News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biaya Haji Sudah Efisien, MUI Minta Pelayanan kepada Jemaah Harus Maksimal

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meminta penurunan biaya haji 2025 agar semakin efisien memberikan pelayanan.
Selasa, 7 Januari 2025 - 15:48 WIB
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi bicara biaya haji 2025
Sumber :
  • MUI

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meminta kepada pemerintah pelayanan kepada calon jemaah harus maksimal mengingat keputusan penurunan biaya haji 2025.

Menurutnya Zainut, turunnya jumlah biaya haji 2025 bisa memaksimalkan seluruh pelayanan kepada calon jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk hal itu, meskipun ada efisiensi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta tidak akan berakibat pada kualitas layanan hajinya," ungkap Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/1/2025).

Ia menganjurkan pelayanan harus dimaksimalkan saat calon jemaah haji berada di wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

"Baik layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna dan pelayanan haji lainnya," kata dia.

Ilustrasi petugas menggendong jemaah haji 2025 lansia
Ilustrasi petugas menggendong jemaah haji 2025 lansia
Sumber :
  • Media Center Haji 2024

 

Ia kembali membahas terkait besaran BPIH yang telah ditetapkan pemerintah untuk dibayar oleh calon jemaah haji reguler.

Calon jemaah haji reguler rata-rata harus membayar sekitar Rp89.410.258,79 yang semulanya berjumlah Rp93.410.286,00 saat BPIH 2024.

Sementara, jemaah rata-rata harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55.431.750,78 sekitar 62 persen dari total BPIH 2025.

Ia berpendapat hitungan nilai persentasenya dari perbandingan tahun 2024 lebih besar 62 persen dari 60 persen.

Meski demikian, jumlah nominalnya turun menjadi Rp55.431.750,78 yang semulanya bernilai 56.046.172,00 pada 2024.

Kehadiran panja haji, kata dia, seluruh komponen biaya haji 2025 bisa efisien selama di Arab Saudi dan di Tanah Air, seperti kebutuhan transportasi, akomodasi, konsumsi, biaya lainnya.

Namun, ia berharap jemaah harus diutamakan dalam memberikan pelayanan yang prima dan maksimal.

"Pelayanan kepada jamaah haji harus tetap prima, agar jamaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam," jelasnya.

tvonenews

Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar sebelumnya mengabarkan penurunan biaya haji 2025 sebagai langkah memberikan peningkatan kualitas pelayanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penurunan biaya haji 1446 Hijriah mewujudkan harapan yang diinginkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kemudian, penurunan biaya ini juga menunjukkan keberhasilan atas kerja sama yang dilakukan oleh BPH, Kemenag, dan DPR.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT