GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-hati Sedekah dengan Cara Seperti ini, Tidak Dapat Pahala Tapi Justru Berdosa, Buya Yahya: Hukumnya Haram!

Sedekah menjadi amalan mulia, Bila bersedekah, jangan dengan cara seperti ini, bukan mendapat pahala justru mendapat dosa. Buya Yahya berikan penjelasannya.
Kamis, 21 November 2024 - 16:31 WIB
Buya Yahya jelaskan sedekah dengan cara ini justru mendapat dosa
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Bila ingin bersedekah, jangan dengan cara seperti ini, bukan mendapat pahala justru mendapat dosa. Buya Yahya berikan penjelasannya.

Ketika seseorang mendapatkan rezeki dapat melakukan sedekah untuk mencari pahala. Sebab, sedekah menjadi salah satu amalan mulia yang dapat dilakukan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, sebagian orang masih memiliki utang sehingga bingung memilih mana yang harus didahulukan, apakah bersedekah atau membayar utang.

Akan tetapi, bila bersedekah dengan cara seperti ini, bukan mendapat pahala justru akan mendapat dosa karena hukumnya haram.

Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan sedekah menjadi haram apabila dilakukan dengan cara ini.

Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang sedekah yang akan mendapatkan dosa karena hukumnya haram.

Sedekah merupakan amalan mulia yang dianjurkan untuk dilakukan. Akan tetapi, tidak boleh sembarangan dalam memberikan sedekah.

Sebab, terdapat rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam bersedekah. 

Buya Yahya berpesan untuk bersedekah dengan menggunakan ilmu agar jangan sampai berbuat baik dengan kebodohan.

Berkaitan dengan sedekah, terdapat satu bentuk sedekah yang kerap disalahpahami oleh sejumlah kalangan masyarakat. 


Buya Yahya. (Ist)

Apabila bersedekah namun masih memiliki utang yang sudah jatuh tempo, maka akan tidak akan mendapat pahala justru mendapat dosa.

Sedekah tersebut menjadi haram lantaran orang yang telah diutangi merasa kecewa.

“Jika utang mu adalah utang yang sudah jatuh tempo, harus kau bayar saat itu juga. Maka, Anda tidak boleh bersedekah, kalau bersedekah hukumnya haram,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

“Kalau Anda punya utang, sedekah, tambah dosa karena yang Anda utangi akan kecewa, ini orang utang belum bayar malah sedekah,” lanjutnya.

Dengan tegas Buya Yahya sampaikan agar jangan sampai utang terus menumpuk ketika Anda bersedekah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jangan sampai sedekah-sedekah tapi utangnya numpuk. Berarti dia bukan karena Allah, tapi ingin disanjung manusia karena banyak sedekah,” ujarnya.

Akan tetapi, bila utang tersebut belum jatuh tempo, maka Anda masih boleh untuk bersedekah dan mencari pahala. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tanpa Bojan Hodak, Bos Persib Suntik Semangat Maung Bandung Jelang Laga Tandang Kontra PSM Makassar

Tanpa Bojan Hodak, Bos Persib Suntik Semangat Maung Bandung Jelang Laga Tandang Kontra PSM Makassar

Persib Bandung tampil timpang di laga tandang terakhir di Super League 2025-2026 dengan menghadapi PSM Makassar di Stadion BJ Habibie, Minggu (17/5/2026). 
5 Weton yang Diprediksi Paling Berjaya pada Tanggal 14 Mei 2026: Siap-siap Dapat Keberuntungan dari Segala Arah

5 Weton yang Diprediksi Paling Berjaya pada Tanggal 14 Mei 2026: Siap-siap Dapat Keberuntungan dari Segala Arah

Siapa saja mereka yang akan mendapatkan "karpet merah" dari semesta besok? Berikut lima weton yang diramal paling beruntung pada Kamis Wage tanggal 14 Mei 2026.
Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri Ilegal ke Filipina, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri Ilegal ke Filipina, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 760 kilogram merkuri ilegal ke Filipina dan menangkap dua tersangka.
Serangan Siber Semakin Mengkhawatirkan, RUU KKS Dinilai Darurat untuk Disahkan

Serangan Siber Semakin Mengkhawatirkan, RUU KKS Dinilai Darurat untuk Disahkan

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) semakin mendesak untuk disahkan seiring meningkatnya serangan siber di Indonesia.
MPR Akui Ada Kekhilafan di Lomba Cerdas Cermat, Tahap Final akan Diulang

MPR Akui Ada Kekhilafan di Lomba Cerdas Cermat, Tahap Final akan Diulang

MPR mengakui adanya kekurangan dalam penyelenggaraan lomba hingga memutuskan final di Kalbar diulang dengan pengawasan langsung pimpinan MPR.
KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK menyita kontainer berisi sparepart kendaraan yang diduga terafiliasi PT Blueray dalam penyidikan kasus suap Bea Cukai.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT