Nemu Uang di Jalan Baiknya Disedekahkan atau Dipakai? Ustaz Adi Hidayat Bilang Seharusnya Itu...
- tangkapan layar YouTube
tvOnenews.com - Pendakwah, Ustaz Adi Hidayat, dalam salah satu ceramahnya pernah menjelaskan apa yang harus kita lakukan saat menemukan uang atau barang berharga di jalan.
Pasalnya, kita pasti pernah secara tak sengaja menemukan uang atau barang berharga yang terjatuh di jalan.
Ketika berada di situasi tersebut, hal pertama yang biasa kita lakukan adalah mencari pemilik uang tersebut.
![]()
Kolase Ustaz Adi Hidayat dan Ilustrasi uang (sumber: Kolase Tim tvOnenews)
Tapi tak jarang kita bingung dengan apa yang harus dilakukan saat tidak menemukan pemilik dari uang atau barang tersebut.
Terkadang kita kebingungan apakah uang itu harus disimpan, sedekahkan atau boleh kita gunakan.
Lantas bagaimana cara bertanggung jawab ke uang atau barang yang tidak ada pemiliknya?
Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat pun mengingatkan kalau kita sebagai kaum muslimin haruslah berhati-hati jika menemukan uang di jalan.
Ustaz Adi Hidayat pun menjelaskan bagaimana hukum menemukan uang atau barang berharga di jalanan.
![]()
Ilustrasi uang (sumber: Antara)
Kita tahu kalau di dalam agama Islam, umatnya tidak boleh mengambil segala sesuatu yang bukan miliknya.
Apalagi barang-barang berharga seperti uang, perhiasan ataupun kendaraan milik orang lain sudah pasti tidak boleh kita ambil.
Pasalnya ada dalil yang menjelaskan tentang larangan tersebut di dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 38.
"Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah,"
Lalu, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan kalau Islam sudah mengatur adab dan juga hukum saat seseorang menemukan uang di jalan.
![]()
Ustaz Adi Hidayat (sumber: tangkapan layar YouTube)
Ustaz Adi Hidayat mengatakan jika seorang muslim menemukan barang berharga di jalan harus menerapkan prinsip kehati-hatian.
Oleh karena itu, adab yang tepat ketika menemukan uang di jalan adalah tidak mengambilnya.
"Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat.
Load more