News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dilarang Pakai Hijab di Tempat Kerja tapi Gajinya Besar, Nanti Pulang Pakai Jilbab Lagi, Buya Yahya Tegaskan...

Bolehkah buka jilbab atau hijab karena pekerjaan? Bolehkah lepas jilbab saat kerja tapi nanti pulang dipakai lagi karena gaji besar? Buya Yahya tegaskan ini.
Selasa, 3 September 2024 - 11:09 WIB
Buya Yahya, hukum buka jilbab atau hijab di tempat kerja
Sumber :
  • youtube

tvOnenews.com - Apakah boleh melanjutkan kerja di tempat kerja yang melarang pakai hijab, tapi dengan gaji besar dan ketika pulang kerjanya nanti jilbab itu dipakai lagi?

Ketika melamar pekerjaan ternyata ada syarat untuk melepas hijab, apakah boleh diterima?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak sedikit orang yang mengalami dilema ketika sudah melamar kerja ke sana ke mari tapi belum dapat, lalu dapat panggilan kerja namun ada larangan untuk gunakan hijab.

Apakah boleh menuruti perintah dari tempat kerja tersebut?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang hukum buka jilbab di tempat kerja.

Terkait dengan mencari rezeki, Buya Yahya mengingatkan untuk selalu berpegang teguh pada prinsip seorang muslim.

Carilah rezeki dengan cara yang benar, jangan sekali-kali mendekati jalan yang diharamkan oleh Allah.

Serta jangan salah menilai bahwa bos di tempat kerja sebagai pemberi rezeki, sesungguhnya hanya Allah yang memberi rezeki sementara atasan di kantor hanyalah perantara.

"Maka ambillah rezeki dengan cara yang benar, enggak akan lari rezekimu tidak akan lari ke mana," ujar Buya Yahya.

"Maka di dalam bekerja harus dengan keyakinan Allah yang memberi, kerja hanya sarana, ini hanya perantara saja, bos ini, bos ini hanya perantara," lanjutnya.

Oleh karena itu, janganlah melanggar perintah Allah hanya demi menuruti perintah atasan atau aturan di tempat kerja.

"Maka jangan jual agamamu, akhiratmu untuk mendapatkan rupiah, untuk mendapatkan berapa ratus ribu melepas kerudungnya, naudzubillah," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan bahwa sama sekali tidak boleh melepas hijab atau jilbab hanya karena alasan mengikuti aturan tempat kerja.

"Enggak diperkenankan, enggak sah sama sekali, anda dosa, imannya yang keropos, seolah-olah rezekinya hanya melalui bos itu saja," ujar Buya Yahya tentang buka jilbab atau hijab hanya demi pekerjaan.

"Ini adalah keroposnya iman, bukan sekedar pelanggaran melepas kerudung, bukan hanya pelanggaran melepas hijab, tidak, pelanggarannya adalah imannya tadi yang keropos," lanjutnya.

Termasuk dalam perkara lainnya, tidak boleh mematuhi perintah yang melanggar aturan Allah.

"Maka jangan sampai masuk wilayah semacam itu," kata Buya Yahya.

"Kalau ada perjanjian yang melanggar Allah, enggak boleh ada perjanjian, enggak boleh anda patuhi perjanjian tersebut," lanjutnya.

Bahkan kepada orang tua pun tegas tidak boleh mematuhi jika perintah mereka bertentangan dengan syariat Islam.

"Jangankan urusan kepada perusahaan, jika ibumu ayahmu yang kita wajib patuh di atas perusahaanmu, jauh di atas perusahaanmu tapi kalau suruh melakukan yang haram enggak boleh patuh," tegas Buya Yahya.

Jangan sampai tergiur dengan gaji besar lalu mengorbankan agama dan rela buka hijab walaupun setelah di luar tempat kerja jilbab tersebut dipasang lagi.

"Mungkin selama ini gajinya tinggi, kalau keluar ya harus dengan kesabaran, bukankah sabar ada pahala itu nanti ada hitungannya di hadapan Allah," kata Buya Yahya.
 
Wallahua'lam.

(far)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Ringan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Selama Tiga Bulan

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Ringan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Selama Tiga Bulan

Memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor
Getaran Gempa Susulan Terasa Hingga Gorontalo Utara

Getaran Gempa Susulan Terasa Hingga Gorontalo Utara

Gempa bumi susulan yang terjadi di wilayah Laut Sulawesi pada Senin pukul 07.55 WIB, dengan getaran yang dirasakan hingga ke wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
Terasa Sampai Sulut, BMKG Sebut Gempa Magnitudo 7,7 di Mindanao-Filipina Akibat Subduksi Lempeng

Terasa Sampai Sulut, BMKG Sebut Gempa Magnitudo 7,7 di Mindanao-Filipina Akibat Subduksi Lempeng

BMKG memberikan penjelasan soal gempa Magnitudo 7,7 yang mengguncang Mindanao, Filipina, pada Senin (8/6/2026) pukul 06.37 WIB.
Panjat Tebing Indonesia Cetak Sejarah, Putra Tri Ramadani Sabet Emas di World Climbing Series Praha 2026

Panjat Tebing Indonesia Cetak Sejarah, Putra Tri Ramadani Sabet Emas di World Climbing Series Praha 2026

Kabar membanggakan datang dari dunia panjat tebing Indonesia, setelah salah satu atletnya yakni Putra Tri Ramadani meraih medali emas di World Climbing Series, Praha, Republik Ceko pada Senin (8/6/2026) dini hari WIB.
Terungkap! Sosok Pembunuh Bidan di Situbondo Ternyata Suaminya Sendiri, Ini Motifnya

Terungkap! Sosok Pembunuh Bidan di Situbondo Ternyata Suaminya Sendiri, Ini Motifnya

Kasus penemuan mayat seorang bidan bernama Murtafia Rafika Devi (34) di Jalan Raya Pantai Utara, Desa Kalianget, Banyuglugur, Situbondo, menggegerkan warga.
Cegah Karhutla, Modifikasi Cuaca Digelar Sepekan di Jambi

Cegah Karhutla, Modifikasi Cuaca Digelar Sepekan di Jambi

Sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang puncak musim kemarau, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) selama sepekan di Provinsi Jambi.

Trending

Polisi Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Maluku

Polisi Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Maluku

Pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Katapang (Gemka) mendesak Polres Seram Bagian Barat (SBB) untuk segera menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap warga Dusun Katapang yang terjadi di wilayah Dusun Olas, Kecamatan Huamual, Maluku.
Viral Pria Diduga 'Boti' Lolos Jadi Anggota TNI, Kadispenad Temukan Fakta Mengejutkan

Viral Pria Diduga 'Boti' Lolos Jadi Anggota TNI, Kadispenad Temukan Fakta Mengejutkan

Publik dihebohkan dengan video viral di media sosial terkait dua pria diduga penyuka sesama jenis atau LGBT sedang berfoto bersama.
Reaksi VFF Usai Kegagalan Vietnam Lolos Langsung Semifinal Piala AFF Setelah Dikalahkan Timnas Indonesia U-19

Reaksi VFF Usai Kegagalan Vietnam Lolos Langsung Semifinal Piala AFF Setelah Dikalahkan Timnas Indonesia U-19

Walau punya selisih gol signifikan, Vietnam harus bersaing di klasemen mini runner up terbaik setelah Timnas Indonesia U-19 berhasil lolos langsung sebagai juara Grup A. 
Update Top Skor AVC Women's Cup 2026: Tiga Andalan Timnas Voli Putri Indonesia Bertahan di 10 Besar

Update Top Skor AVC Women's Cup 2026: Tiga Andalan Timnas Voli Putri Indonesia Bertahan di 10 Besar

Top skor AVC Women's Cup 2026, di mana tiga pemain Timnas Voli Putri Indonesia masih bertahan di posisi 10 besar.
Operasi Patuh 2026 Hari Ini Resmi Ditunda Korlantas Polri, Ini Alasannya

Operasi Patuh 2026 Hari Ini Resmi Ditunda Korlantas Polri, Ini Alasannya

Korlantas memutuskan menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tersebut karena saat ini institusi kepolisian tengah fokus pada rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara.
Media Vietnam Tak Terima Dipermalukan Timnas Indonesia U-19, Tetap Puji Golden Star Warriors

Media Vietnam Tak Terima Dipermalukan Timnas Indonesia U-19, Tetap Puji Golden Star Warriors

Timnas Indonesia U-19 sukses mengalahkan Vietnam 2-1 dan lolos ke semifinal Piala AFF U-19 2026. Media Vietnam mengaku kesal karena hal ini.
Respons Pengungkapan Dugaan Kasus Korupsi Program MBG, PDIP 'Sentil' Kejagung: Bisa Dicegah Sejak Awal

Respons Pengungkapan Dugaan Kasus Korupsi Program MBG, PDIP 'Sentil' Kejagung: Bisa Dicegah Sejak Awal

Eks tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT