News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-hati Sedekah dengan Cara Seperti ini, Tidak Dapat Pahala Tapi Justru Berdosa, Buya Yahya: Hukumnya Haram!

Sedekah menjadi amalan mulia, Bila bersedekah, jangan dengan cara seperti ini, bukan mendapat pahala justru mendapat dosa. Buya Yahya berikan penjelasannya.
Kamis, 21 November 2024 - 16:31 WIB
Buya Yahya jelaskan sedekah dengan cara ini justru mendapat dosa
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Bila ingin bersedekah, jangan dengan cara seperti ini, bukan mendapat pahala justru mendapat dosa. Buya Yahya berikan penjelasannya.

Ketika seseorang mendapatkan rezeki dapat melakukan sedekah untuk mencari pahala. Sebab, sedekah menjadi salah satu amalan mulia yang dapat dilakukan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, sebagian orang masih memiliki utang sehingga bingung memilih mana yang harus didahulukan, apakah bersedekah atau membayar utang.

Akan tetapi, bila bersedekah dengan cara seperti ini, bukan mendapat pahala justru akan mendapat dosa karena hukumnya haram.

Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan sedekah menjadi haram apabila dilakukan dengan cara ini.

Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang sedekah yang akan mendapatkan dosa karena hukumnya haram.

Sedekah merupakan amalan mulia yang dianjurkan untuk dilakukan. Akan tetapi, tidak boleh sembarangan dalam memberikan sedekah.

Sebab, terdapat rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam bersedekah. 

Buya Yahya berpesan untuk bersedekah dengan menggunakan ilmu agar jangan sampai berbuat baik dengan kebodohan.

Berkaitan dengan sedekah, terdapat satu bentuk sedekah yang kerap disalahpahami oleh sejumlah kalangan masyarakat. 


Buya Yahya. (Ist)

Apabila bersedekah namun masih memiliki utang yang sudah jatuh tempo, maka akan tidak akan mendapat pahala justru mendapat dosa.

Sedekah tersebut menjadi haram lantaran orang yang telah diutangi merasa kecewa.

“Jika utang mu adalah utang yang sudah jatuh tempo, harus kau bayar saat itu juga. Maka, Anda tidak boleh bersedekah, kalau bersedekah hukumnya haram,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

“Kalau Anda punya utang, sedekah, tambah dosa karena yang Anda utangi akan kecewa, ini orang utang belum bayar malah sedekah,” lanjutnya.

Dengan tegas Buya Yahya sampaikan agar jangan sampai utang terus menumpuk ketika Anda bersedekah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jangan sampai sedekah-sedekah tapi utangnya numpuk. Berarti dia bukan karena Allah, tapi ingin disanjung manusia karena banyak sedekah,” ujarnya.

Akan tetapi, bila utang tersebut belum jatuh tempo, maka Anda masih boleh untuk bersedekah dan mencari pahala. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut kubu mantan Presiden ke-7 Jokowi sebut orang kuat diduga di balik Roy Suryo untuk angkat Roy sebagai menteri. Ternyata  menuai respons menohok dari Kuasa
Buntut Harga Gas Mahal, Diduga Berpotensi Badai PHK 55 Ribu Orang, Satgas Mitigasi PHK Langsung Turun Tangan

Buntut Harga Gas Mahal, Diduga Berpotensi Badai PHK 55 Ribu Orang, Satgas Mitigasi PHK Langsung Turun Tangan

Buntut harga gas mahal, diduga dapat berpotensi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) 55 ribu orang. Sontak, hal itu langsung buat Istana sampai turun tangan
Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Ketua Umum Partai Kebangsaan Indonesia (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin jelaskan, bahwa PKB mempunyai tanggungjawab terhadap masa
BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jadi garda terdepan pengawasan tata kelola pemerintahan desa serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Kroasia kontra Ghana pada matchday 3 Grup L Piala Dunia 2026 digelar Minggu pagi (28/6/2026) pukul 04.00 WiB diprediksi akan berjalana ketat.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.

Trending

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jadi garda terdepan pengawasan tata kelola pemerintahan desa serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Memasuki 29 Juni 2026, energi positif diperkirakan mengiringi perjalanan finansial beberapa zodiak. Berikut enam zodiak yang paling bercuan deras di hari itu.
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT