News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perdebatan Menggunakan Kata Sayyidina saat Shalawat, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Disarankan Cukup...

Namun muncul pertanyaan, yang bisa picu perdebatan soal shalawat, yaitu penggunaan kata Sayyidina, apakah harus atau tidak menggunakannya?. Simak penjelasannya
Minggu, 8 September 2024 - 14:33 WIB
Perdebatan Menggunakan Kata Sayyidina saat Shalawat, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Ternyata...
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube

Jakarta, tvOnenews.com-- Membaca shalawat dalam kehidupan sehari-hari sangatlah dianjurkan dalam Islam. 

Hal ini bertujuan untuk selalu mengingat Nabi Muhammad SAW. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun muncul pertanyaan soal shalawat untuk penggunaan kata Sayyidina, apakah harus atau tidak menggunakannya?.

Lalu bagaimana dengan kasus mengucapkan sayyidina dalam shalawat Nabi ketika shalat?. 

Berdasarkan, ceramah yang dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat pada Minggu (8/9/2024). Ia menjelaskan tentang hukum mengucapkan sayyidina saat shalat.

 

Tangkapan layar YouTube 

 

Menurut Ustaz Adi Hidayat, penggunaan sayyidina sebelum nama Nabi Muhammad SAW adalah hal yang diperbolehkan di luar shalat. 

"Kata Sayyidina tidak ada perbedaan pendapat di luar shalat, dia boleh digunakan karena Sayyidina itu bisa mencakup kepada beberapa makna," kata Ustaz Adi Hidayat.

Sehingga ada beberapa makna yang bisa digunakan dalam penggunaan sayyidina ini.

"Satu, untuk menghormati orang lain dengan panggilan, kalau kita 'tuan', 'bapak' walaupun bukan bapak biologis anda," jelasnya.

"Misalnya anda panggil Ahmad dengan Pak Ahmad, Doni dengan Pak Doni, kan bukan bapaknya anda tapi untuk memberikan penghormatan kepada orang lain," lanjutnya.

Namun, Ustaz Adi Hidayat yang akrab disapa UAH ini, untuk penggunaan sayyidina ini tidak boleh digunakan untuk pengkultusan yang berlebihan.

"Yang tidak boleh itu adalah, mengkultuskan dengan itu, mengangkat berlebihan," ucap Ustaz Adi Hidayat.

"Di Arab itu kalau orang ingin mendapat perhatian dan dia memberikan seakan pengkultusan yang berlebihan, dia gunakan kata sayyid, Ya Sayyid, Ya Sayyid, supaya orang memberikan perhatian dan ada perhatian yang dalam hingga melebihi batas kewajaran," ceritanya.

"Kemudian datang orang ini, mengangkat Nabi berlebihan, Ya Sayyidi, macam-macam, supaya orang itu memberikan perhatian dan tahu siapa dia," ungkap UAH.

Dalam penjelasannya, Ustaz Adi mengulas ketika ada seseorang di zaman Nabi yang berlebihan dalam menggunakan panggilan sayyidina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernah suatu ketika ada seseorang di zaman Nabi yang berlebihan dalam menggunakan panggilan sayyidina.

"Maka satu kali ada kasus, Nabi kedatangan seseorang, kemudian dia ingin mencari perhatian di dalam kaumnya, Nabi itukan orang populer pada saat itu," terang Ustaz Adi Hidayat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT