News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Larangan Menghina Orang, Ustaz Adi Hidayat: Jika Tidak Suka Perilakunya Jangan Caci Orangnya Tapi…

Ustaz Adi Hidayat pernah mengingatkan kepada setiap Muslim untuk tidak saling menghina. Maka jika ada yang salah, tidak diperbaiki dengan mencela orangnya.
Kamis, 5 Desember 2024 - 16:30 WIB
Larangan Menghina Orang, Ustaz Adi Hidayat: Jika Tidak Suka Perilakunya Jangan Caci Orangnya Tapi…
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Adi Hidayat Official

“Bahkan dikirimkan dua nabi langsung, Musa dengan Harun berdakwah kepada Firaun satu orang,” lanjutnya.

Padahal kita saja, kata Ustaz Adi Hidayat, nabi hanya satu dan belum pernah melihat Nabi Muhammad SAW.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun sangking sayangnya Allah SWT dengan Firaun diutus dua Nabi oleh Allah SWT agar ia bisa kembali.

Maka Allah SWT memerintahkan agar Nabi Musa dan Nabi Harun pergi ke Firaun dan ajak ke kebaikan bukan untuk mencela.

“Ini prinsip dakwah. Bagaimana cara berdakwah yang baik? Katakan pada makhluk ini pada Firaun ini kata-kata yang lembut halus bukan celaan,” jelas UAH.

“Barangkali dengan kelembutan ini sifat dan sikap kita dia bisa Ingat kepada Allah kemudian berubah menjadi takut kepada Allah SWT,” lanjutnya.

Maka setiap Muslim disarankan oleh Ustaz Adi Hidayat mengambil hikmah dari kisah Nabi Musa dan Nabi Harun yang diperintahkan berdakwah kepada Firaun.

“Ini kalimat yang paling indah ketika ada seseorang melakukan kesalahan bahkan terjadi pada seorang penguasa maka tidak ada satu ayatpun disebutkan di Qur’an untuk mencela,” nasihat UAH.

“Yang terjadi adalah Allah utus seorang rasul memberikan nasihat yang baik,” lanjutnya.

Dilakukan diskusi dalam kebaikan dan diberikan masukan.

“Yang barangkali dia keliru itu bukan karena dia niat sengaja untuk keliru karena ada jalan yang ditempuh itu salah yang harus diluruskan,” ujarnya. 

“Ini adab. Maka kalau antum punya teman misalnya beda pendapat dengan Antum kalau ingin menyelesaikan jangan saling cela,” sambung UAH.

Maka jika terjadi sesuatu maka coba duduk bersama diskusikan.

“Kalau kemudian terjadi perbedaan pendapat, tiba-tiba saling mencela, tiba-tiba ada yang saling menyakiti, berarti Anda telah keluar dari ketentuan Al-Qur’an,” jelas UAH.

Maka jika saling mencela, artinya menurut Ustaz Adi Hidayat ada yang salah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Itulah pesan Ustaz Adi Hidayat kepada seluruh Muslim untuk tidak menghina atau mencela orang lain, dirangkum dari ceramahnya di YouTube Adi Hidayat Official.

Semoga bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT