News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah 4 Bulan Suami Selalu Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim, Dosa atau Tidak? Buya Yahya Jawab Tegas Kalau…

Ketika sudah menikah, berhubungan intim suami dan istri untuk menyalurkan hasrat seksual tidak dilarang dalam Islam. bagaimana bila suami menolak ajakan istri?
Senin, 2 September 2024 - 23:16 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum bila suami menolak ajakan hubungan intim
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Ketika sudah menikah, berhubungan intim suami dan istri untuk menyalurkan hasrat seksual tidak dilarang dalam agama Islam

Terkadang suami menolak setiap kali istri mengajaknya untuk berhubungan intim. Tetapi, ketika suami mengajak dan istri menolak disebut berdosa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam bila suami yang menolak ajakan hubungan intim sang istri?

Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum dalam Islam bila suami menolak ajakan Istri untuk berhubungan intim.

Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dilansir tvOnenews.com dari tayanga di kanal YouTube Al Bahjah TV, awalnya Buya Yahya menegaskan bahwa agama Islam sudah mengatur secara tegas terkait hubungan intim suami istri.

"Ada keseimbangan di dalam fiqih, di dalam syariat kita," tegas Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Bahkan terdapat ancaman bagi para istri yang tanpa uzur menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim.

"Kalau seorang wanita diajak suaminya ke atas ranjang kemudian dia ogah-ogahan tanpa uzur maka dia terkutuk," ujarnya.

"Karena bukan diajak naik gunung, ini diajak untuk sebuah kesenangan, maka marah suaminya maka wanita tersebut akan dikutuk malaikat karena menunjukkan wanita tersebut tidak peduli," sambungnya.

Buya Yahya
Buya Yahya. (Ist)

Lain hal bila memang ada uzur atau halangan yang membuatnya tidak bisa melayani suami, seperti sedang haid atau sakit.

"Kalau ada uzur enggak punya dosa," jelas Buya Yahya.

Lantas, bagaimana bila suami yang justru menolak ajakan istri untuk berhubungan intim?

Dalam hal ini terdapat perbedaan dalam kasus suami yang menolak.

"Jika istri yang menginginkan kemudian kok suami tidak memberi tanpa ada uzur, di akhirat dia dosa tapi enggak bisa menuntut di mahkamah," terang Buya Yahya.

"Kecuali baru bisa nuntut kalau suami tanpa uzur tidak menggauli istrinya sampai 4 bulan," terusnya.

Maka suami akan mendapatkan dosa bila menolak ajakan istri berhubungan intim, sementara jika sudah lebih dari 4 bulan maka istri boleh mengadukan ke mahkamah.

"Jadi kalau suami tidak menggauli istrinya tanpa ada uzur, Ibnu Hazm mengatakan 1 bulan, Imam Ghazali menghimbau agar 4 hari sekali, paling akhir adalah 4 bulan," jelas Buya Yahya.

"Kalau ada suami tidak memberi nafkah batin lebih dari 4 bulan kepada istrinya maka istri berhak ngangkat ke mahkamah," imbuhnya.

Meskipun belum sampai 4 bulan, namun suami yang tanpa uzur tetap mendapat dosa bila menolak ajakan istri untuk berhubungan intim.

"Tapi di bawah 4 bulan, seorang istri yang tidak diberi oleh suami secara batin, maka dia tidak bisa menuntut ke mahkamah tapi dosa suami tanpa uzur menelantarkan istri," tegas Buya Yahya.

"Maka ya semestinya enggak semacam itu, haram seorang suami menelantarkan istrinya, enggak ada uzur dia," lanjutnya.

Maka Buya Yahya mengimbau agar suami tidak menolak ajakan istri jika tak ada uzur.

Pasalnya, penolakan tersebut akan membuat pintu zina terbuka dan godaan setan lebih mudah masuk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada di rumah enggak ada uzur enggak mau melayani adalah dosa suami semacam itu," kata pendiri pondok pesantren Al Bahjah ini.

"Nauzubillah terbuka pintu setan nanti," pungkasnya. (far/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT