News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Link Video Asusila Murid dan Guru Madrasah di Gorontalo Makin Geger, Kemenag Peringatkan Tak Ada Toleransi

Direktur (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menegaskan Kemenag tidak akan toleransi guru madrasah (57) terekam dalam link video asusila dengan murid di Gorontalo.
Jumat, 27 September 2024 - 21:08 WIB
Ilustrasi menonton link video asusila guru madrasah dan murid di Gorontalo
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti kasus link video asusila melibatkan guru madrasah dengan murid di Gorontalo viral.

Kemenag tidak akan memberikan toleransi terhadap guru madrasah inisial DH (57) terekam dalam link video asusila di sebuah ruangan sekolah di Gorontalo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami tidak mentoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Ia menegaskan bahwa, Kemenag menekankan agar guru madrasah di Gorontalo dalam link video asusila tersebut harus mendapat sanksi berat.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi," tuturnya.


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar beri keterangan Kemenag atas kasus link video syur guru madrasah dan murid di Gorontalo. (Kemenag)

Lanjut, ia menanggapi kasus perbuatan asusila antara guru madrasah dan murid di Gorontalo semakin viral dan tersebar di media sosial.

Hal ini membuat Thobib menyampaikan bahwa, Kemenag sangat menyesal terhadap perbuatan asusila melibatkan guru dan murid.

Ia menjelaskan bahwa Kemenag menganggap bahwa sang guru tidak memberikan nilai-nilai pendidik yang baik terhadap muridnya.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," jelasnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah itu menjelaskan bahwa guru madrasah tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) atas tindakan asusilanya.

Pelanggaran tersebut telah menjadi aturan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ia menuturkan PNS harus menjalankan integritas dan keteladanannya meliputi sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada semua orang berdasarkan Pasal 3 huruf f.

Ini berlaku baik dalam kegiatan kedinasan sebagai PNS maupun di luar kedinasan.

Sementara, ia menyebutkan bahwa Pasal 8 memberikan aturan terhadap hukum disiplin dari tingkatan ringan sampai berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukuman disiplin berat berbentuk turunnya jabatan menjadi lebih rendah selama satu tahun atau 12 bulan.

Tak hanya itu, pembebasan jabatan berubah menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga diberhentikan secara hormat bukan berarti dari permintaan karena status PNS.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.
Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT