News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Shalat Subuh Dijamak Bareng dengan Tahajud, Memangnya Boleh? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan kalau itu Hukumnya...

Ustaz Adi Hidayat menjawab soal hukum shalat Subuh dijamak saat seseorang mengerjakan tahajud di waktu sepertiga malam karena tidak ingin mengganggu tidurnya.
Minggu, 25 Agustus 2024 - 23:56 WIB
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum shalat Subuh dijamak dengan tahajud
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official & Tim tvOnenews

tvOnenews.com - Shalat Subuh dan tahajud memiliki waktu pelaksanaannya ketika langit masih gelap.

Waktu shalat Subuh bermula saat terbitnya fajar shodiq. Sedangkan tahajud berada di sepertiga malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Shalat Subuh dan tahajud sama-sama memiliki keutamaan dahsyat yang terpopuler di antaranya meraih pahala, menghapus dosa, dan meraih rezeki.

Namun, kebanyakan orang harus melalui tantangan melawan rasa ngantuknya untuk melaksanakan shalat Subuh dan tahajud.

Hal ini membuat beberapa orang mempunyai niat mengerjakan shalat Subuh dijamak pada waktu pelaksanaan tahajud.


Ilustrasi sujud saat shalat Subuh dijamak dengan tahajud. (Freepik)

Lantas, apa hukum menjamak shalat Subuh yang dibarengi dengan pelaksanaan tahajud? Ustaz Adi Hidayat menerangkan kasus ini sebagai berikut.

Seperti apa Ustaz Adi Hidayat menjelaskan shalat Subuh dijamak pada waktu mengerjakan tahajud, mari simak informasinya di sini.

Dilansir tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Adi Hidayat Official, Minggu (25/8/2024), Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang jamak shalat.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, orang yang ingin menjamak shalat dibolehkan apabila dalam keadaan terdesak atau tidak memungkinkan.

Ia menyebutkan ada dua kondisi yang membuat seseorang harus menjamak shalat.

Ia menjelaskan kondisi pertama biasanya seseorang mengerjakan shalat Jamak saat menempuh perjalanan jauh.

Ia berpendapat orang yang sedang dalam perjalanan tidak mungkin shalat secara khusyuk karena dipengaruhi menempuh jarak jauh.

"Kondisi menjamak ini ada dua kondisi, satu kondisi yang disebut masafah atau jarak yang terjadi dalam perjalanan," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Direktur Quantum Akhyar Institute itu menerangkan farsakh sebagai batasan atau satuan jarak yang diukup saat melakukan perjalanan jauh.

Ia menyatakan jika farsakh diambil dalam hitungan jarak maka shalat bisa dijamak apabila menempuh perjalanan jauh sepanjang 82 kilometer.

"Mau menempuh perjalanan jaraknya cukup jauh, jarak ini dulu jauh itu diukurnya dengan batasan farsakh ukuran batasan jarak kurang lebih tiga farsakh," terangnya.

"Kalau dikilometerkan kurang lebih 80 atau 82 kilometer untuk sekarang," sambungnya.

Ia menyebutkan seseorang yang menempuh jarak perjalanan melebihi 82 kilometer sudah masuk dalam kegiatan Safar.

"Jadi setiap perjalanan yang melewati batas itu dengan jarak itu disebut safar namanya," katanya.

Ia menjelaskan safar diambil dari ilmu fiqih Islam suatu kegiatan bepergian dalam rangka meninggalkan kampung halaman ke tempat lain ditentukan dengan jarak tertentu.

Lanjut, Ustaz Adi Hidayat menerangkan kondisi kedua untuk menjamak shalat, yakni masyaqqah.

Pendakwah usia 39 tahun itu menuturkan masyaqqah suatu kegiatan yang berada di kondisi berat dan merasa kesulitan.

Pendakwah asal Pandeglang, Banten itu menyebutkan masyaqqah tidak selalu dalam kondisi bepergian jauh.

"Yang kedua masyaqqah kondisi yang menyulitkan menunaikan shalat sekali pun tidak dalam perjalanan," ucapnya.

Ia mencontohkan bagi seseorang yang mempunyai profesi dokter harus menangani pasien hendak operasi.

Menurutnya, kegiatan operasi sebagai bentuk kondisi sulit membuat seseorang tidak bisa shalat.

"Anda profesi dokter akan mengambil tindakan, tindakan ini operasi dilakukan dari jam 1 sampai menjelang Maghrib," ujarnya.

Ia menerangkan masyaqqah masih bisa memberikan peluang untuk menjamak shalat di waktu shalat wajib sebelum atau sesudahnya.

Misalnya seorang dokter akan mengoperasi pasien pada waktu sore hari maka shalat Asharnya dikerjakan pada Dzuhur.

"Maka kita kan tidak Safar, tindakan dilakukan ini akan melewati Ashar. Maka ke depankan Ashar, tunaikan pada waktu Dzuhur walaupun tidak ada Safar," tuturnya.

Lantas, bagaimana dengan shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat memahami masih banyak orang yang merasa ngantuk sebagaimana kodrat manusia memerlukan istirahat.

Ustaz Adi Hidayat mengambil contoh dari salah satu sahabat di pesantren yang menjamak shalat Subuh di waktu tahajud.

Ia mengakui sahabatnya tidak pernah meninggalkan tahajud dianggap oleh dirinya orang saleh.

"Ada saya di pesantren pernah begitu si fulan tahajud bangun Masyaallah si fulan kawan nih saleh luar biasa bangun gini, Jumat tuh," katanya.

Namun, ia menceritakan sahabatnya tidak terlihat saat pelaksanaan shalat Subuh berjamaah dalam masjid yang terletak di pesantren.

Ia mencurigai posisi tidur sahabatnya setelah mengerjakan tahajud tidak berubah setelah shalat Subuh berjamaah selesai.

"Itu selesai kita pulang dari masjid nih kawan perasaan tadi posisi tidurnya begini juga gitu habis tahajud," tuturnya.

Ia pun menanyakan alasan sahabatnya tidak mengerjakan shalat Subuh dan memilih tetap tidur.

Sahabatnya mengakui kalau dirinya sudah mengerjakan shalat Subuh saat melaksanakan tahajud.

"Saya tanya, Mas Fulan, Antum bangun sudah shalat Subuh belum? 'Adi ini gimana sudah saya jamak tahajud tadi'," terangnya.

Sontak, Ustaz Adi Hidayat merasa terkejut karena shalat Subuh tidak bisa dijamak karena didasari oleh waktu.

Ia menyatakan shalat Subuh memiliki jarak waktu yang sangat jauh antara ke Isya dan Dzuhur.

tvonenews

Ini menjadikan hukum shalat Subuh tidak bisa dijamak di waktu shalat wajib lainnya, terutama digabung dengan tahajud.

"Jadi Subuh enggak bisa dijamak karena itu jaraknya jauh ke Isya, jauh ke Dzuhur," tandasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

GrabX 2026 Digadang Dorong Ekonomi Digital, Pemerintah Soroti Peran AI bagi UMKM

GrabX 2026 Digadang Dorong Ekonomi Digital, Pemerintah Soroti Peran AI bagi UMKM

Menko Airlangga Hartarto turut mengapresiasi Grab Indonesia atas penyelenggaraan GrabX 2026 yang menghadirkan berbagai inovasi berbasis AI.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Gagal Susul Alwi dan Jojo ke 16 Besar, Langkah Ubed Terhenti di Tangan Wakil Jepang

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Gagal Susul Alwi dan Jojo ke 16 Besar, Langkah Ubed Terhenti di Tangan Wakil Jepang

Hasil Kejuaraan Asia 2026 dari sektor tunggal putra yang menyajikan duel wakil Indonesia yakni Mohammad Zaki Ubaidillah atau Ubed vs Koki Watanabe dari Jepang.
Anggota Polisi yang Rekam Polwan Mandi di SPN Polda Jateng Segera Jalani Sidang Etik

Anggota Polisi yang Rekam Polwan Mandi di SPN Polda Jateng Segera Jalani Sidang Etik

Seorang anggota polisi inisial Briptu BTS dilaporkan atas dugaan pelanggaran kesusilaan berupa merekam seorang polisi wanita di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah.
Prabowo Ungkap Strategi Hadapi Krisis Energi: Subsidi BBM Hanya untuk Rakyat Miskin, Si Kaya Bayar Harga Pasar

Prabowo Ungkap Strategi Hadapi Krisis Energi: Subsidi BBM Hanya untuk Rakyat Miskin, Si Kaya Bayar Harga Pasar

Presiden Prabowo siapkan strategi hadapi krisis energi 12 bulan. Subsidi BBM hanya untuk rakyat miskin, kelompok mampu diminta bayar harga pasar.
Krisis Ketangguhan Mental Generasi Muda Menguat, Pendidikan Diminta Berubah Total

Krisis Ketangguhan Mental Generasi Muda Menguat, Pendidikan Diminta Berubah Total

Guru Besar PTIQ Prof Susanto soroti krisis resiliensi generasi muda. Pendidikan diminta bertransformasi untuk cegah dampak serius masa depan bangsa.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Sukses Taklukan Rival Lamanya Rubber Game, Alwi Farhan Melenggang ke Babak 16 Besar

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Sukses Taklukan Rival Lamanya Rubber Game, Alwi Farhan Melenggang ke Babak 16 Besar

Hasil kejuaraan asia 2026 laga di sektor tunggal putra antara wakil Indonesia, Alwi Farhan menghadapi Justin Hoh dari Malaysia yang merupakan rival lamanya.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT