News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jelang Perayaan Imlek 2025, Bagaimana Hukum Menerima dan Memberikan Angpao dalam Islam? Buya Yahya Sebut Selama Tidak....

Bagi kerabat dan keluarga yang akan merayakannya, Imlek umum dikenal dengan perayaan memberikan dan menerima angpao. Lalu, umat muslim, apakah diperbolehkan? ..
Senin, 20 Januari 2025 - 11:13 WIB
Jelang Perayaan Imlek 2025, Bagaimana Hukum Menerima dan Memberikan Angpao dalam Islam? Buya Yahya Sebut Selama Tidak....
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com

Jakarta, tvOnenews.com- Perayaan Imlek pada 2025 jatuh pada tanggal 29 Januari mendatang. Hal ini tentu disambut baik karena Indonesia negara yang menjunjung tinggi toleransi.

Bagi kerabat dan keluarga yang akan merayakannya, Imlek umum dikenal dengan perayaan memberikan dan menerima angpao

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, umat muslim, apakah diperbolehkan memberikan hadiah berupa angpao kepada umat tianghoa? simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.

Wanita Asia memegang angpao
Wanita Asia memegang angpao
Sumber :
  • Freepik/evening_tao

 

 

Buya Yahya memberikan pandangannya mengenai, hukum memberikan atau menerima angpao. Hal ini ditanyakan oleh seorang jemaah yang mendapatkan angpao saat Imlek karena tinggal di lingkungan orang Tionghoa.

"Apa hukumnya menerima uang dari yang merayakan Imlek? karena di Taiwan saat Imlek mereka akan memberikan hong pao atau amplop merah yang berisi uang. Apakah kita harus menolak atau menerimanya?," tanya jemaah tersebut dikutip dari Youtube Al Bahjah TV, Senin (20/01)

Sebagaimana dipahami, tradisi Tionghoa saat Imlek angpao biasanya diberikan kepada anggota keluarga atau kolega yang belum menikah, anak-anak ataupun orang tua. 

Sehingga tak jarang, bos perusahaan juga membaikan angpao ke pada karyawannya.

Buya Yahya menerima angpao bagi seorang muslim diperbolehkan, selama kita tidak mendukung syiar agama lain.

Dalam hal ini, orang yang memberikan angpao hanya bertujuan untuk berbagai ke sesama saat merayakan hari besar keagamaan.

"Yang diharamkan mutlak adalah mendukung syiar orang kafir. Jika ada orang kafir memberikan kepada kita karena keyakinan mereka ibadah, memberikan hadiah bagi-bagi, bukan dilarang menerima," tukas Buya Yahya.

Menurutnya angpao tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian ke sesama manusia, maka boleh diterima. 

Sehubungan dengan memberikan angpao, kata Buya dibolehkan. Dalam konteks menjalin hubungan antar umat beragama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mereka mempercayai Tuhannya akan memberikan (berkah) dan mereka memberikan sedekah. Kita boleh menerima. Hadiah dari orang kafir boleh kita menerima. Yang tidak diperkenankan adalah kita ikrar atau mengucapkan selamat, sesuatu yang menjadi ciri kekafiran seperti Natal dan sebagainya," jelas Buya Yahya.

"Atau kita mendukung syiarnya orang kafir. Tapi dalam interaksi kebersamaan, saudara kita yang nasrani memberikan hadiah uang atau makanan, boleh kita terima atau kita memberikan kepada mereka juga boleh. Tapi waktu memberi bukan dalam mengagumkan syiarnya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Euforia Piala Dunia yang sudah berjalan separuhnya membuat suporter Garuda tentu rindu pada Timnas Indonesia. Tak hanya tim senior saja, tapi juga dari kategori junior dan juga dari divisi putri. 
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT