News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkaca dari Sarwendah Angkat Betrand Peto Jadi Anak, Ingatkan Pesan Buya Yahya Jangan Sembarangan Adopsi Bisa Jadi Haram karena...

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyinggung, bagaimana persoalan adopsi atau anak angkat agar tetap aman dan sesuai syariat islam?. Berkaca dari Sarwendah angkat..
Senin, 23 September 2024 - 06:16 WIB
Berkaca dari Sarwendah Angkat Betrand Peto Jadi Anak, Ingatkan Pesan Buya Yahya Jangan Sembarangan Adopsi Bisa Jadi Haram karena...
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com

Jakarta, tvOnenews.com-- Melihat kehidupan artis Sarwendah dan anaknya Betrand Peto tak lepas dari perhatian publik. Hal inipun mengingatkan, bagaimana pesan Buya Yahya soal aturan adopsi anak. 

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyinggung, bagaimana persoalan adopsi atau anak angkat agar tetap aman dan sesuai syariat islam?.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berkaca dari Sarwendah mengangkat Betrand Peto jadi anak, sangatlah baik dan mulia niatnya. 

Bahkan keputusan Sarwendah dan Ruben Onsu tersebut, terlihat baik dengan hasilnya Onyo tumbuh dengan baik dan tidak merubah nasab Betrand Peto. 

Seperti dilansir tvOnenews.com dari YouTube Al Bahjah TV, menurut Buya Yahya mengadopsi anak angkat itu adalah sesuatu yang diperbolehkan di dalam Islam.

Keputusan itu juga bisa mendapatkan pahala dari proses adopsi anak angkat tersebut.

Akan tetapi, ada juga hal yang menyebabkan adopsi anak menjadi sesuatu haram dan berdosa bila dilakukan.

 

Lantas, seperti apa yang dilarang agama islam untuk adopsi anak? 

 

dok.tangkapan layar YouTube 

 

Jangan sampai melakukan adopsi anak angkat yang seperti itu jika tidak ingin menyesal di kemudian hari. 

"Mengangkat anak hukumnya haram jika diartikan sebagai pengangkatan anak untuk diubah nasabnya," tegas Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan tidak boleh ada orang mengadopsi anak angkat dengan niat untuk mengubah nasab.

Misalnya, adopsi seorang anak tapi menyatakan dirinya adalah ayah kandung dari anak tersebut.

"Dia punya bapak, lalu anda ambil kemudian bapaknya dinisbatkan di akte kelahiran, itu adalah haram dan tidak diperkenankan," jelas Buya Yahya.

Sementara itu, diperbolehkan dan justru mendapat pahala adalah adopsi anak dengan niat ingin merawatnya.

Apalagi jika anak tersebut berasal dari golongan yang kurang mampu.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi kalau mengangkat anak yang maknanya anda ingin merawat, karena istri anda tidak punya anak dan anda tidak punya anak, anda ingin merawat seseorang," terang Buya Yahya.

Kendati demikian, Buya Yahya tetap berpesan agar niat baik adopsi anak menjadi berkah dan sesuai syariat. Jangan merubah nasabnya tapi rawat dengan baik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT