News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masa Ketika Istri Minta Cerai Suami Mau Mahar Dibalikin? Ternyata Kata Buya Yahya Memang Wanita Harus Berikan Ini Ketika Minta Ditalak

Buya Yahya menjelaskan tentang mahar yang diminta dikembalikan oleh suami ketika istri minta cerai. Lalu bolehkah suami minta mahar dikembalikan?  Ternyata kata Buya Yahya ketika istri minta diceraikan memang ada yang harus diberikan.
Rabu, 20 November 2024 - 13:43 WIB
Masa Ketika Istri Minta Cerai Suami Minta Mahar Dibalikin? Ternyata Kata Buya Yahya Memang Wanita Harus Berikan Ini Ketika Minta Ditalak
Sumber :
  • kolase tim tvOnenews

tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan tentang mahar yang diminta dikembalikan oleh suami ketika istri minta cerai.

Sebagaimana hukum dalam Islam, permintaan cerai dapat dilakukan oleh suami ataupun istri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika bercerai, terkadang terjadi bersitegang antara suami dan istri dimana salah satunya perihal anak atau harta gono gini.

Bahkan ada suami yang meminta mahar dikembalikan ketika sang istri meminta cerai.

Lalu bolehkah suami minta mahar dikembalikan? 

Berikut penjelasan Buya Yahya dalam video ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Dalam ceramahnya itu, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan mengenai mahar yang diminta dikembalikan oleh suami ketika istri minta cerai.

Mahar sendiri adalah pemberian wajib dari suami kepada istri dalam akad pernikahan sebagai tanda kesungguhan, penghormatan, dan kasih sayang suami kepada istrinya. 

Mahar merupakan hak istri yang menjadi salah satu syarat sah pernikahan dalam Islam. 

Maka jika ingin menikahi seorang wanita, pria Muslim wajib memberikan mahar.

Lalu jika istri akhirnya meminta cerai, apakah boleh mahar diminta kembali?

Mengenai hal ini, Buya Yahya dengan tegas mengatakan tidak ada yang namanya mahar dikembalikan dalam ajaran Islam.

“Tidak ada minta kembalinya mahar, itu tidak ada mahar sudah miliknya seorang Istri,” tegas Buya Yahya.

Namun memang jika istri meminta cerai maka artinya itu cerai khulu.

“Cuman jika istri minta cerai bukan kehendak sang suami maka bisa dengan cara khulu,” ujar Buya Yahya.

Maka jika cerai khulu istri harus memberikan kompensasi kepada suami.

“Sang istri dengan membayar sesuatu, bayarnya bisa lebih mahal dari maharnya dulu tapi bukan mahar dikembalikan gak ada istilah mahar dikembalikan jangan dibahas mahar karena itu sudah selesai,” jelas Buya Yahya.

Lalu bagaimana jika seserahan atau hadiah saat nikah diminta kembali? Misalnya motor, mobil dan lain sebagainya.

Mengenai hadiah pernikahan kata Buya Yahya juga tak bisa dikembalikan.

Hal ini karena sebagaimana hadiah artinya diberikan kepada seseorang yang saat itu sudah menjadi miliknya.

“Hadiah yang diberikan sebelum pernikahan kalau diberikan gak bisa hadiah ditarik kembali,” tandas Buya Yahya.

“Mengambil kembali hadiah tidak ada suami istri, pelit banget itu,” sambung Buya Yahya.

Jadi ketika istri meminta cerai khulu, maka mengenai hadiah sama dengan mahar selesai sudah. Namun Buya Yahya menegaskan istri harus berikan yang menjadi hak suaminya itu.

“Cuma tadi masalah khulu, pembayaran saja dia membayar dirinya sendiri menebus dirinya seolah-olah begitu dia dilepas sama suaminya,” jelas Buya Yahya.

Selain pembayaran, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa jika cerai khulu, maka suami istri tidak pernah bisa rujuk kembali.

“Dan di saat perceraian dengan cara khulu, suami tidak punya hak rujuk,” ujarnya.

Hal ini berbeda jika suami yang memberikan talak. Jika belum talak 3 maka masih dapat rujuk kembali. 

“Tapi kalau suami yang mencerai tentunya enggak pakai imbalan kan  maka boleh sewaktu waktu kita suami kembali di dalam masa iddah sewaktu-waktu sepihak,” tandas Buya Yahya. 

Cerai Khulu

Cerai Khulu adalah jenis perceraian dalam Islam yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi (tebusan) kepada suami sebagai ganti dari pemutusan ikatan pernikahan. 

Khulu dapat dilakukan ketika istri merasa tidak dapat lagi melanjutkan rumah tangga dengan suaminya, baik akibat perbedaan yang sulit diselesaikan atau alasan lainnya, namun tidak ada kesalahan fatal (seperti kekerasan) dari pihak suami.

Khulu berasal dari bahasa Arab yang berarti "melepaskan" atau "menanggalkan." 

Sementara untuk dasar hukum cerai khulu terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis.

Dasar cerai khulu dalam Al-Qur’an tercantum dalam Surah Al Baqarah ayat 299.

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya) Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

Sementara dalam hadis cerai khulu tercantum dalam hadis berikut ini.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW dan berkata:

"Wahai Rasulullah, aku tidak mencela akhlak atau agama Tsabit, tetapi aku tidak ingin berlaku kufur dalam Islam (karena tidak mencintainya)."

Kemudian Rasulullah SAW bertanya, "Maukah kamu mengembalikan kebun yang ia berikan kepadamu?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah SAW pun berkata kepada Tsabit, "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia." (Hadis Bukhari, no. 5273)

Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum suami meminta mahar kembali ketika istri minta cerai.

Semoga bermanfaat dan disarankan untuk selalu bertanya langsung kepada Ulama, Pendakwah atau Ahli Agama Islam agar senantiasa mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu’alam bishawab

(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepsek dan Guru Wanita Mesum di Lingkungan SD Pekalongan, Sanksi Hanya Dipindah

Kepsek dan Guru Wanita Mesum di Lingkungan SD Pekalongan, Sanksi Hanya Dipindah

Jagat media sosial dihebohkan dengan viral rekaman video asusila seorang kepala sekolah (kepsek) dengan oknum guru wanita di lingkungan SD kawasan Pekalongan, Jawa Tengah.
Waspada Karhutla, Polda Riau Sorot Empat Wilayah Rawan

Waspada Karhutla, Polda Riau Sorot Empat Wilayah Rawan

Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya hotspot dalam jumlah cukup tinggi di sejumlah wilayah.
Update Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Ittihad Sukses Naik Empat Peringkat usai Kalahkan Al Nassr

Update Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Ittihad Sukses Naik Empat Peringkat usai Kalahkan Al Nassr

Al Hilal kukuh di puncak klasemen, sementara kekalahan perdana Al Nassr dari Al Ittihad mengubah peta persaingan tim-tim papan atas Liga Pro Saudi 2026/2027.
HBM ke-13 Bawa Misi Pembangunan Peradaban Global Lewat Ilmu dan Spiritualitas

HBM ke-13 Bawa Misi Pembangunan Peradaban Global Lewat Ilmu dan Spiritualitas

Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menggelar Hari Bermuhammadiyah (HBM) ke-13 dengan tema 'Urgensi Keseimbangan Etos Ilmu dan Spiritualitas dalam Membangun Peradaban Global' yang berlangsung di lingkungan Kampus, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sabtu (05/09/2026).
Lewat Program Ini, Pelaku UMKM di Jambi Tumbuh Tanpa Batas

Lewat Program Ini, Pelaku UMKM di Jambi Tumbuh Tanpa Batas

Dermiyanti pelaku UMKM di Jambi kini mampu memproduksi 3.000 kue bolu setiap harinya.
Erupsi Gunung Anak Krakatau Mulai Ancam Kesehatan Warga Pesisir Banten

Erupsi Gunung Anak Krakatau Mulai Ancam Kesehatan Warga Pesisir Banten

Erupsi Gunung Anak Krakatau mulai mengancam keselamatan jiwa warga yang bermukim di kawasan pesisir Kabupaten Serang, Banten.

Trending

AHY: Gunakan Kekuasaan Untuk Melayani

AHY: Gunakan Kekuasaan Untuk Melayani

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada para kadernya agar bekerja untuk rakyat dan tidak hanya mencari suara dari masyarakat.
Sopir Taksi Nekat Bakar Gerobak Pedagang Akringan di Jakarta Timur

Sopir Taksi Nekat Bakar Gerobak Pedagang Akringan di Jakarta Timur

Seorang pengemudi taksi ngamuk hingga membakar isi gerobak milik pedagang angkringan gegara tak terima ditegur saat parkir. Peristiwa ini terjadi ‎di Jalan Raya Cilangkap, Jakarta Timur.
Usai Dentuman Keras di Langit, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Hujani Wilayah Banten

Usai Dentuman Keras di Langit, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Hujani Wilayah Banten

Dentuman keras menggelegar di langit wilayah Banteng, dan Jawa Barat saat Gunung Anak Krakatau meletus pada Jumat (4/9/2026) malam.
HBM ke-13 Bawa Misi Pembangunan Peradaban Global Lewat Ilmu dan Spiritualitas

HBM ke-13 Bawa Misi Pembangunan Peradaban Global Lewat Ilmu dan Spiritualitas

Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menggelar Hari Bermuhammadiyah (HBM) ke-13 dengan tema 'Urgensi Keseimbangan Etos Ilmu dan Spiritualitas dalam Membangun Peradaban Global' yang berlangsung di lingkungan Kampus, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sabtu (05/09/2026).
Hasil Babak Pertama Al Ittihad vs Al Nassr di Liga Pro Saudi 2026/2027: Faris Najd Tertinggal 1 Gol

Hasil Babak Pertama Al Ittihad vs Al Nassr di Liga Pro Saudi 2026/2027: Faris Najd Tertinggal 1 Gol

Babak pertama berjalan cukup sengit dalam hal penguasaan bola. Namun, Al Ittihad tampil jauh lebih efektif dalam mengonversi peluang matang ke gawang Al Nassr.
Waspada Karhutla, Polda Riau Sorot Empat Wilayah Rawan

Waspada Karhutla, Polda Riau Sorot Empat Wilayah Rawan

Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya hotspot dalam jumlah cukup tinggi di sejumlah wilayah.
Al Ittihad vs Al Nassr 1-2: Tuan Rumah Patahkan Tren Positif Cristiano Ronaldo dkk di Awal Musim Liga Pro Saudi 2026/2027

Al Ittihad vs Al Nassr 1-2: Tuan Rumah Patahkan Tren Positif Cristiano Ronaldo dkk di Awal Musim Liga Pro Saudi 2026/2027

Al Ittihad sukses mengamankan kemenangan tipis 2-1 atas Al Nassr. Hasil itu memaksa Faris Najd pulang dengan 0 poin setelah gagal meraih poin di markas musuh.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT