belum Jadwalkan Pemanggilan Terhadap Dua Tersangka Baru di Kasus Haji, KPK: Fokus Pemeriksaan PIHK Dulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Borneo FC Gebuk Persita 2-0, Pesut Etam Bayang-Bayangi Persib Bandung di Puncak Klasemen

Borneo FC Gebuk Persita 2-0, Pesut Etam Bayang-Bayangi Persib Bandung di Puncak Klasemen

Borneo FC menang 2-0 atas Persita di Stadion Segiri, Samarinda, menyamai poin Persib Bandung di puncak klasemen Super League 2025-2026 dengan 72 poin.
Nilai Tukar Rupiah Anjlok, BI Yakinkan akan Menguat Meski Dihantam Minyak Mahal dan Suku Bunga AS

Nilai Tukar Rupiah Anjlok, BI Yakinkan akan Menguat Meski Dihantam Minyak Mahal dan Suku Bunga AS

Gubernur BI menyebut secara fundamental, posisi mata uang rupiah yang terpuruk saat ini tidak mencerminkan kekuatan ekonomi Indonesia yang sebenarnya.

Trending

Respons Tegas Koh Dondy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut: Yayasan punya Hak

Respons Tegas Koh Dondy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut: Yayasan punya Hak

Tengah ramai isu sertifikat mualaf Richard Lee yang dicabut Koh Hanny Kristianto menjadi perhatian publik. Juga direspons oleh Pendakwah Koh Dondy Tan
Salah Ucap saat Beri Sambutan di Depan Jemaah Calon Haji, Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Maaf, Saya Belum Tidur

Salah Ucap saat Beri Sambutan di Depan Jemaah Calon Haji, Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Maaf, Saya Belum Tidur

Gubernur Malut Sherly Tjoanda salah ucap kata saat hendak melepas jemaah calon haji Maluku Utara dari embarkasi 13 Makassar yang hendak bertolak ke tanah suci.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi 3 Pemain Keturunan Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, Satu Nama Mundur Sementara

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi 3 Pemain Keturunan Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, Satu Nama Mundur Sementara

Kabar terbaru proses naturalisasi pemain keturunan jelang perjuangan Timnas Indonesia di ajang FIFA Matchday Juni 2026 mendatang, ada nama baru yang muncul?
3 Alasan Utama Koh Hanny lakukan Pencabutan Sertifikat Mualaf Richard Lee

3 Alasan Utama Koh Hanny lakukan Pencabutan Sertifikat Mualaf Richard Lee

Isu pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee tengah menjadi sorotan publik. Di tengah dokter yang dikenal juga sebagai Selebgram itu tersandung kasus
Bursa Transfer Persib Bandung: Jurnalis Belanda Ungkap Kiper Eredivisie Selangkah Lagi Susul Thom Haye dan Eliano Reijnders

Bursa Transfer Persib Bandung: Jurnalis Belanda Ungkap Kiper Eredivisie Selangkah Lagi Susul Thom Haye dan Eliano Reijnders

Media Belanda mengungkap kabar terbaru soal aktivitas Persib Bandung di bursa transfer musim panas. Seorang pemain Eredivisie dilaporkan bisa segera menyusul Thom Haye dan Eliano Reijnders.
Bukan Kalah Kualitas! Pelatih Irak Akui Timnas Indonesia Jadi Korban Sistem Curang AFC dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Kalah Kualitas! Pelatih Irak Akui Timnas Indonesia Jadi Korban Sistem Curang AFC dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Irak Graham Arnold ungkap ketidakadilan sistem playoff AFC yang rugikan Timnas Indonesia: Arab Saudi nikmati istirahat 6 hari, Indonesia cuma 3 hari.
FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

Sorotan publik sepak bola Indonesia kini mengarah ke Belanda. Nama Kayne van Oevelen tiba-tiba mencuri perhatian setelah tampil gemilang bersama FC Volendam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT