News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menag Nasaruddin Umar Harap Mudzakarah Haji Hasilkan Kebijakan yang Mudahkan Umat

Menag Nasaruddin Umar berharap forum Mudzakarah Perhajian yang dihadiri para ahli fikih serta praktisi perhajian dapat melahirkan kebijakan yang dapat memberikan berbagai kemudahan bagi umat. 
Jumat, 8 November 2024 - 10:37 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar Saat Membuka Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung, Jawa Barat Pada Kamis (7/11/2024)
Sumber :
  • Humas Kemenag RI

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar membuka Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (7/11/2024). 

Menag berharap forum yang dihadiri para ahli fikih serta praktisi perhajian ini dapat melahirkan kebijakan yang dapat memberikan berbagai kemudahan bagi umat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya berharap melalui mudzakarah ini kita dapat menghasilkan sesuatu kebijakan yang memberikan kemudahan dan meringankan bagi umat," ujar Menag Nasaruddin saat membuka kegiatan yang berlangsung di Institut Agama Islam Persatuan Islam (IAI Persis).

Menag kemudian menukil sebuah kaidah yang menyatakan jika akan melakukan tindakan untuk rakyat haruslah didasari untuk kemaslahatan. 

"Jangan justru sebaliknya, pembicaraan tentang rakyat melahirkan mudharat untuk rakyat,” pesan Menag.

“Harus menghasilkan yang dapat meringankan masyarakat bukan sebaliknya," sambung Menag. 

Pembukaan forum itu dihadiri juga oleh Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, Wakil Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anhar Simanjuntak, Ketua BPKH Fadhlul Imansyah, dan Dirjen PHU Hilman Latief. 

Dalam pidatonya, Menag mengingatkan ada tiga isu krusial yang menjadi pokok bahasan.

Tiga isu krusial itu menurut Menag adalah skema murur, tanazul, dan respon hasil Ijtima MUI soal nilai manfaat dana haji.

Skema murur secara sistematis kali pertama diterapkan pada penyelenggaraan Haji 2024 lalu.

Terobosan skema murur terbukti berhasil mempercepat proses mobilisasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina.

Kebijakan skema murur ini mendapatkan apresiasi dan akan diterapkan kembali di tahun depan.

Oleh karenanya, kata Menag, sebelum penyelenggaraan haji 2025, perlu ada pandangan para ahli fikih agar skema murur semakin matang.

"Masalah murur, kami membutuhkan legitimasi para ahli dan ulama," tandas Menag.

Sementara terkait skema Tanazul, Menag menjelaskan bahwa kebijakan ini dalam rangka mengurangi kepadatan jemaah haji saat mabit (menginap) di tenda Mina. 

Konsep dari tanazul adalah jemaah yang tinggal di hotel dekat area jamarat nantinya akan kembali ke hotel.

Jemaah haji yang ikut tanazul artinya tidak akan menempati tenda di Mina.

Maka dengan ini, jumlah jemaah yang ada di tenda di Mina otomatis akan berkurang.

Namun konsep tanazul ini kata Menag haruslah dibicarakan lebih rinci.

"Itu akan kita bicarakan secara detail," jelas Menag. 

Kemudian kata Menag, satu hal lagi yang menjadi perhatian Menag untuk dibahas dalam Mudzakarah Perhajian adalah terkait dengan Ijtima Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024.

Ijtima Komisi Fatwa MUI itu mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

Maka dengan adanya forum Mudzakarah ini, Menag berharap akan ada titik temu dengan memperhitungkan dan pertimbangkan apa dampaknya.

“Apa maslahatnya. Apa akibatnya kalau kita tidak komprehensif mempertimbangkan banyak hal. Tiba-tiba mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu," tegas Menag.

Menurut Menag, langkah BPKH selama ini sudah sesuai jalur yakni memberikan subsidi agar jemaah haji tidak merasa berat saat melakukan pelunasan. 

Menag kemudian mencontohkan pada 2024 dimana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp93 juta. 

Dengan adanya subsidi itu, maka untuk dapat berangkat haji, jemaah hanya perlu membayar rata-rata Rp56 juta per orang. 

Selisih dari angka tersebutlah yang kata Menag selama ini diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apa jadinya kalau ternyata nilai manfaat dianggap haram?” kata Menag. 

“Jemaah harus membayar utuh, tentu ini dapat memberatkan. Jadi, mari kita melihat ini semua dengan lebih komprehensif," sambung Menag. (put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kylian Mbappe Ancam Lionel Messi, Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas

Kylian Mbappe Ancam Lionel Messi, Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas

Kylian Mbappe mengancam dominasi Lionel Messi, yang membuat persaingan di top skor Piala Dunia 2026 semakin ketat.
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. 
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT