News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wajib Halal Resmi Berlaku Dua Sanksi Siap Menanti, Haikal Hasan: Awas Ya Para Pengusaha

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan memastikan setelah kewajiban sertifikasi halal diberlakukan mulai 18 Oktober 2024, pihaknya akan memberlakukan sanksi.
Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:07 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan saat Berbicara Kepada Awak Media di Jakarta, Kamis (24/10/2024)
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan memastikan setelah kewajiban sertifikasi halal diberlakukan mulai 18 Oktober 2024, pihaknya akan memberlakukan sanksi.

"Awas lu ye para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalo kagak gue sanksi,” tandas Kepala BPJPH, Haikal Hasan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (24/10/2024).  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Babeh Haikal Hasan, sapaan akrabnya, kemudian menegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. 

“Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” tegas Haikal Hasan. 

Babeh Haikal kemudian mengatakan, hal ini dilakukan dalam mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024.

Dalam konferensi pers yang didampingi oleh Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dan juga Plt Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Haikal Hasan kemudian menjelaskan bahwa dalam pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH.

Pengawas ini katanya telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH dimana salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” tutur Haikal Hasan.

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH, Haikal mengatakan dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.

Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

Lebih lanjut Haikal menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. 

Bersamaan dengan pendataan tersebut, kata Haikal, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. 

Kemudian dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, Haikal mengatakan BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. 

Dari kajian itulah akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

Sebelumnya BPJPH telah melaksanakan sosialiasasi, edukasi, literasi dan publikasi jaminan produk halal kepada seluruh stakeholder khususnya pelaku usaha dengan produk berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan tentang kewajiban sertifikasi halal penahapan pertama yang sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Adapun diantaranya, Kampanye Mandatori Halal secara masif pada Maret 2023 serentak di 1.012 titik lokasi di 34 Provinsi, di mana dengan kegiatan tersebut bahkan BPJPH mendapatkan Rekor MURI. 

Kemudian pada tahun 2024 juga dilaksanakan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 melalui kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha. 

Kegiatan itu diwujudkan dengan layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot dan layanan konsultasi di tempat-tempat strategis seperti pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, dan tempat umum lain yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum. 

Hal ini juga termasuk, pendaftaran sertifikasi halal on the spot bagi pelaku usaha yang berada di 3.000 desa.

Sosialisasi juga dilaksanakan kepada seluruh pelaku usaha jasa penyembelihan.

Sebagai penutup, Haikal Hasan juga mengimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya.

Hal terlebih saat ini sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait pelaksanaan pengawasan JPH, Haikal Hasan menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH.

Peran serta masyarakat dimaksud kata Haikal Hasan adalah berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://bpjph.halal.go.id. (put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Dingin Cristiano Ronaldo Saat Ditanya Soal Lionel Messi di Piala Dunia 2026, CR7 Lakukan Hal Ini

Reaksi Dingin Cristiano Ronaldo Saat Ditanya Soal Lionel Messi di Piala Dunia 2026, CR7 Lakukan Hal Ini

Cristiano Ronaldo kembali menjadi sorotan setelah membawa Timnas Portugal meraih kemenangan besar di Piala Dunia 2026. Namun, bukan hanya karena menjadi pahlawan kemenangan, melainkan juga reaksinya saat mendapat pertanyaan mengenai Lionel Messi.
Petani di Kabupaten Lebak, Banten, Diajak Untuk Penuhi Bahan Pokok Program MBG

Petani di Kabupaten Lebak, Banten, Diajak Untuk Penuhi Bahan Pokok Program MBG

Kelompok petani diajak untuk dapat memenuhi ketersediaan bahan pokok untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Banten.
Akui Siap Dukung Pemerintah Lewat Karyanya, Konten Kreator Susanto: Pemerintah Sudah Menunjukkan Langkah Baik

Akui Siap Dukung Pemerintah Lewat Karyanya, Konten Kreator Susanto: Pemerintah Sudah Menunjukkan Langkah Baik

Situasi sosial yang berkembang di tengah masyarakat saat ini terus menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk para konten kreator dan pengguna media sosial.
Reza Indragiri Berharap YTR Bisa Bangkit, Jelaskan Tiga Tahapan yang Harus Dilalui

Reza Indragiri Berharap YTR Bisa Bangkit, Jelaskan Tiga Tahapan yang Harus Dilalui

Reza Indragiri Amriel jelaskan tiga tahapan rehabilitasi yang harus dilalui YTR untuk pulih, dari fisik, psikis, hingga intervensi moral eksistensial.
Gelar Seminar UPH Gandeng Pemerhati Anti Narkoba, Perangi Narkoba di Kampus

Gelar Seminar UPH Gandeng Pemerhati Anti Narkoba, Perangi Narkoba di Kampus

Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Henry Yosodiningrat, menyoroti masih maraknya peredaran dan pengendalian bisnis narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku Badan Usaha Jalan Tol Cimanggis Cibitung bersama PT DMS Laguna (DMSL) menyepakati kerja sama melalui pembentukan Joint Venture Company (JVC) untuk pembangunan dan pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.

Trending

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Masa depan gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, kini mulai menemukan titik terang. Bintang Lommel SK itu dapat kabar super bahagia dari Eropa.
Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Terungkapnya dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR (29) selama bertahun-tahun membuat polisi tidak hanya fokus pada aspek pidana.
Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Pelarian pelaku penyekap pacar berinisial YTR selama 3 tahun bernama Taufik Hidayat berakhir, usai viralnya cerita detik-detik Tim Resmob Priangan PPolda Jabar
Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung kini memasuki babak baru. Jawaban santai Taufik Hidayat jadi sorotan.
Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Setelah berhasil ditangkap usai menjadi buronan, Taufik Hidayat (30) akhirnya mulai mengungkap pengakuannya kepada penyidik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT