News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kampus Kelola Tambang, Ini Suara Muhammadiyah

PP Muhammadiyah bersuara soal perguruan tinggi kelola tambang.
Rabu, 22 Januari 2025 - 16:00 WIB
Aktivitas kontraktor pertambangan PT Putra Perkasa Abadi di salah satu lokasi tambang batu bara di Kalimantan Selatan.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com -Badan Legislasi (Baleg) DPR diminta mencantumkan ketentuan yang jelas mengenai peluang perguruan tinggi mengelola pertambangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mineral dan Batu Bara.  Terutama terkait syarat perguruan tinggi yang dapat mengelola tambang karena tidak semua perguruan tinggi di Tanah Air memiliki program studi (prodi) pertambangan ataupun geologi. Demikian benang merah pendapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait usulan Baleg DPR mengenai perguruan tinggi mengelola pertambangan.

"Ini perlu diperjelas, menurut kami," kata perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syahrial Suandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misalnya di Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.

tvonenews

Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.

Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).Dengan demikian, kemampuan mereka dalam mengelola tambang patut dipertanyakan.

Lalu, kata dia, tidak semua perguruan tinggi yang memiliki prodi pertambangan dan geologi mempunyai akreditasi yang baik.

"Kami melihat tidak semua perguruan tinggi memiliki kemampuan dan memiliki prodi pertambangan dan geologi. Kalau pun mereka punya prodi pertambangan dan geologi, tidak semuanya memiliki akreditasi terbaik, padahal kita melihat pengelolaan tambang itu suatu kegiatan dari hulu ke hilir, terintegrasi pada semua aspek yang ada," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa perguruan tinggi yang akan mengelola lahan tambang harus memiliki badan usaha, sebagaimana yang berlaku pada ormas keagamaan.

“Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Doli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyampaikan pola antara pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki pola yang hampir sama.

Ke depannya, kata dia, dibahas mengenai siapa yang akan dikedepankan antara pemberian prioritas pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan atau perguruan tinggi.(ant/bwo)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Mau Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personel: Upaya Lindungi Hutan dan Taman Nasional

Prabowo Mau Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personel: Upaya Lindungi Hutan dan Taman Nasional

Hashim menyebut penambahan personel ini sebagai langkah kecil namun sangat signifikan dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup.
Dituding Sama Seperti Denada, Ressa Siap Digugat dan Singgung Tindakan Amoral Mantan Istri

Dituding Sama Seperti Denada, Ressa Siap Digugat dan Singgung Tindakan Amoral Mantan Istri

Ressa akhirnya buka suara soal tudingan tak nafkahi anak dan disamakan dengan Denada. Ia siap digugat dan menyinggung tindakan amoral sang mantan istri.
Sepuluh Tahun Melingkar di Jari, Cincin Tunangan Warga Nganjuk Berhasil Dilepas Damkarmat

Sepuluh Tahun Melingkar di Jari, Cincin Tunangan Warga Nganjuk Berhasil Dilepas Damkarmat

Sebuah cincin tunangan yang telah melingkar di jari seorang warga Nganjuk selama kurang lebih sepuluh tahun akhirnya berhasil dilepas dengan bantuan petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Nganjuk, Rabu (4/2).
Hikmah di Balik Musibah, Jay Idzes Ketiban Untung usai Inter Milan Resmi Dihukum Gara-Gara Emil Audero Diserang Petasan

Hikmah di Balik Musibah, Jay Idzes Ketiban Untung usai Inter Milan Resmi Dihukum Gara-Gara Emil Audero Diserang Petasan

Kesialan Emil Audero memberi dampak untuk Jay Idzes seiring dengan insiden pelemparan petasan di laga Inter Milan melawan Cremonese. Sebab, I Nerazzurri dapat hukuman dari pemerintah Italia.
Hashim Bongkar Skandal Kebun Sawit Ilegal: 4 Juta Hektare Hutan Lindung dan Taman Nasional Dikuasai Pengusaha Nakal

Hashim Bongkar Skandal Kebun Sawit Ilegal: 4 Juta Hektare Hutan Lindung dan Taman Nasional Dikuasai Pengusaha Nakal

Fakta tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden RI untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, dalam Indonesia Economic Summit 2026 di Shangri-La Jakarta
Resmi! AFC Tunjuk Indonesia sebagai Salah Satu Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031

Resmi! AFC Tunjuk Indonesia sebagai Salah Satu Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031

AFC resmi memasukkan Indonesia sebagai kandidat tuan rumah Piala Asia 2031. Garuda akan bersaing dengan Australia, India, Korea, dan Kuwait untuk jadi penyelenggara.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT