News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masa Ketika Istri Minta Cerai Suami Mau Mahar Dibalikin? Ternyata Kata Buya Yahya Memang Wanita Harus Berikan Ini Ketika Minta Ditalak

Buya Yahya menjelaskan tentang mahar yang diminta dikembalikan oleh suami ketika istri minta cerai. Lalu bolehkah suami minta mahar dikembalikan?  Ternyata kata Buya Yahya ketika istri minta diceraikan memang ada yang harus diberikan.
Rabu, 20 November 2024 - 13:43 WIB
Masa Ketika Istri Minta Cerai Suami Minta Mahar Dibalikin? Ternyata Kata Buya Yahya Memang Wanita Harus Berikan Ini Ketika Minta Ditalak
Sumber :
  • kolase tim tvOnenews

tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan tentang mahar yang diminta dikembalikan oleh suami ketika istri minta cerai.

Sebagaimana hukum dalam Islam, permintaan cerai dapat dilakukan oleh suami ataupun istri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika bercerai, terkadang terjadi bersitegang antara suami dan istri dimana salah satunya perihal anak atau harta gono gini.

Bahkan ada suami yang meminta mahar dikembalikan ketika sang istri meminta cerai.

Lalu bolehkah suami minta mahar dikembalikan? 

Berikut penjelasan Buya Yahya dalam video ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Dalam ceramahnya itu, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan mengenai mahar yang diminta dikembalikan oleh suami ketika istri minta cerai.

Mahar sendiri adalah pemberian wajib dari suami kepada istri dalam akad pernikahan sebagai tanda kesungguhan, penghormatan, dan kasih sayang suami kepada istrinya. 

Mahar merupakan hak istri yang menjadi salah satu syarat sah pernikahan dalam Islam. 

Maka jika ingin menikahi seorang wanita, pria Muslim wajib memberikan mahar.

Lalu jika istri akhirnya meminta cerai, apakah boleh mahar diminta kembali?

Mengenai hal ini, Buya Yahya dengan tegas mengatakan tidak ada yang namanya mahar dikembalikan dalam ajaran Islam.

“Tidak ada minta kembalinya mahar, itu tidak ada mahar sudah miliknya seorang Istri,” tegas Buya Yahya.

Namun memang jika istri meminta cerai maka artinya itu cerai khulu.

“Cuman jika istri minta cerai bukan kehendak sang suami maka bisa dengan cara khulu,” ujar Buya Yahya.

Maka jika cerai khulu istri harus memberikan kompensasi kepada suami.

“Sang istri dengan membayar sesuatu, bayarnya bisa lebih mahal dari maharnya dulu tapi bukan mahar dikembalikan gak ada istilah mahar dikembalikan jangan dibahas mahar karena itu sudah selesai,” jelas Buya Yahya.

Lalu bagaimana jika seserahan atau hadiah saat nikah diminta kembali? Misalnya motor, mobil dan lain sebagainya.

Mengenai hadiah pernikahan kata Buya Yahya juga tak bisa dikembalikan.

Hal ini karena sebagaimana hadiah artinya diberikan kepada seseorang yang saat itu sudah menjadi miliknya.

“Hadiah yang diberikan sebelum pernikahan kalau diberikan gak bisa hadiah ditarik kembali,” tandas Buya Yahya.

“Mengambil kembali hadiah tidak ada suami istri, pelit banget itu,” sambung Buya Yahya.

Jadi ketika istri meminta cerai khulu, maka mengenai hadiah sama dengan mahar selesai sudah. Namun Buya Yahya menegaskan istri harus berikan yang menjadi hak suaminya itu.

“Cuma tadi masalah khulu, pembayaran saja dia membayar dirinya sendiri menebus dirinya seolah-olah begitu dia dilepas sama suaminya,” jelas Buya Yahya.

Selain pembayaran, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa jika cerai khulu, maka suami istri tidak pernah bisa rujuk kembali.

“Dan di saat perceraian dengan cara khulu, suami tidak punya hak rujuk,” ujarnya.

Hal ini berbeda jika suami yang memberikan talak. Jika belum talak 3 maka masih dapat rujuk kembali. 

“Tapi kalau suami yang mencerai tentunya enggak pakai imbalan kan  maka boleh sewaktu waktu kita suami kembali di dalam masa iddah sewaktu-waktu sepihak,” tandas Buya Yahya. 

Cerai Khulu

Cerai Khulu adalah jenis perceraian dalam Islam yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi (tebusan) kepada suami sebagai ganti dari pemutusan ikatan pernikahan. 

Khulu dapat dilakukan ketika istri merasa tidak dapat lagi melanjutkan rumah tangga dengan suaminya, baik akibat perbedaan yang sulit diselesaikan atau alasan lainnya, namun tidak ada kesalahan fatal (seperti kekerasan) dari pihak suami.

Khulu berasal dari bahasa Arab yang berarti "melepaskan" atau "menanggalkan." 

Sementara untuk dasar hukum cerai khulu terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis.

Dasar cerai khulu dalam Al-Qur’an tercantum dalam Surah Al Baqarah ayat 299.

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya) Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

Sementara dalam hadis cerai khulu tercantum dalam hadis berikut ini.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW dan berkata:

"Wahai Rasulullah, aku tidak mencela akhlak atau agama Tsabit, tetapi aku tidak ingin berlaku kufur dalam Islam (karena tidak mencintainya)."

Kemudian Rasulullah SAW bertanya, "Maukah kamu mengembalikan kebun yang ia berikan kepadamu?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah SAW pun berkata kepada Tsabit, "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia." (Hadis Bukhari, no. 5273)

Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum suami meminta mahar kembali ketika istri minta cerai.

Semoga bermanfaat dan disarankan untuk selalu bertanya langsung kepada Ulama, Pendakwah atau Ahli Agama Islam agar senantiasa mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu’alam bishawab

(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming China Open 2026: Ada 6 Wakil Indonesia Tampil, Saatnya Fajar/Fikri Unjuk Gigi

Link Live Streaming China Open 2026: Ada 6 Wakil Indonesia Tampil, Saatnya Fajar/Fikri Unjuk Gigi

Link live streaming China Open 2026, di mana ada perjuangan enam wakil Indonesia yang tampil pada hari kedua babak pertama turnamen BWF Super 1000. Salah satunya ada pasangan andalan Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri siap berburu tiket ke babak kedua.
Momen Lucu Penumpang KRL Kaget Dengar Suara Game Mobile Legend Diduga dari Speaker Stasiun Pasar Minggu, Lagi Push Rank?

Momen Lucu Penumpang KRL Kaget Dengar Suara Game Mobile Legend Diduga dari Speaker Stasiun Pasar Minggu, Lagi Push Rank?

Fenomena unik datang dari Stasiun Pasar Minggu. Penumpang Commuter Line (KRL) kaget mendengar suara game Mobile Legend (ML) diduga dari speaker stasiun viral.
Prabowo Akan Lantik 1.177 Perwira Muda TNI-Polri di Istana, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa

Prabowo Akan Lantik 1.177 Perwira Muda TNI-Polri di Istana, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa

Presiden Prabowo Subianto akan melantik 1.177 Calon Perwira Remaja (Capaja) menjadi perwira pertama TNI dan Polri dalam Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tahun 2026 yang digelar di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
BREAKING
NEWS
Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (RM Napitupulu) yang meninggal dunia usai terjatuh dari lantai 46 apartemen di Jaksel merupakan keponakan Hotman Paris.
Polisi Ungkap Akan Panggil Hotman Paris Terkait 2 Laporan Terhadapnya Buntut Ucapan Soal Wartawan

Polisi Ungkap Akan Panggil Hotman Paris Terkait 2 Laporan Terhadapnya Buntut Ucapan Soal Wartawan

Polda Metro Jaya buka suara mengenai perkembangan penanganan dua laporan yang dilayangkan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Trending

Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Adalah pelatih fisik asal Kroasia, Karlo Reinholz yang tertantang untuk merasakan sendiri kejamnya kompetisi di Indonesia. 
Ko Hee-jin Terancam Dihukum Berat Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Red Sparks

Ko Hee-jin Terancam Dihukum Berat Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Red Sparks

Pelecehan seksual yang melibatkan salah satu staf pelatih kepada pemain di Red Sparks membuat Ko Hee-jin ikut terseret. Bahkan sang pelatih kepala terancam mendapatkan hukuman berat di Liga Voli Korea.
Aldi Taher Ikut Nimbrung soal Ruben Onsu Pinjam Rp10 Miliar ke Bank demi Sarwendah, Singgung Israel

Aldi Taher Ikut Nimbrung soal Ruben Onsu Pinjam Rp10 Miliar ke Bank demi Sarwendah, Singgung Israel

Di tengah polemik yang bergulir, komentar Aldi Taher di media sosial justru ikut menjadi sorotan setelah menanggapi kabar mengenai pengorbanan Ruben Onsu saat renovasi.
Heboh Rekening Wajib Pajak Bisa Diintip DJP, Purbaya Sebut Praktik Biasa: Tenang Aja, Nggak akan Diapa-apain!

Heboh Rekening Wajib Pajak Bisa Diintip DJP, Purbaya Sebut Praktik Biasa: Tenang Aja, Nggak akan Diapa-apain!

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akses DJP terhadap rekening wajib pajak merupakan hal yang biasa. Sehingga, Purbaya berharap masyarakat tidak perlu cemas.
Didaulat Maju Sebagai Calon Ketua umum PBNU, Ini Pernyataan Gus Kikin

Didaulat Maju Sebagai Calon Ketua umum PBNU, Ini Pernyataan Gus Kikin

Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang akan bertarung pada Muktamar ke-35 NU di Jombang semakin semarak. Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menyatakan siap maju sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Viral SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Selama Dua Tahun, Pramono: Segera Kami Tangani

Viral SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Selama Dua Tahun, Pramono: Segera Kami Tangani

Viral SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Jakarta Selatan, roboh selama dua tahun dan belum diperbaiki. Ini kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Misteri Kematian Brigadir EWS di Kamar Kos, Polda Jambi Turun Tangan Selidiki Kasus: Ada Apa?

Misteri Kematian Brigadir EWS di Kamar Kos, Polda Jambi Turun Tangan Selidiki Kasus: Ada Apa?

Kasus tewasnya seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur kini ditangani secara serius oleh jajaran Polda Jambi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT