GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan sampai Terlena, Kegiatan Jual Beli ini kayak Riba, Begini Transaksi yang Dilarang Keras oleh Agama Islam

Ustaz Ammi Nur Baits menyampaikan ada kegiatan jual beli mirip riba sebagai proses transaksi dilarang agama Islam. Meski sepele berbahaya bagi para pelakunya.
Selasa, 5 November 2024 - 19:06 WIB
Ilustrasi kegiatan jual beli barang saat melakukan transaksi uang mirip riba
Sumber :
  • Istockphoto

tvOnenews.com - Riba dalam bahasa sederhananya adalah bunga. Kegiatan jual beli melalui proses transaksi atas persetujuan pemberinya akan berbentuk utang.

Riba akan merugikan bagi pihak yang meminjamnya. Ada tindakan eksploitasi dan ketidakadilan atas kesepakatan yang terjadi dari proses kegiatan juali beli atau transaksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ustaz Ammi Nur Baits menyampaikan ada kegiatan jual beli mirip seperti riba sebagai proses transaksi dilarang agama Islam. Kebanyakan masih belum menyadari dari tindakan tersebut.

"Karena hakikatnya yang terjadi adalah tukar menukar uang dengan uang barangnya gak ada," ungkap Ustaz Ammi Nur Baits dikutip dari tayangan channel YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam, Selasa (5/11/2024).

Kegiatan jual beli mirip riba ini, kata Ustaz Ammi Nur Baits, diambil dari kisah tabi'in. Sosok itu bernama Abu Abdurrahman Thawus bin Kaisan al-Yamani al-Humairi al-Jundi.

Ustaz Ammi Nur Baits jelaskan kegiatan jual beli atau transaksi seperti riba
Ustaz Ammi Nur Baits jelaskan kegiatan jual beli atau transaksi seperti riba
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube anb channel

 

Abu Abdurrahman memberikan pertanyaan kepada Abdullah bin Abbas biasa dikenal Ibnu Abbas. Temanya mengenai proses transaksi uang tidak dihadirkan barang.

Ustaz Ammi memberikan contoh ilustrasi transaksinya. Semisal, satu sak semen memiliki harga Rp50 ribu dan dibeli sebanyak 10 sak pada toko A.

Semen itu akan dijual dengan cara mengelilingi kampung. Namun, semen tersebut belum diambil dan masih berada di toko A.

Saat berkeliling kampung, kedapatan tokoh B yang kebetulan sangat menginginkan 10 sak semen. Pada akhirnya barang tersebut laku dengan harga Rp60 ribu/sak.

Keuntungan pun telah berada di genggaman setelah melakukan transaksi berupa uang. Padahal barangnya masih tersusun rapi di toko A.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi kasus mikro kecil seperti ini dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, dan kata Ibnu Abbas irlahnya itu cuman duit dituker dengan duit, transaksi dua kali barangnya berpindah sekali," jelasnya.

Menurut Ustaz Ammi, transaksi ini mirip riba dan harus diperhatikan seksama agar orang mukmin tidak keliru. Walaupun pada akhirnya potensi mengambil barangnya untuk diberikan kepada toko B.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Purbaya Ungkap Dua Raksasa CPO Diduga Akali Harga Ekspor

Purbaya Ungkap Dua Raksasa CPO Diduga Akali Harga Ekspor

Kementerian Keuangan membuka tabir dugaan praktik manipulasi besar-besaran dalam ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah eksportir raksasa.
Insentif EV Molor, Pemerintah Akui Masih Hitung Ulang Skema Subsidi 200 Ribu Unit Kendaraan Listrik

Insentif EV Molor, Pemerintah Akui Masih Hitung Ulang Skema Subsidi 200 Ribu Unit Kendaraan Listrik

Penundaan ini menjadi sinyal bahwa desain insentif kendaraan listrik masih dalam tahap finalisasi, di tengah ambisi pemerintah mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan BBM.
Kapuspen TNI: Panglima Beri Izin Jajarannya Bantu Polisi Ikut Tangani Begal

Kapuspen TNI: Panglima Beri Izin Jajarannya Bantu Polisi Ikut Tangani Begal

'Lampu hijau' sudah diberikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bagi para prajuritnya untuk ikut menangani aksi begal.
KPK Dalami Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok, ASN hingga Pihak Swasta Kembali Diperiksa

KPK Dalami Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok, ASN hingga Pihak Swasta Kembali Diperiksa

KPK kembali memeriksa empat saksi dalam kasus suap eksekusi lahan PN Depok. Penyidikan menyoroti permohonan eksekusi hingga pengurusan perkara.
Polemik Kasus Anak Dituduh Bunuh Ayah di Pemalang, Anggota DPR: Harus Dicari Solusi!

Polemik Kasus Anak Dituduh Bunuh Ayah di Pemalang, Anggota DPR: Harus Dicari Solusi!

Kasus seorang anak yang dituduh membunuh ayah kandungnya sendiri di Pemalang, Jawa Tengah mengundang anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo untuk bersuara
Kemenkeu Ungkap Skandal Ekspor CPO, 10 Perusahaan Raksasa Diduga Terlibat

Kemenkeu Ungkap Skandal Ekspor CPO, 10 Perusahaan Raksasa Diduga Terlibat

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap dugaan praktik manipulasi nilai ekspor yang melibatkan sedikitnya 10 perusahaan besar eksportir crude palm oil (CPO).

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT